- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Terancam PHK, Puluhan Ribu Buruh RAPP Demo di Kantor Gubernur Riau


TS
taufanputera
Terancam PHK, Puluhan Ribu Buruh RAPP Demo di Kantor Gubernur Riau
Quote:

Quote:
Metrotvnews.com, Pekanbaru: Sekira 10 ribu buruh dan karyawan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Riau, Kota Pekanbaru, Senin, 23 Oktober 2017. Mereka menuntut agar Gubernur Riau memperjuangkan nasib para buruh dan karyawan yang dirumahkan dan terancam di PHK.
Aksi damai para buruh dan karyawan RAPP itu juga menuntut agar pemerintah mencabut Permen LHK No 17/2017 tentang pengolahan lagan gambut. Peraturan menteri itu berpotensi mengancam nasib puluhan ribu buruh dan pekerja RAPP.
"Salah satu pasal dalam Permen itu, menyebutkan bahwa RAPP boleh menebang pohon tetapi tidak boleh menanam lagi pohon di kawasan lahan gambut yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup," ungkap Hamdani, Presiden Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonedia SP2KI Riau, mewakili massa buruh RAPP di kantor Gubernur Riau.
Dalam Permen itu, ungkap Hamdani, juga disebutkan bahwa RAPP harus merevisi RKU-nya jika masih ingin tetap beroperasi. Permen itu mulai menimbulkan kegelisahan di kalangan buruh. "Permen tersebut membatasi ruang gerak perusahaan (RAPP) sehingga dampaknya, ada sekira 5.000 buruh dan kontraktor yang dirumahnya," ungkapnya.
Menyikapi masalah tersebut, perwakilan buruh dan pekerja yang tergabung dalam beberapa serikat pekerja melakukan upaya judicial review Permen No 17/2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Buruh mendesak pemerintah membatalkan Permen tersebut karena mengancam nasib puluhan ribu pekerja.
"Belum selesai soal Permen No 17 tersebut, tanggal 16 Oktober 2017, Kementerian LHK kembali menerbitkan SK No 5322. Isinya, menghentikan operasi RAPP dan membatalkan RKU RAPP tahun 2010 dan 2015," ungkap Hamdani.
Ia mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara jelas apa dasar Kementerian LHK menerbitkan SK tersebut. Namun informasi yang diperoleh, sambung Hamdani, SK itu terbit karena RAPP dinilai membandel tak merevisi RKU-nya.
"Ini jelas bentuk kepanikan pemerintah. Pemerintah seharusnya bijak menyikapi permasalahan di lapangan. Seharusnya juga memikirkan dampak yang bisa ditimbulkan jika RAPP berhenti beroperasi. Bagaimana nasib buruh dan karyawan ke depan?" Tegasnya.
Sekadar diketahui, saat ini RAPP telah merumahkan sebanyak 4.000 pekerja di bagian Hutan dan Tanaman Industri (HTI), 1.500 buruh pabrik, dan sebanyak 1.200 kontraktor. Ribuan buruh lainnya terancam dirumahkan jika pemerintah tetap keukeuh menerapkan SK No 5322.
Upaya buruh memperjuangkan nasibnya membuahkan hasil. MK telah mengeluarkan keputusan membatalkan Permen No 17/2017. Hamdani mengaku telah menerima putusannya, hari ini. "Hari ini saya menerima salinan putusan tersebut, dan langsung kami serahkan ke Gubernur Riau sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah," ungkapnya.
Pihaknya mendesak gubernur agar menyurati pemerintah dalam hal ini Kementerian LHK agar mematuhi dan menjalankan putusan MK. "Kami minta gubernur bersikap. Putusan MK harus dijalankan," pungkasnya.
Kordias Pasaribu, anggota DPRD Provinsi Riau yang hadir dalam pertemuan bersama Gubernur Riau dan serikat pekerja maupun unsur muspida, mendukung aksi para buruh dan karyawan RAPP.
"Ini menyangkut nasib puluhan ribu buruh dan karyawan RAPP. Kami berharap agar tidak ada lagi yang dirumahnya. Masing-masing pihak, baik RAPP dan pemerintah dapat menyikapi ini dengan adil, karena dampaknya pasti akan dirasakan ribuan buruh dan karyawan RAPP," ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman masih berada di ruang rapat Kantor Gubernur memimpin jalannya pertemuan. Salah satu point yang sudah disepakati yakni Pemprov Riau bersama serikat pekerja dan RAPP akan membentuk tim untuk mencari solusi terbaik menyikapi permasalahan yang terjadi.
Turut hadir dalam pertemuan itu yakni Kapolda Riau Irjen Pol Nandang, Ketua DPRD Riau Septina Primawati Rusli, Sekda Prov Riau Ahmad Hijazi, dan unsur muspida lainnnya.
(ALB)
Aksi damai para buruh dan karyawan RAPP itu juga menuntut agar pemerintah mencabut Permen LHK No 17/2017 tentang pengolahan lagan gambut. Peraturan menteri itu berpotensi mengancam nasib puluhan ribu buruh dan pekerja RAPP.
"Salah satu pasal dalam Permen itu, menyebutkan bahwa RAPP boleh menebang pohon tetapi tidak boleh menanam lagi pohon di kawasan lahan gambut yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup," ungkap Hamdani, Presiden Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonedia SP2KI Riau, mewakili massa buruh RAPP di kantor Gubernur Riau.
Dalam Permen itu, ungkap Hamdani, juga disebutkan bahwa RAPP harus merevisi RKU-nya jika masih ingin tetap beroperasi. Permen itu mulai menimbulkan kegelisahan di kalangan buruh. "Permen tersebut membatasi ruang gerak perusahaan (RAPP) sehingga dampaknya, ada sekira 5.000 buruh dan kontraktor yang dirumahnya," ungkapnya.
Menyikapi masalah tersebut, perwakilan buruh dan pekerja yang tergabung dalam beberapa serikat pekerja melakukan upaya judicial review Permen No 17/2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Buruh mendesak pemerintah membatalkan Permen tersebut karena mengancam nasib puluhan ribu pekerja.
"Belum selesai soal Permen No 17 tersebut, tanggal 16 Oktober 2017, Kementerian LHK kembali menerbitkan SK No 5322. Isinya, menghentikan operasi RAPP dan membatalkan RKU RAPP tahun 2010 dan 2015," ungkap Hamdani.
Ia mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara jelas apa dasar Kementerian LHK menerbitkan SK tersebut. Namun informasi yang diperoleh, sambung Hamdani, SK itu terbit karena RAPP dinilai membandel tak merevisi RKU-nya.
"Ini jelas bentuk kepanikan pemerintah. Pemerintah seharusnya bijak menyikapi permasalahan di lapangan. Seharusnya juga memikirkan dampak yang bisa ditimbulkan jika RAPP berhenti beroperasi. Bagaimana nasib buruh dan karyawan ke depan?" Tegasnya.
Sekadar diketahui, saat ini RAPP telah merumahkan sebanyak 4.000 pekerja di bagian Hutan dan Tanaman Industri (HTI), 1.500 buruh pabrik, dan sebanyak 1.200 kontraktor. Ribuan buruh lainnya terancam dirumahkan jika pemerintah tetap keukeuh menerapkan SK No 5322.
Upaya buruh memperjuangkan nasibnya membuahkan hasil. MK telah mengeluarkan keputusan membatalkan Permen No 17/2017. Hamdani mengaku telah menerima putusannya, hari ini. "Hari ini saya menerima salinan putusan tersebut, dan langsung kami serahkan ke Gubernur Riau sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah," ungkapnya.
Pihaknya mendesak gubernur agar menyurati pemerintah dalam hal ini Kementerian LHK agar mematuhi dan menjalankan putusan MK. "Kami minta gubernur bersikap. Putusan MK harus dijalankan," pungkasnya.
Kordias Pasaribu, anggota DPRD Provinsi Riau yang hadir dalam pertemuan bersama Gubernur Riau dan serikat pekerja maupun unsur muspida, mendukung aksi para buruh dan karyawan RAPP.
"Ini menyangkut nasib puluhan ribu buruh dan karyawan RAPP. Kami berharap agar tidak ada lagi yang dirumahnya. Masing-masing pihak, baik RAPP dan pemerintah dapat menyikapi ini dengan adil, karena dampaknya pasti akan dirasakan ribuan buruh dan karyawan RAPP," ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman masih berada di ruang rapat Kantor Gubernur memimpin jalannya pertemuan. Salah satu point yang sudah disepakati yakni Pemprov Riau bersama serikat pekerja dan RAPP akan membentuk tim untuk mencari solusi terbaik menyikapi permasalahan yang terjadi.
Turut hadir dalam pertemuan itu yakni Kapolda Riau Irjen Pol Nandang, Ketua DPRD Riau Septina Primawati Rusli, Sekda Prov Riau Ahmad Hijazi, dan unsur muspida lainnnya.
(ALB)
http://sumatera.metrotvnews.com/peri...-gubernur-riau
0
1.4K
Kutip
5
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan