wonk19Avatar border
TS
wonk19
Pengalaman Saya Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan
Hallo gan sis semua. Sebelumnya saya mau meminta maaf jika thread saya ini agak berantakan soalnya ini kali pertama saya membuat thread, hanya untuk sekedar sharing doang emoticon-Big Grin

Oke deh daripada basa basi dengan basa yg jelas sangat basi, mari saya mulai pengalaman saya tsb emoticon-Jempol

Sebelum saya mencoba untuk mencairkan jht bpjs tk milik saya, saya sempat browsing mengenai tata cara mencairkan bpjs, banyak sekali blogger yg sharing pengalamannya mengenai pencairan bpjs ini baik secara manual ataupun online (e-klaim). Tetapi dari sekian banyak halaman yang saya kunjungi nyatanya saya tetap pusing2 juga sama step nya, karna menurut saya step yg diberikan kurang detail saja meskipun sudah tepat emoticon-Ngakak
Setelah itu saya putuskan untuk mengajukan pencairan dana jht melalui online (e-klaim).

Scan semua berkas sebagai berikut :

1. Kartu BPJS



2. Kartu Keluarga



3. Kartu Tanda Penduduk



4. Verklaring / Surat Tanda Bekerja (Tembusan ke Disnaker setempat)



5. Buku Rekening Tabungan yg msh aktif



Oiya untuk mendapatkan verklaring tembusan ke disnaker kita tidak perlu pusing dengan bolak balik ke eks kantor. Cukup bawa verklaring dan foto copy annya 1 lembar milik agan menuju Kantor Disnaker setempat sesuai lokasi eks tempat agan bekerja. Setelah itu cukup datang ke receptionist lalu bilang aja "mau minta legalisir verklaring buat pencairan bpjs". Prosesnya cuma sebentar ga sampe 10 menit ko.

Setelah itu buka situs resmi bpjs :

www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Lalu agan tinggal login menggunakan email dan pin agan, lalu pilih klaim jht, maka akan muncul tampilan seperti ini :



Agan tinggal memasukan data diri agan, memilih kantor bpjs sesuai keinginan agan, no kpj bpjs agan, alasan agan mengajukan pencairan jht, serta jgn lupa upload hasil scan dokumen yang saya sebutkan sebelumnya.

Jika sudah selesai, maka akan ada pemberitahuan melalui email agan bahwa pengajuan agan sedang diproses, seperti ini :



Waktu itu sih saya ga nyampe 2 hari untuk mendapat email selanjutnya mengenai pengajuannya ditolak/disetujui.
Selang beberapa jam kemudian saya mendapat email lagi dari bpjs, seperti ini :


Jgn lupa download link Formulir F5 yg ada di bagian email paling bawah
Dan penampakannya seperti ini :



Cetak / Print juga email pemanggilannya (yg disetujui) dan Formulir F5 yg sudah di download tadi.

Kalau begitu agan mempunyai waktu 7 hari sejak menerima email tsb untuk mengurus pengajuan agan sesuai kantor bpjs yg agan pilih sebelumnya.

Jgn lupa bawa dokumen asli dan fotocopy sebagai berikut :
1. KTP asli + Fotocopy 1 lembar
2. Kartu BPJS + Fotocopy 1 lembar
3. Kartu Keluarga + FC 1 lembar
4. Verklaring + legalisir dari disnaker + FC 1 lembar
5. Hasil print email pemanggilan
6. Hasil print formulir F5
7. Buku Rekening Tabungan Asli

Agan tinggal datang ke kantor bpjs tersebut, sekedar saran meskipun proses melalui e-klaim lebih mudah dan lebih cepat, lebih baik kita tetap datang sepagi mungkin utk datang ke kantor bpjs, saya pun waktu itu sudah datang dari jam 4 shubuh. Karena mau pengajuan online ataupun manual tetap saja harus antri, meskipun antrinya dipisah. Oiyaa antrinya jg bukan antri ambil nomor antrian, tapi ya antri kaya di loket, yg antri paling depan ya jelas yg pertama.

Setelah itu dimulai sekitar jam 08.30 tinggal nunggu giliran dipanggil sesuai no antrian yang didapat.
Selamat menunggu proses transfer dana yang di klaim emoticon-I Love Indonesia emoticon-Smilie
sasuciz
nona212
nona212 dan sasuciz memberi reputasi
2
102K
87
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan