- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dishub DKI Klaim Sudah Kirim Surat Perihal Acara Anies di Puncak


TS
ferina.
Dishub DKI Klaim Sudah Kirim Surat Perihal Acara Anies di Puncak
http://m.jitunews.com/read/68475/dishub-dki-klaim-sudah-kirim-surat-perihal-acara-anies-di-puncak-polisi-bilang-begini
Dishub DKI Klaim Sudah Kirim Surat Perihal Acara Anies di Puncak, Polisi Bilang Begini
Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengklaim sudah memberikan surat pemberitahuan terkait kegiatan 'teawalk' yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Namun demikian, pihak kepolisian setempat kembali menegaskan jika tak ada pemberitahuan soal kegiatan keramaian.
"Kalau pemberitahuan kegiatan keramaian sama sekali belum ada," kata Kapolres Bogor AKBP Andi Mochammad Dicky Pastika kepada detikcom, Minggu (22/10).
Selain itu, Surat pengawalan VVIP dan juga pengaturan lalu lintas tertanggal 10 Oktober 2017, Dicky kembali menegaskan jika pihaknya tak menerima tembusannya.
"Itupun kami tidak menerima juga tembusannya," jelasnya.
Untuk diketahui, surat pemberitahuan biasanya dilayangkan tujuh hari sebelum pelaksanaan kegiatan baik itu demonstrasi atau kegiatan yang lainnya yang menimbulkan keramaian. Bila sudah ada pemberitahuan maka polisi akan menyiapkan antisipasi keramaian, pengaturan lalu lintas, hingga penjagaan keamanan.
YANG BENER YG MANA NIH
Dishub DKI Klaim Sudah Kirim Surat Perihal Acara Anies di Puncak, Polisi Bilang Begini
Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengklaim sudah memberikan surat pemberitahuan terkait kegiatan 'teawalk' yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Namun demikian, pihak kepolisian setempat kembali menegaskan jika tak ada pemberitahuan soal kegiatan keramaian.
"Kalau pemberitahuan kegiatan keramaian sama sekali belum ada," kata Kapolres Bogor AKBP Andi Mochammad Dicky Pastika kepada detikcom, Minggu (22/10).
Selain itu, Surat pengawalan VVIP dan juga pengaturan lalu lintas tertanggal 10 Oktober 2017, Dicky kembali menegaskan jika pihaknya tak menerima tembusannya.
"Itupun kami tidak menerima juga tembusannya," jelasnya.
Untuk diketahui, surat pemberitahuan biasanya dilayangkan tujuh hari sebelum pelaksanaan kegiatan baik itu demonstrasi atau kegiatan yang lainnya yang menimbulkan keramaian. Bila sudah ada pemberitahuan maka polisi akan menyiapkan antisipasi keramaian, pengaturan lalu lintas, hingga penjagaan keamanan.
YANG BENER YG MANA NIH

Diubah oleh ferina. 22-10-2017 22:35
0
3.3K
44


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan