Kaskus

News

dishwalaAvatar border
TS
dishwala
Organisasi Islam tolak Perppu Ormas
Jakarta (ANTARA News) - Beberapa organisasi masyarakat Islam secara tegas menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) karena tidak ada alasan kuat keluarnya Perppu tersebut.

"Penetapan Perppu Ormas tidak beralasan karena tidak ada ancaman yang nyata bagi negara seperti perang dan tidak ada bencana alam sehingga penyelenggaraan negara terganggu," kata Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Muhammad Shiddiq dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR, di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan dalam Pasal 5 ayat 4 Perppu Ormas yang menyebutkan bahwa satu ormas dilarang untuk mengembangkan, meyakini dan menganut paham lain yang bertentangan dengan Pancasila, namun hal itu dinilainya multi tafsir.

Shiddiq mengkhawatirkan frase "paham lain" digunakan untuk membungkam ormas-ormas yang kritis dan berbeda pendapat dengan pemerintah karena pemaknaannya sangat luas.

"Kami tegaskan menolak Perppu Ormas karena aturan yang disusun dalam UU nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas sudah baik dan berfungsi untuk mencegah hal-hal yang dikhawatirkan," ujarnya.

Sementara Ketua Umum Persatuan Umat Islam (PUI) Nazar Haris dalam RDPU itu mengatakan seharusnya pemerintah melihat lebih rinci paham lain yang mengancam keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut dia, kebijakan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tanpa due process if law karena mengusung ide khilafah, merupakan langkah tidak tepat.

"Perlu dipahami dan disadari bahwa khilafah bukan ancaman bagi negara karena itu merupakan konsep pemerintahan di masa khulafa Ar-Rasyidin," katanya.

Dia menilai khilafah tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan Pancasila sehingga penerapan syariah berupa khilafah merupakan solusi untuk diadopsi dalam negara Pancasila.

Dia mengingatkan agar pemerintah hati-hati dengan ormas yang masif memasukkan ideologi transnasional secara sistemik yaitu syiah dengan konsep Imamah yang langsung ke negara Iran.

"Ormas Syiah di Indonesia dikendalikan Islamic Cultural Center dibawah naungan Kedubes Iran. Syiah Iran bukan hanya ancaman bagi akidah Islam namun mengancam NKRI dan seharusnya pemerintah menindak aktivitas mereka melalui Perppu," katanya.

Dalam RDPU itu juga dihadiri Ormas Islam lainnya seperti Persatuan Islam (Persis), Majelis Tafsir Al Quran, dan perwakilan organisasi Islam se-Provinsi Banten.

http://www.antaranews.com/berita/659...k-perppu-ormas

KILAFAH RADIKAL NYA DIBERANGUS PADA KELOJOTAN ORMAS DARI AGAMA INI..
GUGAT KE PTUN SONO, DIKASIH HAK BELA DIRI KOK..
MAU DEMO BERJILID2 LAGI, KENAPA KAGA MAU NURUT SAMA INDUKNYA?

Perwakilan MUI Yakin Pemerintah Tak Sewenang-wenang Bubarkan Ormas

AKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia, Zainal Arifin Hossein, meyakini pemerintah tidak akan sewenang-wenang membubarkan organisasi masyarakat yang telah ada dan berkembang.

Hal ini disampaikan Zainal menanggapi kekhawatiran banyak pihak yang menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan ( Perppu Ormas) berpotensi menjadikan pemerintah bersikap otoriter, jika disahkan menjadi undang-undang.

"Enggaklah, saya kira itu penilaian berlebihan, menurut saya ya. Karena enggak mungkin pemerintah membubarkan semena-mena semuanya," kata Zainal usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR dengan sejumlah organisasi masyarakat yang digelar di DPR, Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Menurut dia, Perppu Ormas tidak menutup jalur hukum terkait pembubaran ormas. Sebab, para pihak yang merasa keberatan ormasnya dibubarkan itu masih dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Nanti masih ada hak rakyat, walaupun sudah disahkan jadi undang-undang, ada hak rakyat menguji lagi," kata dia.

Sementara terkait pengesahan Perppu Ormas menjadi undang-undang, MUI menyerahkan sepenuhnya kepada DPR.

"Apakah perppu itu memenuhi kegentingan yang memaksa, itu pihak DPR yang menilai. Oleh karena itu, ini diuji oleh DPR secara politik," ujar Zainal.

Zainal pun menyayangkan adanya pihak-pihak yang menggugat penerbitan Perppu Ormas, kendati perppu tersebut dinilai bertujuan untuk menertibkan ormas-ormas yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila.

Menurut Zainal, Perppu Ormas menekankan kembali komitmen seluruh elemen masyarakat terhadap empat pilar kebangsaan, yakni UUD 1945, NKRI, Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Perppu Ormas itu menekankan kembali komitmen kita atas UUD 1945, NKRI, Pancasila, dan kebinekaan. Kan itu dasarnya. Kalau ini digugat kita semuanya nanti yang repot. Nah kita juga menjaga itu supaya NKRI tidak terganggu. Masuk nanti hal-hal (paham) yang berbeda dengan Pancasila," tuturnya.

http://nasional.kompas.com/read/2017/10/19/21153021/perwakilan-mui-yakin-pemerintah-tak-sewenang-wenang-bubarkan-ormas
0
2.6K
30
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan