- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Berniat Ajukan Gugatan UU Ormas, Pengamat Sebut Gerindra Tidak Up To Date


TS
anitapermatag
Berniat Ajukan Gugatan UU Ormas, Pengamat Sebut Gerindra Tidak Up To Date

MONITOR, Jakarta - DPR RI akhirnya mensahkan Perppu Ormas menjadi Undang-Undang melalui Sidang Paripurna yang berlangsung cukup alot pada Selasa (24/10).
Politisi Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria, merasa geram dengan sikap para anggota Dewan dari berbagai partai politik yang sebagian besar menerima Perppu menjadi UU dibanding koleganya yang hanya 3 fraksi yang menolak, yakni Gerindra, PKS dan PAN.
Atas kondisi itu, Riza kemudian mengatakan bahwa partai nya mempertimbangkan untuk mengajukan uji materi terhadap UU Ormas yang baru disahkan tersebut ke MK.
Menyikapi hal tersebut, Advokat sekaligus Asosiasi Pengacara Pengawal Konstitusi (APPK) Ridwan Darmawan mengaku gagal paham dengan niat politikus Gerindra tersebut. Pasalnya menurut Ridwan Partai Politik tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pernyataan Politisi ini menggelikan dan seakan tidak up to date dengan perkembangan hukum yang ada di Indonesia, istilah zaman Now-nya tidak bergaul. Setahu saya, partai politik sudah lama dinyatakan sebagai entitas yang tidak punya legal standing untuk mengajukan Pengujian UU di MK," katanya kepada MONITOR, Rabu (25/10).
Ridwan menegaskan, dalam Putusan MK No. 51- 52-59/PUU-VI/2008, Putusan MK No. 73/PUUXII/2014, dan Putusan MK No. 85/PUU-XII/2014, telah dipertimbangkan ketika Partai Politik yang telah ambil bagian dan turut serta dalam pembahasan dan pengambilan keputusan secara institusional melalui perwakilannya di DPR atas pengesahan undang-undang, Partai Politik tersebut tidak dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang yang disahkan itu.
"Jadi jelas yaa, partai politik, khususnya yang ada perwakilannya di DPR dan ikut mengambil keputusan dalam sebuah pengambilan putusan apakah melalui aklamasi ataupun melalui voting terkait sebuah UU, tidak punya hak gugat (legal standing) sebagai Pemohon di MK," tegasnya.
(jml)
BACA SUMBER : MONITOR.CO.ID
0
4.5K
14


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan