- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Korban Meminta Hubungan Sesama Sejenis
TS
rr28
Korban Meminta Hubungan Sesama Sejenis
Quote:
Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Tersangka Hendra melihat lubang anus korban yang modelnya diperankan oleh orang lain dalam rekonstruksi kasus pembunuhan yang digelar Satreskrim Polres Binjai.
BINJAI, SUMUTPOS.CO –Rekontruksi pembunuhan Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) Stabat, H Abdul Haris (51) warga Jalan DI Panjaitan Pasar V Sidomulyo Stabat Langkat digelar di Halaman Polres Binjai, Jumat (20/10). Dalam adegan menunjukan bahwa tersangka, Suhendra Adi Nata alias Hendra (35) warga Desa Perdamaian Lingkungan 12 Sempurna Stabat nekat melakukan pembunuhan karena dipaksa melakukan hubungan badan sesama sejenis oleh korban.
“Bapak selaku haji dan guru dari anak saya, apakah pantas bapak melakukan ini sesama jenis,” ujar tersangka Suhendra Adi Nata alias Hendra (35) pada adegan ke 10 dalam rekonstruksi yang digelar Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai.
Ya, Hendra menghabisi nyawa H Abdul Haris (51) warga Jalan DI Panjaitan, Pasar V, Sidomulyo, Stabat, Langkat karena memaksa hubungan sesama jenis yang ingin dilakukan oleh korban.
Dalam adegan ke 10 itu, nyawa guru SDN 050660 Stabat ini meregang. Tersangka mencekek dan melilitkan tali pinggang yang kemudian memutar tali pinggang tersebut hingga 3 kali. Meski korban berusaha melepaskan tali pinggang di lehernya, namun tetap saja ajal menjemputnya.
Terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan ini, korban yang meminta tersangka untuk melangsungkan hubungan sesama jenis. Tepat adegan ke 6, korban sudah bersedia melakukan terlarang itu.
Di adegan ke 9, mendadak timbul niat Hendra untuk membunuh korban. Tak ayal, tali pinggang yang dipakainya langsung dilepas kemudian dililitkan ke leher korban.
Meski korban sudah tidak berdaya, Hendra tetap menusuk leher korban sebanyak 2 kali. Ketepatan saat itu Hendra melihat sebilah pisau yang tertumpuk di balik rerumputan dan dedaunan.
Di adegan ke 14, tersangka memastikan denyut nadi korban sudah tidak berdetak lagi yang posisinya dalam keadaan telungkup. Celana dalam korban yang sudah diturunkan, dinaikan kembali oleh Hendra. Seolah-olah mayat tersebut bukan korban pembunuhan.
Di adegan ke 17, mayat korban digulingkan dengan kedua tangan tersangka ke arah bawah pohon beringin guna menghindari simpati warga. Di adegan terakhir 18, Hendra sempat menikmati sebatang rokok sebelum membawa kabur barang-barang dan sepedamotor korban.
“Setelah rekonstruksi kasus pembunuhan ini, berkas akan dikirim ke jaksa pada tahap 2. Pelimpahan barang bukti dan tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hendro Sutarno.
Dia melanjutkan, sejauh ini belum menuai kendala maupun hambatan untuk perkara ini maju segera disidangkan ke meja hijau. Hasil itu, kata dia, setelah penyidik menjalin kordinasi ke jaksa.
Disoal rekonstruksi tidak dilakukan di TKP, Desa Tandemhilir I, Hamparanperak, Deliserdang, kata Hendro, untuk menghindari aksi yang tidak diinginkan datang dari keluarga korban. “Kita takut kalau di TKP lapangan terbuka, ada aksi negatif (keluarga) korban. Sejauh ini keluarga tidak ada masalah dan meminta tersangka dihukum seberat-beratnya,” tukas mantan Kasat Reskrim Polres Madina ini.
Diketahui, korban ditemukan jadi mayat setelah dinyatakan hilang oleh keluarga selama 11 hari. Polisi berhasil mengungkap kasus itu dengan menangkap 3 tersangka. Selain Hendra yang ditangkap di rumah pamannya Gang Mesjid, Desa Diski, Sunggal Deliserdang pada Rabu (6/9) lalu, dua tersangka lainnya juga turut diamankan sebagai penadah barang curian milik korban. Adalah, Rudi Satria (30) dan Irwan (30) warga Jalan Titi Putih Perdamaian, Lingkungan IV Stabat, Langkat, yang ditangkap di kediaman mereka.
Barang korban yang digasak Hendra adalah uang Rp50 ribu, 2 unit telepon genggam dan Honda Vario. Oleh polisi, Hendra disangkakan melanggar Pasal 338 Subsider 365 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun. Sedangkan Rudi dan Irwan, disangkakan melanggar Pasal 480. (ted/azw)
sumutpos
Padahal udah tua dan udah haji, tapi nafsu ke sesama jenis masih tak terbendung.
Diubah oleh rr28 21-10-2017 04:34
0
3.7K
Kutip
27
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan