Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Warga berponsel tanpa NIK, sebagian besar usia muda
Warga berponsel tanpa NIK, sebagian besar usia muda
Ilustrasi warga melakukan pendaftaran perekaman data KTP Elektronik di stan Dinas Dukcapil DKI Jakarta dalam arena Nusantara Expo dan Forum 2017 di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Jumat (20/10/2017)
Tanpa ampun lagi, pengguna telepon seluler harus mendaftarkan nomor ponsel prabayar sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga. Mulai 31 Oktober 2017, calon pelanggan maupun pelanggan lama kartu seluler wajib registrasi.

Pada saat registrasi, data yang dimasukkan pelanggan akan divalidasi dengan data kependudukan yang ada di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri. Batas waktu registrasi hingga 28 Februari 2018.

Mereka yang mangkir dari proses registrasi, bila calon pelanggan tidak akan bisa mengaktifkan kartu (SIM card) perdana. Sedangkan bagi pelanggan lama, bakal menghadapi pemblokiran nomor secara bertahap.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara (11/10/2017), data satu penduduk dengan satu ponsel diperkirakan mencapai 170 juta jiwa. Namun perkiraan nomor kartu yang beredar sebanyak 360 juta, dibandingkan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 260 juta jiwa.

Adapun menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, hingga awal Oktober 2017, total akses NIK oleh operator "baru" mencapai 36.521.872. Sekitar 10 persen dari nomor kartu beredar.

NIK merupakan 16 digit angka yang bersifat unik dan khas, tunggal, serta melekat pada seseorang (dan hanya pada orang itu) sepanjang masa. Bila tak memiliki KTP, data NIK bisa ditengok dalam dokumen Kartu Keluarga (KK).

Lokadata Beritagar.id mencari tahu jumlah kepemilikan NIK di Indonesia lewat data mikro Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2016. Data tersebut berasal dari pertanyaan tentang NIK yang dimiliki responden, baik berasal dari KTP maupun KK.
Warga berponsel tanpa NIK, sebagian besar usia muda

Menggunakan data sampel penduduk Indonesia berusia 5 tahun ke atas, terdapat 1,01 juta responden yang kurang lebih mewakili 235,5 juta jiwa penduduk. Adapun responden yang mengaku menggunakan ponsel sebanyak 560,6 ribu responden, atau mencapai 55 persen. Tanpa membedakan jenis langganan kartunya.

Bila persentase itu digunakan untuk menghitung perkiraan jumlah penduduk yang diwakilinya, maka kurang lebih ada 130 juta jiwa pengguna telepon seluler pada 2016. Perkiraan yang "sedikit" berselisih dengan versi Menkominfo, 170 juta pada 2017.

Dari keseluruhan data ditemukan pula bahwa usia pengguna ponsel di Indonesia paling muda berumur 5 tahun, dan yang paling tua adalah 97 tahun. Bila merujuk aturan pemerintah, setiap bayi lahir pun sudah diberikan NIK. Berapapun usia seseorang yang memiliki ponsel, sebenarnya sudah bisa didaftarkan nomor ponselnya.

Data yang sama menunjukkan, proporsi usia pengguna ponsel yang belum memiliki NIK terbanyak dalam rentang umur 16-25 tahun, mencapai 38 persen. Sedangkan pengguna ponsel 55 tahun ke atas tanpa NIK hanya 4,3 persen.

Bila dibagi dua, antara kelompok usia di atas 35 tahun dan di bawahnya, maka kelompok usia di bawah 35 tahun ternyata mendominasi proporsi pengguna ponsel tanpa NIK. Data tersebut memang data tahun lalu, dan bisa saja berubah bila dibandingkan tahun ini.
Warga berponsel tanpa NIK, sebagian besar usia muda

Menurut provinsi, sekitar 75,8 persen penduduk 5 tahun ke atas di DKI Jakarta adalah pengguna ponsel, persentase tertinggi se-Indonesia. Disusul Kalimantan Timur 74,5 persen, dan Kepulauan Riau 73,8 persen.

Sedangkan dua provinsi dengan kepemilikan ponsel terendah, adalah Nusa Tenggara Timur sebesar 38 persen, dan Papua yang hanya 34,2 persen. Kedua provinsi ini pula, yang terendah dalam hal kepemilikan NIK.

Secara proporsi, pengguna ponsel tanpa NIK di Provinsi Papua dan NTT masing-masing mencapai 4,9 dan 4,4 persen. Di tingkat wilayah, pulau Maluku dan Papua yang tertinggi, sekitar 4,1 persen.

Namun bila memperkirakan angka absolutnya, Jawa dan Madura yang paling banyak. Meski "hanya" 0,5 persen yang tak punya NIK, angkanya bisa mencapai 395 ribu jiwa.

Pemerintah memang tidak membatasi jumlah nomor ponsel prabayar yang bisa didaftarkan, sehingga satu NIK bisa berlaku untuk banyak nomor ponsel. Dalam praktik, bisa saja terjadi penggunaan satu NIK dan KK secara massal.

Namun NIK melekat dengan Kartu Keluarga, dan pemiliknya bertanggung jawab atas dampak hukum yang ditimbulkan. Penggunaan NIK dan KK sebaiknya hanya untuk nomor yang digunakan sendiri, atau kalangan terdekat.

Registrasi ini, justru salah satu upaya pemerintah mencegah penyalahgunaan nomor ponsel untuk tindak pidana. Selain itu, Pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan identitas tunggal.

Mau tak mau, setiap nomor ponsel harus bertaut dengan NIK dan nomor KK. Mengingat pembuatan dokumen kependudukan seperti akte kelahiran, kartu tanda penduduk, dan kartu keluarga tak dipungut biaya alias gratis, hanya absennya layanan dari pemerintah yang akan mengganjal registrasi pemilik ponsel tanpa NIK ini.
Warga berponsel tanpa NIK, sebagian besar usia muda


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...esar-usia-muda

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Warga berponsel tanpa NIK, sebagian besar usia muda Taksi daring di bandara, penumpang lebih leluasa

- Warga berponsel tanpa NIK, sebagian besar usia muda DPR setujui Perppu Ormas menjadi undang-undang

- Warga berponsel tanpa NIK, sebagian besar usia muda Jaksa tolak pledoi, Buni Yani tak jadi mengantuk

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
19.3K
116
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan