- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tak Tunggu Revisi Pemerintah, FPI Akan Gugat UU Ormas ke MK


TS
ferina.
Tak Tunggu Revisi Pemerintah, FPI Akan Gugat UU Ormas ke MK
https://m.cnnindonesia.com/nasional/20171025114526-12-250923/tak-tunggu-revisi-pemerintah-fpi-akan-gugat-uu-ormas-ke-mk/
Front Pembela Islam (FPI) menyatakan akan segera mengajukan uji materi pada Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan yang baru disahkan DPR kemarin. Pengesahan tersebut disertai dengan catatan oleh sejumlah fraksi.
Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Pawiro menyatakan pihaknya akan segera mengajukan uji materi UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa menunggu revisi pemerintah.
"Kami akan mengajukan ke MK dulu. Kalau revisi belum ada informasi, kalau enggak ada revisi bagaimana? Itu kan buang waktu," kata Sugito saat dihubungi
CNNIndonesia.com , Rabu (25/10).
Sebelum melaju ke MK, Sugito menyatakan akan ada diskusi internal di FPI terkait UU Ormas ini. Walaupun begitu, ia memastikan bakal melayangkan uji materi secepatnya sebagai perlawanan hukum atas UU Ormas.
Alasan gugatan ke MK karena UU Ormas dinilai bertentangan dengan Pancasila yang menghargai kebebesan dan perbedan pendapat. Menurut Sugito, dengan UU tersebut pemerintah bisa membubarkan Ormas secara sepihak tanpa melalui proses pengadilan.
Dalam UU Ormas dijelaskan pemerintah bisa membubarkan Ormas yang mereka anggap bertentangan dengan Pancasila. Kemudian Ormas yang dibubarkan boleh mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau menurut saya proses pembubaran tetap harus melalui proses peradilan, bukan setelah bubar baru mengajukan ke pengadilan. Pembelaan diri akan lebih sulit kalau sudah dibubarkan. Apa lagi kalau peradilan tidak independen akan merugikan Ormas tersebut," kata Sugito
Secara keseluruhan Sugito menilai pengesahan UU Ormas merupakan permainan politik di atas aturan hukum. Koalisi pendukung pemerintah sepakat mendukung pengesahan Perppu Ormas menjadi UU Ormas yang pada akhirnya menjadi produk politik, bukan produk hukum.
"Ini namanya negara kekuasaan, bukan negara hukum. Menurut saya ini berbahaya karena negara terlalu absolut, tidak ada yang bisa kontrol nanti," kata Sugito.
Sebelumnya, rapat paripurna yang mengesahkan Perppu Ormas menjadi UU dihadiri 445 anggota saat diputuskan akan diambil kesepakatan berdasarkan
voting.
Sebelum diputuskan mekanisme voting terjadi dinamika di mana tiga fraksi menolak Perppu Ormas yaitu Gerindra, PAN, dan PKS. Lalu, tujuh fraksi yakni PDIP, Golkar, Demokrat, PKB, PPP, NasDem, dan Hanura menerima. Di antara fraksi-fraksi yang menerima itu, Demokrat, PKB, dan PPP meminta pemerintah melakukan revisi atas beberapa pasal.
Setelah proses voting berakhir, Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin rapat paripurna menyatakan ada 314 anggota yang setuju dari 445 yang memberi suara. Akhirnya, Fadli Zon pun mengetuk palu bahwa Perppu Ormas disepakati akan menjadi UU.
SEGITU TAKUTNYA AMA UU INI APA TAKUT DIBUBARIN SEBELUM DAPAT JATAH DARI PAK GUB DAN PAK WAGUB
Front Pembela Islam (FPI) menyatakan akan segera mengajukan uji materi pada Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan yang baru disahkan DPR kemarin. Pengesahan tersebut disertai dengan catatan oleh sejumlah fraksi.
Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Pawiro menyatakan pihaknya akan segera mengajukan uji materi UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa menunggu revisi pemerintah.
"Kami akan mengajukan ke MK dulu. Kalau revisi belum ada informasi, kalau enggak ada revisi bagaimana? Itu kan buang waktu," kata Sugito saat dihubungi
CNNIndonesia.com , Rabu (25/10).
Sebelum melaju ke MK, Sugito menyatakan akan ada diskusi internal di FPI terkait UU Ormas ini. Walaupun begitu, ia memastikan bakal melayangkan uji materi secepatnya sebagai perlawanan hukum atas UU Ormas.
Alasan gugatan ke MK karena UU Ormas dinilai bertentangan dengan Pancasila yang menghargai kebebesan dan perbedan pendapat. Menurut Sugito, dengan UU tersebut pemerintah bisa membubarkan Ormas secara sepihak tanpa melalui proses pengadilan.
Dalam UU Ormas dijelaskan pemerintah bisa membubarkan Ormas yang mereka anggap bertentangan dengan Pancasila. Kemudian Ormas yang dibubarkan boleh mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau menurut saya proses pembubaran tetap harus melalui proses peradilan, bukan setelah bubar baru mengajukan ke pengadilan. Pembelaan diri akan lebih sulit kalau sudah dibubarkan. Apa lagi kalau peradilan tidak independen akan merugikan Ormas tersebut," kata Sugito
Secara keseluruhan Sugito menilai pengesahan UU Ormas merupakan permainan politik di atas aturan hukum. Koalisi pendukung pemerintah sepakat mendukung pengesahan Perppu Ormas menjadi UU Ormas yang pada akhirnya menjadi produk politik, bukan produk hukum.
"Ini namanya negara kekuasaan, bukan negara hukum. Menurut saya ini berbahaya karena negara terlalu absolut, tidak ada yang bisa kontrol nanti," kata Sugito.
Sebelumnya, rapat paripurna yang mengesahkan Perppu Ormas menjadi UU dihadiri 445 anggota saat diputuskan akan diambil kesepakatan berdasarkan
voting.
Sebelum diputuskan mekanisme voting terjadi dinamika di mana tiga fraksi menolak Perppu Ormas yaitu Gerindra, PAN, dan PKS. Lalu, tujuh fraksi yakni PDIP, Golkar, Demokrat, PKB, PPP, NasDem, dan Hanura menerima. Di antara fraksi-fraksi yang menerima itu, Demokrat, PKB, dan PPP meminta pemerintah melakukan revisi atas beberapa pasal.
Setelah proses voting berakhir, Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin rapat paripurna menyatakan ada 314 anggota yang setuju dari 445 yang memberi suara. Akhirnya, Fadli Zon pun mengetuk palu bahwa Perppu Ormas disepakati akan menjadi UU.
SEGITU TAKUTNYA AMA UU INI APA TAKUT DIBUBARIN SEBELUM DAPAT JATAH DARI PAK GUB DAN PAK WAGUB



tien212700 memberi reputasi
1
3.7K
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan