- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Aturan Taksi Online Direvisi, Ini Poin-poinnya


TS
helathz
Aturan Taksi Online Direvisi, Ini Poin-poinnya

Quote:
Jakarta - Pemerintah mengumumkan aturan baru soal taksi online. Aturan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online.
Sebelumnya, Kemenhub juga telah mengundang sejumlah pihak untuk melakukan uji publik membahas kelanjutan putusan Mahkamah Agung (MA), tentang Permenhub Nomor 26 Tahun 2017.
Aturan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut B Panjaitan, bersama Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi di Kementerian Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dan Kakorlantas Polri Royke Lumowa.
Sedikitnya ada 9 poin yang ditekankan dalam aturan tersebut, antara lain argometer, tarif, wilayah operasi, kuota/perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator.
"Kita ingin lihat keseimbangan, enggak boleh mau menang-menangan sendiri. Saya udah bicara sama teman-teman Gojek, Uber, kita juga melihat untuk ketertiban semua, jangan sampai ada aneh-aneh lagi. 9 item disepakati dijelaskan satu-persatu," kata Luhut dalam jumpa pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2017).
Lewat peraturan ini, Budi menginginkan adanya kesetaraan antara taksi konvensional dan taksi online. Sehingha keduanya bisa bersaing dengan sehat.
"Apa yang akan kita buat di sini filosofinya memberikan kesetaraan bagi semua stakeholder yang ada. Online suatu keniscayaan, kita tampung berikan ruang yang baik, tapi di sisi lain berikan payung baik juga taksi-taksi lain," kata Budi.
Plt Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat menambahkan, angkutan taksi online diwajibkan menggunakan stiker sehingga bisa dibedakan dari kendaraan pribadi lainnya. Pengemudi taksi online juga diwajibkan memiliki SIM umum.
Perusahaan taksi online juga diwajibkan mengasuransikan tanggung jawab sebagai penyelenggara angkutan, yaitu berupa iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut. Aplikator atau perusahaan taksi online juga diwajibkan memberikan akses kepada Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/ Wali Kota dengan kewenangannya.
"Peraturan Menteri ini akan diberlakukan efektif mulai tanggal 1 November 2017," kata Hindro. (ara/dna)
sumber
Sebelumnya, Kemenhub juga telah mengundang sejumlah pihak untuk melakukan uji publik membahas kelanjutan putusan Mahkamah Agung (MA), tentang Permenhub Nomor 26 Tahun 2017.
Aturan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut B Panjaitan, bersama Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi di Kementerian Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dan Kakorlantas Polri Royke Lumowa.
Sedikitnya ada 9 poin yang ditekankan dalam aturan tersebut, antara lain argometer, tarif, wilayah operasi, kuota/perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator.
"Kita ingin lihat keseimbangan, enggak boleh mau menang-menangan sendiri. Saya udah bicara sama teman-teman Gojek, Uber, kita juga melihat untuk ketertiban semua, jangan sampai ada aneh-aneh lagi. 9 item disepakati dijelaskan satu-persatu," kata Luhut dalam jumpa pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2017).
Lewat peraturan ini, Budi menginginkan adanya kesetaraan antara taksi konvensional dan taksi online. Sehingha keduanya bisa bersaing dengan sehat.
"Apa yang akan kita buat di sini filosofinya memberikan kesetaraan bagi semua stakeholder yang ada. Online suatu keniscayaan, kita tampung berikan ruang yang baik, tapi di sisi lain berikan payung baik juga taksi-taksi lain," kata Budi.
Plt Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat menambahkan, angkutan taksi online diwajibkan menggunakan stiker sehingga bisa dibedakan dari kendaraan pribadi lainnya. Pengemudi taksi online juga diwajibkan memiliki SIM umum.
Perusahaan taksi online juga diwajibkan mengasuransikan tanggung jawab sebagai penyelenggara angkutan, yaitu berupa iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut. Aplikator atau perusahaan taksi online juga diwajibkan memberikan akses kepada Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/ Wali Kota dengan kewenangannya.
"Peraturan Menteri ini akan diberlakukan efektif mulai tanggal 1 November 2017," kata Hindro. (ara/dna)
sumber
Revisi Aturan Taksi Online Berlaku 1 November 2017
Quote:
Jakarta - Aturan baru soal taksi online baru saja diumumkan oleh pemerintah. Aturan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online.
Sedikitnya ada 9 poin yang ditekankan dalam aturan tersebut, antara lain argometer, tarif, wilayah operasi, kuota/perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotorn domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator.
Kapan aturan baru hasil revisi ini berlaku?
"Peraturan Menteri ini akan diberlakukan efektif mulai tanggal 1 November 2017," kata Plt Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat dalam jumpa pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2017).
Hindro menambahkan, dalam aturan tersebut angkutan taksi online diwajibkan menggunakan stiker sehingga bisa dibedakan dari kendaraan pribadi lainnya. Pengemudi taksi online juga diwajibkan memiliki SIM umum sesuai dengan golongannya.
Perusahaan taksi online juga diwajibkan mengasuransikan tanggung jawab sebagai penyelenggara angkutan, yaitu berupa iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut.
Aplikator atau perusahaan taksi online juga diwajibkan memberikan akses kepada Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/ Wali Kota dengan kewenangannya.
"Apa yang akan kita buat di sini filosofinya memberikan kesetaraan bagi semua stakeholder yang ada. Online suatu keniscayaan, kita tampung berikan ruang yang baik, tapi di sisi lain berilan payung baik juga taksi-taksi lain," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam kesempatan yang sama. (dna/ang)
sumber
Sedikitnya ada 9 poin yang ditekankan dalam aturan tersebut, antara lain argometer, tarif, wilayah operasi, kuota/perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotorn domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator.
Kapan aturan baru hasil revisi ini berlaku?
"Peraturan Menteri ini akan diberlakukan efektif mulai tanggal 1 November 2017," kata Plt Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat dalam jumpa pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2017).
Hindro menambahkan, dalam aturan tersebut angkutan taksi online diwajibkan menggunakan stiker sehingga bisa dibedakan dari kendaraan pribadi lainnya. Pengemudi taksi online juga diwajibkan memiliki SIM umum sesuai dengan golongannya.
Perusahaan taksi online juga diwajibkan mengasuransikan tanggung jawab sebagai penyelenggara angkutan, yaitu berupa iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut.
Aplikator atau perusahaan taksi online juga diwajibkan memberikan akses kepada Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/ Wali Kota dengan kewenangannya.
"Apa yang akan kita buat di sini filosofinya memberikan kesetaraan bagi semua stakeholder yang ada. Online suatu keniscayaan, kita tampung berikan ruang yang baik, tapi di sisi lain berilan payung baik juga taksi-taksi lain," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam kesempatan yang sama. (dna/ang)
sumber
Salah satu aturan baru tersebut adalah kewajiban pemasangan stiker Indentitas oleh Taksi Online
Quote:
Jakarta - Kendaraan yang digunakan sebagai taksi online saat ini harus memiliki 'identitas'. Tujuannya adalah untuk membedakan kendaraan pribadi dengan kendaraan taksi online.
Adapun identitas pada kendaraan taksi online, ditunjukkan dalam bentuk stiker yang harus ditempelkan pada sejumlah bagian kendaraan.
Hal tersebut tertuang dalam aturan baru hasil revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online.
"Kendaraan dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker yang ditempatkan di kaca depan kanan atas dan belakang serta di kanan dan kiri badan kendaraan dengan muatan informasi wilayah operasi, jangka waktu berlaku izin nama badan hukum dan latar belakang logo perhubungan," bunyi salah satu poin dalam aturan yang baru diumumkan tersebut seperti dikutip detikFinance, Kamis (19/10/2017).
Sebelumnya, Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, mengatakan, pemerintah Indonesia seharusnya mencontoh negara lain yang mampu mengatur kehadiran taksi online.
Seperti Rusia misalnya, pemerintahnya bisa mendorong perusahaan teknologi aplikasi mengikuti kebijakan yang ada, seperti penetapan batas tarif, pajak hingga uji kir. Bahkan nama aplikasi diharuskan tertera dalam kendaraan taksi online. Dengan kata lain, mobil yang digunakan untuk taksi online memiliki 'identitas'.
"Bahkan ditulis warnanya jelas taksi Uber, bahkan lebih kejam lagi, kita enggak," terangnya saat dihubungi detikFinance awal Oktober lalu.
sumber(dna/ang)
Adapun identitas pada kendaraan taksi online, ditunjukkan dalam bentuk stiker yang harus ditempelkan pada sejumlah bagian kendaraan.
Hal tersebut tertuang dalam aturan baru hasil revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online.
"Kendaraan dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker yang ditempatkan di kaca depan kanan atas dan belakang serta di kanan dan kiri badan kendaraan dengan muatan informasi wilayah operasi, jangka waktu berlaku izin nama badan hukum dan latar belakang logo perhubungan," bunyi salah satu poin dalam aturan yang baru diumumkan tersebut seperti dikutip detikFinance, Kamis (19/10/2017).
Sebelumnya, Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, mengatakan, pemerintah Indonesia seharusnya mencontoh negara lain yang mampu mengatur kehadiran taksi online.
Seperti Rusia misalnya, pemerintahnya bisa mendorong perusahaan teknologi aplikasi mengikuti kebijakan yang ada, seperti penetapan batas tarif, pajak hingga uji kir. Bahkan nama aplikasi diharuskan tertera dalam kendaraan taksi online. Dengan kata lain, mobil yang digunakan untuk taksi online memiliki 'identitas'.
"Bahkan ditulis warnanya jelas taksi Uber, bahkan lebih kejam lagi, kita enggak," terangnya saat dihubungi detikFinance awal Oktober lalu.
sumber(dna/ang)
Bakal berpengaruh banyak gak ya revisi aturan taksi online ini?? Hmmm

0
22.1K
Kutip
113
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan