Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

junaedikaskusAvatar border
TS
junaedikaskus
Sidang Alfian Tanjung dipenuhi seruan Ganyang PKI
Sidang Alfian Tanjung dipenuhi seruan Ganyang PKI
SURABAYA - Majelis Hakim yang diketuai Dedi Ferdiman menolak eksepsi atau pembelaan yang diajukan penasehat hukum Alfian Tanjung dalam persidangan yang digelar di ruang Candra, Pengadilan Negeri PN Surabaya. Senin, (16/10/17).

Dalam pertimbangannya, Hakim Dedi menyatakan surat dakwaan JPU sudah disusun berdasarkan pasal 143 hurf B KUHAP.

"Menggadili menolak eksepsi atau pembelaan dari penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya, Memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan perkara ini" ujar Dedi

Atas putusan sela Majelis Hakim tersebut, pendukung Alfian tanjung langsung menyambut dengan ucapan takbir bersahut-sahutan.

" Allahu Akbar, Allahuakbar , Ganyang PKI, Ganyang PKI " seru sekelompaok masa yang memakai atribut FPI.

Sementra kuasa hukum alfian tanjung. Drs Alkatiri, menyatakan siap untuk maju dalam pokok perkara, bahkan pihaknya menagaku akan menguji keterangan dari saksi yang akan dihadirkan JPU dalam sidang selanjutnya.

" Kita akan uji kesaksiannya, kalau keterangannya nanti tidak sesuai dengan kebenaran yag ada, kita akan tindak lanjut dengan hukum yang ada" ujarnya

Saksi nanti bakal disumpah, jadi hati-hati dalam memberikan keterangan kalau tidak sesuai kebenaran larinya akan ke pidana

Penuturan Alfian tersebut bukan tanpa sebab, ia menyebutkan sebagian saksi yang akan diajukan ole Jaksa Penuntut Umum JPU adalah dari unsur lembaga Kepolisian.

Alkitari kawatir adanya persepsi yang membangun pembenaran sepihak, sehingga mencari-cari alasan pembenar dan memaksakan unsur kesalahan dari hasil penyidikan pada terdakwa

" Karena ini sebagian saksi adalah dari lembaga kepolisian, " sambungnya.

Saat penyidikan, penyidik menjerat terdakwa mnggunakan pasal UU ITE, tapi dalam dakwaan pasal itu berubah menjadi undang -undang tentang penghapusa ras dan etnis. yakni pasal 156 KUHP atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 tahun 2008.

Hal tersebut dikritisi oleh Alkatiri menurutnya isi dakwaan dari JPU dinyatakan kabur karena tidak sesuai dengan penyidikan awal yang dilakukan kepolisian

" itu tidak sesuai dengan tata cara dalam menyusun dakwaan

kapasitas pelapor yang kami pertanyakan, karena melaporkan pribadi tanpa ada rekomendasi dari Komnas Ham,”terang Abdulah saat dikonfirmasi usai persidangan.

Dipoint lain, Abdulah menyebut adanya dakwaan yang kabur akan alat bukti yang diajukan oleh JPU.
Pelapor menggunakan sarana media sosial You Tube sebagai alat bukti adanya dugaan ujaran kebencian, akan tetapi dalam dakwaan, jaksa tidak menjerat terdakwa dengan UU ITE.

“Faktanya, dalam dakwaan disebutkan transkrip dari You Tube,”tutupnya.@Junaedi

Sumber : awasnews.comSidang Alfian Tanjung dipenuhi seruan Ganyang PKI
Sidang Alfian Tanjung dipenuhi seruan Ganyang PKI
Polling
0 suara
Gimana pendapatnya kalian tentang artikel ini gan
Diubah oleh junaedikaskus 16-10-2017 16:07
anasabila
anasabila memberi reputasi
1
3.7K
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan