- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tujuh Fraksi Terima Perppu Ormas, Tiga Fraksi Menolak


TS
nodali
Tujuh Fraksi Terima Perppu Ormas, Tiga Fraksi Menolak
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Mayoritas fraksi di DPR menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2 Tahun 2017 tentang Ormas untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (24/10/2017).
Tujuh fraksi yang menerima, yakni PDI-P, Golkar, PKB, PPP, Nasdem, Hanura dan Demokrat.
Namun, tiga fraksi di antaranya, yakni PPP, PKB dan Demokrat menerima dengan catatan agar Perppu tersebut segera direvisi setelah diundangkan.
"Agar pemerintah atau Dewan menggunakan hak legislasi dalam waktu sesegera mungkin untuk undang-undang ini direvisi dan dimasukan ke prolegnas (program legislasi nasional) prioritas 2018," kata Juru Bicara Fraksi PPP Firmansyah Mardanoes dalam rapat di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/10/2017).
(baca: Baca juga : Mendagri Sebut jika Perppu Ormas Jadi UU, Asas Pancasila Tak Direvisi)
Hal senada disampaikan Juru Bicara Fraksi PKB Yaqut Cholil Qoumas. Ia mengatakan, fraksinya setuju untuk menerima Perppu Ormas untuk disahkan sebagai UU dalam Rapat Paripurna pada Selasa besok.
"Fraksi PKB berharap ada pembahasan soal perspektif tentang ormas. Pentingnya asas ormas terhadap Pancasila. Kemudian mekanisme pengadilan," kata Yaqut.
Selain itu, ia juga meminta hukuman dikurangi agar tidak seberat seperti yang tercantum dalam Perppu Ormas sekarang.
(baca: Baca juga : Ini Pandangan MUI soal Perppu Ormas yang Disampaikan ke Komisi II DPR)
Dalam Perppu Ormas, seseorang bisa dipenjara seumur hidup dan paling ringan lima tahun jika terbukti menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Ia menginginkan tak perlu ada pengaturan hukuman pidana sebab hal itu telah diatur di KUHP.
Demikian pula Fraksi Demokrat yang menerima dengan catatan agar Perppu Ormas direvisi setelah disahkan menjadi UU.
(baca: Baca juga : Ormas-ormas Ini Minta DPR Tak Setujui Perppu Ormas)
Anggota Fraksi Demokrat Fandi Utomo mengatakan, partainya menginginkan adanya revisi dalam dua hal, yakni dimunculkannya kembali proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas dan pengurangan hukuman pidana yang bisa mencapai seumur hidup.
"Perbaikan itu dua saja, kira-kira berkaitan persoalan peradilan itu, dikembalikannya proses di peradilan. Kalau ini diterima perbaikan itu kira-kira banyak yang diselesaikan, check and balances, ketakutan soal demokratisasi, interpretasi tunggal soal Pancasila oleh pemerintah," kata Fandi.
"Kedua, berkaitan dengan pidana supaya disesuaikan dengan KUHP," lanjut dia.
Sementara itu, tiga fraksi, yakni PKS, Gerindra dan PAN tegas menolak Perppu Ormas untuk disahkan sebagai UU.
"Kami fraksi PKS tidak setuju rancangan Perppu Ormas untuk ditetapkan menjadi undang-undang. Sikap fraksi PKS ini diambil melalui kajian matang dan pandangan dari organisasi serta dari masyarakat. Kebanyakan menyampaikan tidak setuju," kata anggota Fraksi PKS Sutriyono dalam rapat.
"PKS menilai undang-undang No. 17 Tahun 2013 bisa dijadikan landasan hukum. Yang diperlukan revisi (undang-undang). Bukan melalui Perppu," lanjut dia.
Sumur: http://nasional.kompas.com/read/2017/10/23/15413301/tujuh-fraksi-terima-perppu-ormas-tiga-fraksi-menolak
Tujuh fraksi yang menerima, yakni PDI-P, Golkar, PKB, PPP, Nasdem, Hanura dan Demokrat.
Namun, tiga fraksi di antaranya, yakni PPP, PKB dan Demokrat menerima dengan catatan agar Perppu tersebut segera direvisi setelah diundangkan.
"Agar pemerintah atau Dewan menggunakan hak legislasi dalam waktu sesegera mungkin untuk undang-undang ini direvisi dan dimasukan ke prolegnas (program legislasi nasional) prioritas 2018," kata Juru Bicara Fraksi PPP Firmansyah Mardanoes dalam rapat di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/10/2017).
(baca: Baca juga : Mendagri Sebut jika Perppu Ormas Jadi UU, Asas Pancasila Tak Direvisi)
Hal senada disampaikan Juru Bicara Fraksi PKB Yaqut Cholil Qoumas. Ia mengatakan, fraksinya setuju untuk menerima Perppu Ormas untuk disahkan sebagai UU dalam Rapat Paripurna pada Selasa besok.
"Fraksi PKB berharap ada pembahasan soal perspektif tentang ormas. Pentingnya asas ormas terhadap Pancasila. Kemudian mekanisme pengadilan," kata Yaqut.
Selain itu, ia juga meminta hukuman dikurangi agar tidak seberat seperti yang tercantum dalam Perppu Ormas sekarang.
(baca: Baca juga : Ini Pandangan MUI soal Perppu Ormas yang Disampaikan ke Komisi II DPR)
Dalam Perppu Ormas, seseorang bisa dipenjara seumur hidup dan paling ringan lima tahun jika terbukti menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Ia menginginkan tak perlu ada pengaturan hukuman pidana sebab hal itu telah diatur di KUHP.
Demikian pula Fraksi Demokrat yang menerima dengan catatan agar Perppu Ormas direvisi setelah disahkan menjadi UU.
(baca: Baca juga : Ormas-ormas Ini Minta DPR Tak Setujui Perppu Ormas)
Anggota Fraksi Demokrat Fandi Utomo mengatakan, partainya menginginkan adanya revisi dalam dua hal, yakni dimunculkannya kembali proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas dan pengurangan hukuman pidana yang bisa mencapai seumur hidup.
"Perbaikan itu dua saja, kira-kira berkaitan persoalan peradilan itu, dikembalikannya proses di peradilan. Kalau ini diterima perbaikan itu kira-kira banyak yang diselesaikan, check and balances, ketakutan soal demokratisasi, interpretasi tunggal soal Pancasila oleh pemerintah," kata Fandi.
"Kedua, berkaitan dengan pidana supaya disesuaikan dengan KUHP," lanjut dia.
Sementara itu, tiga fraksi, yakni PKS, Gerindra dan PAN tegas menolak Perppu Ormas untuk disahkan sebagai UU.
"Kami fraksi PKS tidak setuju rancangan Perppu Ormas untuk ditetapkan menjadi undang-undang. Sikap fraksi PKS ini diambil melalui kajian matang dan pandangan dari organisasi serta dari masyarakat. Kebanyakan menyampaikan tidak setuju," kata anggota Fraksi PKS Sutriyono dalam rapat.
"PKS menilai undang-undang No. 17 Tahun 2013 bisa dijadikan landasan hukum. Yang diperlukan revisi (undang-undang). Bukan melalui Perppu," lanjut dia.
Sumur: http://nasional.kompas.com/read/2017/10/23/15413301/tujuh-fraksi-terima-perppu-ormas-tiga-fraksi-menolak
Warga kaskus mendukung atau menolak neh?
Saya sih mendukung, biar organisasi yang nakal segera digebukin

0
4.3K
Kutip
73
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan