Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Jokowi pusing ribuan aturan hambat pembangunan

Presiden Joko Widodo menyampaikan pengarahan dalam Rembuk Nasional 2017 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Senin (23/10).
Indonesia memiliki ribuan aturan berupa undang-undang, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan gubernur hingga peraturan wali kota dan bupati. Ribuan peraturan itu berpotensi bertumpuk dan memiliki makna bertentangan sehingga bisa jadi menghambat kecepatan pembangunan Indonesia.

Presiden Joko Widodo mengatakan perubahan global sekarang ini sudah sangat cepat sehingga perlu percepatan pembangunan nasional. Namun percepatan itu tidak mudah karena persoalan peraturan.

"Saya masih pusing mengatasi 42.000 peraturan ini. Nanti saya minta pakar hukum urusi 42.000 ini gimana. Ya paling tidak separuh hilang sudah untuk mempercepat lari kita. Kita ini ingin lari tapi problem-nya di sini," kata Presiden Jokowi saat menghadiri Rembuk Nasional ke-3 Tahun 2017, di Kemayoran, Jakarta, Senin (23/10/2017).

Jokowi mengatakan telah meminta kepada sejumlah kepala daerah untuk tidak membuat peraturan daerah, kecuali beberapa peraturan yang berkualitas. Dalam setahun, kata Jokowi, paling banyak dua peraturan daerah.

Jokowi juga mengatakan agar DPR tidak perlu membuat banyak undang-undang sekadar proyek, namun dapat membuat beberapa regulasi mumpuni.

Presiden berencana untuk berkoordinasi dengan pakar hukum untuk menyesuaikan jumlah peraturan yang dianggap rentan bertentangan untuk mendukung percepatan pembangunan."Karena ke depan, bukan negara kuat mengalahkan negara kecil, bukan negara kuat mengalahkan negara yang sedang, tidak. Ke depan itu negara yang cepat akan mengalahkan negara yang lambat," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan pemerintah tetap fokus terhadap pembangunan infrastruktur. Presiden menegaskan dirinya akan terus blusukan ke daerah-daerah untuk mengawasi langsung progres pembangunan sehingga cepat terlaksana.

"Tadi ada yang menyampaikan saya jangan hanya jadi panglima infrastruktur. Sekarang ini saya baru fokus, jadi panglimanya di infrastruktur dulu, jangan berbelok ke yang lain," kata Jokowi.

Pada 2016, pemerintah membatalkan dan merevisi 3.143 Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Perinciannya adalah 1.765 peraturan daerah dan kepala daerah; 111 peraturan dan keputusan Menteri Dalam Negeri; serta 1.267 peraturan daerah dan kepala daerah yang dicabut atau direvisi Gubernur.

Peraturan daerah dan kepala daerah dicabut atau direvisi karena dianggap menghambat proses perizinan dan investasi, menghambat kemudahan berusaha, dan bertentangan dengan peraturan dan perundangan yang lebih tinggi. Semangat kebhinekaan dan persatuan juga menjadi pertimbangan pencabutan peraturan daerah atau kepala daerah.

Pemangkasan peraturan, terutama perda, menjadi tersendat setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada April 2017. Hakim Konstitusi membatalkan aturan tentang kewenangan Menteri Dalam Negeri membatalkan peraturan daerah. Uji materi tersebut diajukan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia dan kawan-kawan.

Putusan MK menyatakan Pasal 251 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda yang menyatakan kewenangan Gubernur dan Menteri membatalkan Perda Kabupaten/Kota bertentangan dengan konstitusi. MK menyatakan bahwa pembatalan Perda Kabupaten atau Kota hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA).

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa Peraturan Daerah merupakan produk hukum yang dibuat oleh eksekutif dan legislatif, yakni pemerintah daerah dan DPRD. Pembatalan produk hukum berupa peraturan di bawah undang-undang itu bisa dibatalkan jika dilakukan melalui mekanisme uji materi di Mahkamah Agung.

Pada sidang 14 Juni 2017, hakim konstitusi kian memangkas kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Dengan adanya putusan MK ini, maka Menteri Dalam Negeri tidak lagi bisa mencabut Perda Provinsi.

Dengan adanya keputusan MK itu, Kementerian Dalam Negeri memperkuat fasilitas, penerbitan nomor registrasi serta mengintensifkan pelatihan penyusunan peraturan daerah. Jadi, peraturan daerah dikawal sebelum benar-benar lahir.

"Kalau tidak ada pengawasan, pasti Perda-perda dikhawatirkan bertentangan dengan keputusan atau kebijakan pemerintah pusat. Karena program-program kebijakan strategis pusat prinsipnya harus bisa terlaksana di daerah," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...at-pembangunan

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Mengapa Panglima TNI gagal pergi ke AS

- Prabowo tak berambisi jadi presiden?

- Saat anjing Siwon 'SuJu' gigit tetangga hingga tewas

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
10.3K
84
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan