- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Perokok Bersiap Menjerit di Awal Tahun Depan
TS
wanimatih
Perokok Bersiap Menjerit di Awal Tahun Depan

Quote:
Seperti yang sudah diperkirakan oleh sejumlah pelaku industri rokok nasional, pemerintah akhirnya resmi menetapkan kenaikan tarif cukai
rokok sebesar 10,04 persen. Kebijakan ini akan dimulai pada 1 Januari 2018.
Presiden Joko Widodo menetapkan keputusan ini dalam rapat kabinet terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan, 19 Oktober 2017 Kemarin.
Kenaikan tersebut tercatat lebih tinggi dari perkiraan industri rokok.
'Iya di situ kan ada banyak pertimbangan. Ada petani tembakau, pekerja di pabrik rokok, ada sisi kesehatan, rokok ilegal. Itu itung-itungannya ketemu tadi," kata Jokowi, di Hotel Borobudur,
Jakarta, Kamis 19 Oktober 2017
Sedangkan, penerimaan negara nantinya masih harus diklasifikasikan. Karena ada produk rokok yang dihasilkan oleh mesin dan ada yang dibuat tangan oleh pekerja yang biasanya disebut rumah industri.
"Walaupun rata-rata 10,04 persen bukan berarti semuanya naik tarif 10,04 persen, tapi ada yang
naiknya lebih tinggi dan ada yang lebih rendah," ujarnya.

membebani Pedagang dan Pabrik Industri
Kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 10,04 persen pada awal 2018 nanti,
membuat pedagang maupun industri rokok ikut mengeluarkan pendapatnya Sebab, hal itu berdampak mengurangi penghasilan nya
saat ini terdapat sekitar enam juta orang yang berada dalam putaran industri hasil tembakau nasional, di antaranya termasuk para pedagang dan pengecer rokok.
kondisi seperti ini dirasakan cukup sulit bagi pedagang eceran untuk
meningkatkan omset penjualan nya
Rokok yang biasa dibeli memiliki harga Rp17 ribu per bungkus dan kini naik harganya.menjadi sebesar Rp22 ribu per bungkus. Kenaikan tersebut tenyata menurut dia tak membuatnya berhenti merokok.
"Ya namanya perokok, enggak (tidak berhenti beli). Kalau mau, kenapa gak sekalian ditutup aja. Karena biar mahal, pasti dibeli. Karena yang jual rokok ada yang bungkus gede sama kecil. Bisa aja dia beli yang kecil," ujarnya.
rokok sebesar 10,04 persen. Kebijakan ini akan dimulai pada 1 Januari 2018.
Presiden Joko Widodo menetapkan keputusan ini dalam rapat kabinet terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan, 19 Oktober 2017 Kemarin.
Kenaikan tersebut tercatat lebih tinggi dari perkiraan industri rokok.
'Iya di situ kan ada banyak pertimbangan. Ada petani tembakau, pekerja di pabrik rokok, ada sisi kesehatan, rokok ilegal. Itu itung-itungannya ketemu tadi," kata Jokowi, di Hotel Borobudur,
Jakarta, Kamis 19 Oktober 2017
Sedangkan, penerimaan negara nantinya masih harus diklasifikasikan. Karena ada produk rokok yang dihasilkan oleh mesin dan ada yang dibuat tangan oleh pekerja yang biasanya disebut rumah industri.
"Walaupun rata-rata 10,04 persen bukan berarti semuanya naik tarif 10,04 persen, tapi ada yang
naiknya lebih tinggi dan ada yang lebih rendah," ujarnya.

membebani Pedagang dan Pabrik Industri
Kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 10,04 persen pada awal 2018 nanti,
membuat pedagang maupun industri rokok ikut mengeluarkan pendapatnya Sebab, hal itu berdampak mengurangi penghasilan nya
saat ini terdapat sekitar enam juta orang yang berada dalam putaran industri hasil tembakau nasional, di antaranya termasuk para pedagang dan pengecer rokok.
kondisi seperti ini dirasakan cukup sulit bagi pedagang eceran untuk
meningkatkan omset penjualan nya
Rokok yang biasa dibeli memiliki harga Rp17 ribu per bungkus dan kini naik harganya.menjadi sebesar Rp22 ribu per bungkus. Kenaikan tersebut tenyata menurut dia tak membuatnya berhenti merokok.
"Ya namanya perokok, enggak (tidak berhenti beli). Kalau mau, kenapa gak sekalian ditutup aja. Karena biar mahal, pasti dibeli. Karena yang jual rokok ada yang bungkus gede sama kecil. Bisa aja dia beli yang kecil," ujarnya.

Diubah oleh wanimatih 21-10-2017 18:02
0
1.1K
Kutip
3
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan