- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
HB X Enggan Cabut Instruksi 1975
TS
dragonroar
HB X Enggan Cabut Instruksi 1975
Quote:
JOGJA – Instruksi Kepala Daerah DIJ Nomor K.898/I/A/75 bukan hanya digugat di pengadilan. Kebijakan Pemprov DIJ tidak memberikan hak milik (SHM) atas tanah kepada warga negara Indonesia (WNI) nonpribumi juga dilaporkan ke Ombudsman RI.
“Ada lima pengaduan yang kami terima dan telah kami tindak lanjuti,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIJ Budhi Masthuri kemarin (19/10).
Budhi menyatakan, pelapor yang mengadu ke lembaganya, di antaranya, Siput Lokasari dan Willie Sebastian. Keduanya warga DIJ. Serta seorang advokat dari Jakarta. Mereka mengeluhkan pelayanan yang diberikan kantor pertanahan di lingkungan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIJ. Istri Siput, Veronika, semula membeli sebidang tanah di Kulonprogo. Status tanah itu SHM.
Ketika memproses balik nama, Veronika menghadapi kesulitan. BPN hanya mau balik nama dengan status hak guna bangunan (HGB). Status SHM itu harus dilepaskan dan diserahkan ke negara. Dengan status HGB, maka istri Siput harus menyewa atas tanah yang telah dibelinya. “Dari sekian pengaduan itu, setelah kami cermati muaranya sama. BPN tak bersedia memproses karena adanya instruksi kepala daerah 1975 itu,” jelas Budhi.
Ombudsman melihat persoalannya bukan sekadar kasus layanan BPN semata. Lebih dari itu menyangkut sistem administrasi pertanahan. Karena itu dalam menindaklanjuti masalah tersebut Ombudsman mengundang tiga ahli hukum untuk dimintai pendapat.
Yakni Prof Dr Ni’matul Huda SH dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Dr Nurhasan Ismail SH (FH UGM), dan anggota Parampara Praja Suyitno SH MS.
Setelah mengadakan kajian, termasuk mendengarkan keterangan ahli, Ombudsman Perwakilan DIJ mengirimkan draf rekomendasi ke Ombudsman RI di Jakarta. Menanggapi itu, Ombudsman RI meminta Ombudsman Perwakilan DIJ memperdalam lagi dengan menghadirkan beberapa ahli bidang sosial ekonomi dan budaya.
Dengan begitu tak hanya dari aspek hukum. Pakar budaya yang telah diundang adalah GBPH Yudhaningrat. Dia didengar penjelasannya karena pernah menjabat kepala Dinas Kebudayaan DIJ. “Beberapa pakar lainnya juga akan kami dengar keterangannya,” jelasnya.
Sejauh ini, kata Budhi, lembaganya belum membuat kesimpulan. Ombudsman juga sedang meneliti ikhwal ancaman penguasaan tanah oleh etnis tertentu yang menjadi alasan dipertahankannya Instruksi Kepala Daerah 1975 dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, muncul pertanyaaan apakah ancaman itu hanya datang dari etnis tertentu saja. “Semua sedang kami teliti,” tegas pria asal Asahan, Sumatera Utara ini.
Terpisah, Gubernur DIJ Hamengku Buwono X bersikeras tidak akan mencabut kebijakan Instruksi Kepala Daerah DIJ Nomor K.898/I/A/1975 tersebut. HB X beranggapan, kebijakan itu sudah sesuai aturan.
”Ya, undang-undang dasarnya diubah dahulu, baru bisa dicabut,”kata HB X usai menjadi pembicara dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pembangunan Triwulan III di Hotel Inna Garuda kemarin.
HB X enggan menjelaskan lebih detail. Bahkan saat disinggung mengenai rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar Instruksi Kepala Daerah 1975 dicabut, gubernur beralasan sampai sekarang tidak mengetahuinya. ”Nggak tahu saya soal itu (rekomendasi Komnas HAM, Red). Tidak ada rekomendasi masuk ke saya,” jelasnya.
Komisioner Komnas HAM Ansori Sinungan pada 12 Oktober 2015 saat mengadakan kunjungan kerja di Pantai Parangkusumo, Bantul, menginformasikan dikirimnya rekomendasi lembaganya.
Rekomendasi itu berisi desakan agar gubernur DIJ mencabut Instruksi Kepala Daerah 1975 itu. Rekomendasi dilayangkan pada 2011 dan 2014 silam. Namun rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM itu tidak mempan. Hingga sekarang instruksi yang melarang warga Tionghoa memiliki SHM di DIJ tetap berlanjut. Dalam Instruksi Kepala Daerah 1975, mereka disebut WNI nonpribumi. (bhn/kus/yog/ong)
sumber
0
3.1K
Kutip
36
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan