- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
BOYS Jaman NOW Cukur Rambut di Salon "Si Bety" , kelanjutannya di kantor POLISI


TS
jalakranau
BOYS Jaman NOW Cukur Rambut di Salon "Si Bety" , kelanjutannya di kantor POLISI

Sebuah insiden pengeroyokan nyaris terjadi di Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (18/10/2017). Satu salon potong rambut di sana, hampir saja jadi sasaran amuk warga. Itu terjadi setelah seorang remaja laki-laki, yakni AL (14) baru saja ke salon itu untuk potong rambut.
Lalu, salah apa itu salon sampai bisa bikin warga murka?Dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com, pemilik salon itu seorang waria bernama DC (44). Nah, sepulang dari salon itu, AL mengadu ke orangtuanya. Ia mengadu bahwa DC melakukan pelecehan seksual terhadapnya. Menurutnya, DC merayu dan meraba-raba bagian tubuhnya.
Bahkan, AL menyebut, merasakan sakit pada alat kelaminnya.

Orangtua AL pun syok dan marah mendengar laporan tersebut.Bersama warga, orangtua AL kemudian mengepung salon milik pelaku.
Beruntung bagi DC, polisi cepat datang dan mengamankannya dari amuk warga.

DC sendiri akhirnya dibawa ke Mapolres Gowa untuk penyelidikan.DC dijerat pasal pelecehan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara."Pasal yang akan kami kenakan adalah pasal 82, yang hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara" kata Aipda Hasmawati, Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Gowa yang dikonfirmasi Kamis, (19/10/2017).
duhhh ...

Lalu, salah apa itu salon sampai bisa bikin warga murka?Dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com, pemilik salon itu seorang waria bernama DC (44). Nah, sepulang dari salon itu, AL mengadu ke orangtuanya. Ia mengadu bahwa DC melakukan pelecehan seksual terhadapnya. Menurutnya, DC merayu dan meraba-raba bagian tubuhnya.
Bahkan, AL menyebut, merasakan sakit pada alat kelaminnya.

Orangtua AL pun syok dan marah mendengar laporan tersebut.Bersama warga, orangtua AL kemudian mengepung salon milik pelaku.
Beruntung bagi DC, polisi cepat datang dan mengamankannya dari amuk warga.

DC sendiri akhirnya dibawa ke Mapolres Gowa untuk penyelidikan.DC dijerat pasal pelecehan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara."Pasal yang akan kami kenakan adalah pasal 82, yang hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara" kata Aipda Hasmawati, Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Gowa yang dikonfirmasi Kamis, (19/10/2017).
duhhh ...



tien212700 memberi reputasi
1
11.8K
58


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan