Kaskus

News

everesthomeAvatar border
TS
everesthome
Dari Australia, SBY Kritik Perppu Ormas
Kamis, 26 Oktober 2017 | 07:31 WIB

Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang ditandangani Presiden Joko Widodo sebagai kebijakan yang "berbahaya" dan bisa menjadi alat kekuasaan untuk menghabisi para lawan politik.

SBY menuding ada empat hal negatif dalam Perppu Ormas yang harus direvisi sebelum disahkan sebagai undang-undang.

Dalam pernyataan video yang ditujukan kepada para kader Partai Demokrat namun dirilis di YouTube, Rabu (25/10), SBY yang berbicara dari Darwin, Australia, juga membandingkan Perppu Ormas sekarang dengan UU tentang Ormas yang dia tandatangani pada 2013.

"Yang pertama berkaitan dengan paradigma. Di era saya, negara dan pemerintah memperlakukan ormas sebagai komponen bangsa, komponen pembangunan yang diberikan ruang untuk ikut berpartisipasi dan berkontribusi pada pembangunan bangsanya. Jadi ormas itu partner negara, partner pemerintah, itu paradigma saya dulu," kata SBY.

"Nah sekarang dalam Perppu Ormas yang kemarin itu seolah-olah negara atau pemerintah melihat ormas ini, 'wah ini bisa jadi ancaman'. Ancaman terhadap negara, ancaman terhadap Pancasila, ancaman terhadap konstitusi, dan sebagainya. Inilah yang berbeda."

SBY mengatakan partainya menuntut agar ormas dikembalikan lagi sebagai mitra pemerintah.

"Yang kedua tentang pemberian sanksi. Partai Demokrat berpendapat tidak boleh main bubarkan saja, jatuhkan sanksi seolah-olah pemerintah bisa apa saja. Partai Demokrat ingin ada yang disebut dengan due process of law, objektif, terukur dan tidak sewenang-wenang manakala pemerintah memberikan sanksi kepada ormas. Partai Demokrat ingin mengingatkan Indonesia negara hukum, bukan negara kekuasaan," urainya.

"Yang ketiga, ini soal siapa yang menafsirkan Pancasila, dan siapa yang boleh mengatakan ormas X ormas Z itu bertentangan dengan Pancasila. Nah dalam Perppu tersebut yang diberikan kewenangan itu adalah mendagri dan menteri yang membidangi masalah hukum dan hak asasi manusia."

"Partai Demokrat tidak sependapat. Menteri itu politisi diangkat oleh presiden, presiden juga politisi. Kalau mereka punya kewenangan yang mutlak menafsirkan Pancasila dan kemudian mengatakan ormas A ormas B bertentangan dengan Pancasila, maka kekuasaan bisa sewenang-wenang."

"Yang keempat menyangkut ancaman pidana. Partai Demokrat melihat, saya juga membaca, wah ini berlebihan. Bayangkan misalnya kalau ada ormas yang dibekukan atau dibubarkan maka semua anggotanya kena. Ini kan menjadi tidak adil, ke mana-mana, bisa jadi alat kekuasaan untuk menghabisi lawan-lawan politiknya."

"Satu, dua, tiga, empat itulah yang oleh Partai Demokrat kalau masih jadi UU, bahaya," kata SBY dalam video berdurasi 18 menit itu.

Mengancam
Terlepas dari uraian tersebut, dalam sidang paripurna DPR Selasa (24/10) lalu Partai Demokrat bergabung dengan para partai pendukung pemerintah lainnya untuk menerima Perppu Ormas menjadi UU, dengan syarat ada revisi atas poin-poin yang disampaikan SBY itu.

Menurut argumen SBY, apabila partainya mengikuti jejak Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk menolak Perppu, mereka berempat toh akan kalah suara juga dengan enam partai lainnya.

Akibatnya justru Perppu Ormas akan diadopsi menjadi UU tanpa revisi dan koreksi sama sekali, kata mantan presiden itu.

Dengan pertimbangan tersebut, Demokrat menerima usulan Perppu menjadi UU namun dengan syarat dilakukan revisi, dan menurut klaim SBY wakil pemerintah setuju.

"Bagaimana kalau pemerintah ingkar janji? Partai Demokrat sudah setuju tapi tidak dilakukan revisi?" tanyanya.

"Maka sebagai ketua umum Partai Demokrat dengan tegas dan terang saya mengatakan kalau itu terjadi Partai Demokrat akan mengeluarkan petisi politik. Petisi politik ini isinya adalah tidak lagi percaya kepada pemerintah karena semudah ini ingkar janji. Bagaimana mungkin percaya kepada pemerintah kalau tidak jujur dan mudah sekali berbohong?"

Lalu dia melanjutkan: "Menurut Undang-Undang Dasar, kalau pemimpin, pemerintah melakukan perbuatan tercela, sanksinya berat sekali."

Sumber


Pantesan 10 tahun jaman Beye, ormas radikal menjamur dan berkembang besar. emoticon-Bingung
Diubah oleh everesthome 26-10-2017 13:01
0
2.2K
30
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan