Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

westernwayAvatar border
TS
westernway
Sori, Hak Milik Tanah di DIY Belum Boleh untuk Nonpribumi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sampai sekarang masih memberlakukan Instruksi Kepala Daerah No. K 898/I/A/75 tentang penyeragaman kebijakan pemberian hak atas tanah kepada warga negara Indonesia (WNI) nonpribumi. Dengan demikian, warga nonpribumi tak bisa memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas tanah.

Kepala Biro Hukum Setprov DIY Dewo Isnu Broto Imam Santoso mengatakan, kebijakan itu berlaku sejak 1975 atau di era Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) IX. “Instruksi itu belum dicabut,” ujarnya.

Instruksi kepala daerah itu ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-DIY. Meski berlabel instruksi kepala daerah, surat itu ditandatangani Paku Alam VIII selaku wakil kepala Daerah DIY karena Sultan HB IX kala itu menjadi wakil presiden.

Merujuk instruksi itu maka Pemerintah DIY hingga sekarang belum memberikan hak milik atas tanah kepada WNI nonpribumi yang memerlukan tanah. Apabila ada seorang WNI nonpribumi membeli tanah hak milik rakyat, maka diproses sebagaimana biasa melalui pelepasan hak.

"Sehingga tanahnya kembali menjadi tanah negara yang dikuasai langsung Pemerintah DIY. Kemudian yang berkepentingan/melepaskan supaya mengajukan permohonan kepada kepala daerah DIY untuk mendapatkan sesuatu hak,” tulis Paku Alam VIII dalam instruksi bertanggal 5 Maret 1975 itu.

Keputusan pemprov mempertahankan instruksi tersebut bukan tanpa risiko. Sebab, beberapa kali Dewo harus berjibaku di pengadilan.

Salah seorang warga yang getol mengajukan upaya hukum adalah Handoko. Pria yang tinggal di Jalan Taman Siswa itu tercatat tiga kali menggugat.

Pertama, mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Uji materi ini tidak diterima.


MA beralasan materi yang diuji bukan merupakan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Tapi, instruksi kepala daerah itu merupakan kebijakan.

Kedua, Handoko maju ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jogjakarta. Lagi-lagi upayanya belum berhasil. PTUN juga tidak menerima gugatan yang diajukan.

“Sekarang Handoko menggugat lagi secara perdata ke Pengadilan Negeri Jogja. Ini kali ketiga setelah dua gugatan sebelumnya berhasil kami menangkan,” ucap Dewo.

Dalam gugatan ketiga ini, Handoko menyebut Gubernur DIY Hamengku Buwono X telah melakukan perbutan melawan hukum. Dalam gugatannya, dia memohon kepada majelis hakim PN Jogja untuk menyatakan Instruksi Kepala Daerah No. K 898/I/A/75 tidak memiliki kekuatan hukum dan bertentangan dengan UU No 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Handoko menuding gubernur DIY tidak patuh terhadap UUPA, sehingga ada kebijakan yang tidak adil dalam kepemilikan tanah di DIY. “Saya hanya ingin ada keadilan kepemilikan tanah di DIJ. Tidak ada motif apa pun. Toh tak punya tanah juga tidak masalah,” kata Handoko.

Sidang perdana perkara ini dilakukan pada Selasa (10/10). Secara kebetulan pembacaan gugatan berbarengan dengan jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur DIJ masa jabatan 2017-2022 yang berlangsung di Istana Negara Jakarta.Gugatan perbuatan melawan hukum tercatat dalam register nomor 132/Pdt.G/2017/PN Yyk.


news

bukan buat non pribumi bray emoticon-Big Grin
0
11K
133
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan