karikai04Avatar border
TS
karikai04
Pemerintah Pusat Dituding Tabrak Aturan Reklamasi demi Lucuti Kewenangan Gubernur DKI
Quote:

KRICOM - Direktur Manajer Political Economy dan Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menilai, pemerintah pusat tengah menabrak aturan hukum soal pembangunan proyek reklamasi. Upaya ini dilakukan agar Gubernur DKI Anies Baswedan tak bisa mengotak-atik megaproyek itu.

Menurutnya, dasar hukum yang seharusnya digunakan untuk melaksanakan reklamasi Pantura Jakarta adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 1995.

"Berdasarkan Keppres ini, pasal 4 mengamanatkan pihak yang berwenang menyelenggarakan, melaksanakan, dan bertanggungjawab atas Reklamasi Pantura Jakarta adalah Gubernur DKI Jakarta," kata Anthony kepada Kricom di Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Keppres Nomor 52 Tahun 1995 ini juga mewajibkan dibentuk Badan Pengendali Reklamasi Pantura Jakarta yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Di samping itu, proyek reklamasi mewajibkan pula dibentuk Tim Pengarah yang diketuai Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dengan anggota terdiri dari Menteri Negara Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan dan Keamanan, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

"Di dalam menyelenggarakan reklamasi, Gubernur Jakarta wajib membentuk Badan Pelaksana Pantura Jakarta, yang dalam melaksanakan tugasnya dapat melakukan kerjasama usaha dengan pihak lain. Puncaknya, hak pengelolaan atas lahan hasil reklamasi diberikan kepada Pemerintah DKI Jakarta (Pasal 9)," tambah pria yang juga analisis ekonomi ini.

Dia melanjutkan, alih-alih menjalankan amanat, penyelenggaraan reklamasi saat ini sudah sangat melenceng.

''Bahkan ada kecenderungan atau kesengajaan diselewengkan dari arahan dan tujuan awal reklamasi sebagaimana yang tersurat dalam Keppres tersebut," tambahnya.

Anthony yakin, bahwa Keppres Nomor 52 Tahun 1995 pada hakikatnya memberi perintah kepada Gubernur Jakarta untuk menyelenggarakan dan melaksanakan reklamasi, serta mengelola lahan hasil reklamasi. Pelaksanaan reklamasi harus di bawah Badan Pelaksana.

"Artinya, Keppres tidak memberi wewenang kepada Gubernur DKI Jakarta untuk memberi izin Reklamasi kepada pihak swasta seperti yang terjadi sekarang," tuturnya.

Menurut Anthony, Keppres hanya memberi wewenang kerjasama dengan pihak swasta.

Di samping itu, izin reklamasi kepada pihak swasta menyebabkan beralihnya hak pengelolaan yang seharusnya di tangan Pemda kepada pihak ketiga, maka pengalihan hak ini bisa menjadi pelanggaran serius karena bertentangan dengan Pasal 9.

''Dalam hal ini terjadi, pemerintah DKI Jakarta dapat menderita kerugian atau kehilangan potensial keuntungan, bisa mencapai angka hingga ratusan triliun rupiah: Rp300 triliun, Rp500 triliun, bahkan Rp700 triliun," ungkapnya.

Cacat hukum lainnya, Badan Pelaksana yang awalnya sempat berdiri tetapi kemudian dibubarkan oleh Gubernur ketika itu Fauzi Bowo yakni Surat Gubernur Nomor 1900 Tahun 2009, tertanggal 21 Desember 2009, namun sampai saat ini sepertinya belum terbentuk lagi. Begitu juga dengan Badan Pengendali, tidak pernah terdengar eksistensinya.

''Penyelenggaraan reklamasi Pantura Jakarta jelas banyak bertentangan dengan dasar hukum reklamasi tersebut. Oleh karena itu, harus batal demi hukum," tutupnya.

Quote:

kalo mw dibatalken ya monggo anies dibatalin toh, repot amat emoticon-Cape d...
0
8.2K
102
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan