Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kangeeeeenAvatar border
TS
kangeeeeen
Istana: Silakan yang Masih Tak Setuju UU Ormas Gugat ke MK
Setelah melalui perdebatan dan hujan interupsi, paripurna pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas akhirnya resmi disahkan. Pengesahan ini ditolak oleh 3 fraksi yaitu Gerindra, PKS dan PAN.

Juru bicara Kepresidenan, Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan Presiden Joko Widodo berharap apa yang sudah disahkan DPR tersebut bisa segera dijalankan. Namun apabila masih ada yang tidak puas, Jokowi juga mempersilakan Undang-undang itu diuji di Mahkamah Konstitusi.

"Presiden berharap setelah melalui proses itu, dan di paripurna DPR yang merupakan representasi dari masyarakat, itu mayoritas menyetujui kan, 7 fraksi itu, 3 fraksi tidak setuju. Karena itu pada semua pihak setelah melalui proses perdebatan itu ya kemarin kita laksanakan bersama, Perppu yang sudah disahkan jadi UU oleh DPR," kata Johan Budi kepada kumparan (kumparan.com) lewat sambungan telepon, Rabu (25/10).

"Yang kedua, kalau memang masih juga ada pihak-pihak yang tidak puas, ada instrumen untuk menguji itu, melalui proses tadi Mahkamah Konstitusi misalnya. Instrumen demokrasi, kemudian instrumen hukum itu digunakan berkaitan dengan menguji kesetujuan atau ketidaksetujuan sebuah Undang-undang," lanjut dia.

Mekanisme pengesahan berlangsung dalam voting per fraksi di ruang paripurna Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/10). Pimipinan rapat yaitu Fadli Zon, menanyakan kepada masing-masing fraksi apakah setuju atau tidak dengan Perppu Ormas.

Namun politikus PKS, Anshori Siregar, protes dengan mekanisme voting yang merupakan hasil kesepakatan lobi itu. Pasalnya, voting hanya menanyakan sikap fraksi, bukan dengan menghitung suara per anggota. Protes Anshori ditolak Fadli Zon.

Secara urutan PDIP (108 anggota) setuju, Golkar (71 anggota) setuju, Gerindra (63 anggota) menolak, Demokrat (42 orang) menerima, PAN (41 anggota) menolak, PKB (32 anggota) menerima, PKS (27 anggota) menolak, PPP (23 anggota) menerima, Nasdem (23 anggota) menerima, Hanura (15 anggota) menerima.

tkp
0
20.4K
98
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan