- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kasus Ujaran Kebencian Eggi Sudjana, Polisi Minta Pendapat Ahli


TS
dishwala
Kasus Ujaran Kebencian Eggi Sudjana, Polisi Minta Pendapat Ahli
Rabu, 25 Oktober 2017 | 17:47 WIB
Suara.com - Polisi akan melibatkan ahli untuk menyelidiki unsur tindak pidana terkait kasus penyebaran ujaran kebencian bernada SARA yang dituduhkan kepada Eggi Sudjana.
Pemeriksaan ahli itu akan dilakukan setelah polisi mendapatkan keterangan dari Aliansi Advokat Nasionalis selaku pelapor.
"Penyelidikan ini kami ambil dulu keterangan pelapor, lalu kami uji dengan keterangan ahli soal pelaporan itu," kata Adi di Polda Metro Jaya, Rabu (25/10/2017).
Selain meminta pendapat ahli, polisi juga akan menelaah barang bukti lain seperti dokumen yang dianggap berkaitan dengan laporan tersebut.
"Pastinya kalau sudah ada pelaporan, rekan-rekan membuat surat penyelidikan, lalu mengambil keterangan, bukan pemeriksaan, metode lidik itu macam-macam, bisa wawancara, penelaahan dokumen, dll," katanya.
BACA JUGA
Eggi Sudjana Klaim Partai yang Dipimpinnya Paling Bersih
Daftar ke KPU, Eggi Sudjana Klaim Partainya Belum Membuat Dosa
Kasus 'Konsep Tuhan' Eggi Sudjana Masih Ditelisik Polisi
Namun, ketika disinggung kapan penyidik memeriksa Eggi, Adi menyampaikan hal itu tergantung dari petunjuk yang didapatkan penyidik.
Kata dia, apabila dalam penyelidikan kasus tersebut sudah ditemukan unsur tindak pidana, maka polisi akan meminta keterangan Eggi sebagai terlapor.
"Mekanismenya setiap pelaporan, lewat melanisme proses penyelidikan. Apakah memang yang dilaporkan itu ada atau ditemukan unsur pidananya," kata dia.
Eggi dipolisikan dalam kasus ujaran kebencian, menyusul video viral berisi pernyataannya saat mengajukan gugatan Perppu Ormas di Mahmakah Konstitusi.
"Statemennya mengatakan bawah ajaran kristen bertentangan dengan Pancasila di muka sidang MK dan video yang telah jadi viral di medsos dan publik , maka aliansi advokat nasionalis melaporkan Eggi Sudjana," kata Hudson Markiano Hutapea, perwakilan Aliansi Advokat Nasionalis, Jumat (6/10/2017).
Dia menganggap pernyataan Eggi sangat meresahkan dan dapat memicu disintegrasi bangsa. Hudson juga menyebut Eggi tak memiliki kapasitas untuk menafsirkan sebuah keyakinan yang tidak dipercayainya
"Dalam hal ini sangat berbahaya diucapkan seorang tokoh yang tentu diamini oleh jutaan orang yag menganggap itu sebuah kebenaran," kata dia.
Terkait laporannya itu, mereka juga menyertakan beberapa barang bukti berupa video berisi pernyataan Eggi yang beredar di medsos. Laporan tersebut telah diterima polisi dengan laporan LP/4822/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Eggi dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) Juncto 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
https://www.suara.com/news/2017/10/2...-pendapat-ahli
LAMBANNYA WERENG INI
Suara.com - Polisi akan melibatkan ahli untuk menyelidiki unsur tindak pidana terkait kasus penyebaran ujaran kebencian bernada SARA yang dituduhkan kepada Eggi Sudjana.
Pemeriksaan ahli itu akan dilakukan setelah polisi mendapatkan keterangan dari Aliansi Advokat Nasionalis selaku pelapor.
"Penyelidikan ini kami ambil dulu keterangan pelapor, lalu kami uji dengan keterangan ahli soal pelaporan itu," kata Adi di Polda Metro Jaya, Rabu (25/10/2017).
Selain meminta pendapat ahli, polisi juga akan menelaah barang bukti lain seperti dokumen yang dianggap berkaitan dengan laporan tersebut.
"Pastinya kalau sudah ada pelaporan, rekan-rekan membuat surat penyelidikan, lalu mengambil keterangan, bukan pemeriksaan, metode lidik itu macam-macam, bisa wawancara, penelaahan dokumen, dll," katanya.
BACA JUGA
Eggi Sudjana Klaim Partai yang Dipimpinnya Paling Bersih
Daftar ke KPU, Eggi Sudjana Klaim Partainya Belum Membuat Dosa
Kasus 'Konsep Tuhan' Eggi Sudjana Masih Ditelisik Polisi
Namun, ketika disinggung kapan penyidik memeriksa Eggi, Adi menyampaikan hal itu tergantung dari petunjuk yang didapatkan penyidik.
Kata dia, apabila dalam penyelidikan kasus tersebut sudah ditemukan unsur tindak pidana, maka polisi akan meminta keterangan Eggi sebagai terlapor.
"Mekanismenya setiap pelaporan, lewat melanisme proses penyelidikan. Apakah memang yang dilaporkan itu ada atau ditemukan unsur pidananya," kata dia.
Eggi dipolisikan dalam kasus ujaran kebencian, menyusul video viral berisi pernyataannya saat mengajukan gugatan Perppu Ormas di Mahmakah Konstitusi.
"Statemennya mengatakan bawah ajaran kristen bertentangan dengan Pancasila di muka sidang MK dan video yang telah jadi viral di medsos dan publik , maka aliansi advokat nasionalis melaporkan Eggi Sudjana," kata Hudson Markiano Hutapea, perwakilan Aliansi Advokat Nasionalis, Jumat (6/10/2017).
Dia menganggap pernyataan Eggi sangat meresahkan dan dapat memicu disintegrasi bangsa. Hudson juga menyebut Eggi tak memiliki kapasitas untuk menafsirkan sebuah keyakinan yang tidak dipercayainya
"Dalam hal ini sangat berbahaya diucapkan seorang tokoh yang tentu diamini oleh jutaan orang yag menganggap itu sebuah kebenaran," kata dia.
Terkait laporannya itu, mereka juga menyertakan beberapa barang bukti berupa video berisi pernyataan Eggi yang beredar di medsos. Laporan tersebut telah diterima polisi dengan laporan LP/4822/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Eggi dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) Juncto 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
https://www.suara.com/news/2017/10/2...-pendapat-ahli
LAMBANNYA WERENG INI

Diubah oleh dishwala 25-10-2017 19:24
0
1.3K
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan