Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ayah.rojakAvatar border
TS
ayah.rojak
Bye Bye Tarif Murah Taksi Online


Jakarta - Dari 9 poin aturan baru pada revisi aturan Kementerian perhubungan (Kemenhub) soal taksi online, salah satunya membahas perihal larangan yang bakal dikenakan terhadap perusahaan penyedia aplikasi taksi online.


Salah satu yang menjadi garis bawah larangan tersebut adalah penetapan tarif dan larangan memberikan tarif promo di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan.

Ketetapan tersebut tertuang dalam poin 9 aturan taksi online yang diumumkan Kemenhub hari ini seperti dikutip detikFinance, Kamis (19/10/2017).

Berikut larangan yang diberikan kepada perusahaan aplikasi taksi online:

a. Memberikan akses aplikasi kepada perusahaan angkutan atau pemilik kendaraan perorangan yang belum teregistrasi/terdaftar angkutan online
b. Memberikan akses aplikasi kepada perorangan
c. Merekrut pengemudi
d. Menetapkan tarif
e. Memberikan tarif promo di bawah batas bawah.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, penetapan tarif batas bawah dilakukan untuk mengurangi persaingan tarif murah yang tidak sehat. Murahnya tarif suatu operator taksi online membuat pihak lain tidak mampu bersaing.

"Tarif batas bawah juga untuk membatasi apabila ada satu pihak yang akan memberikan diskon yang mengakibatkan pihak-pihak lain tidak mampu bersaing lalu mereka memonopoli," ujar Budi dalam paparannya di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2017).

Adapun tarif batas atas dan batas bawah taksi online masih dalam perhitungan karena dibutuhkan transisi waktu. Ia memperkirakan dibutuhkan waktu lagi sekitar 3-6 bulan.

"Makanya nanti kita ada transisi waktu. Saya perkirakan 3 sampai 6 bulan," ujar Budi.

Bila sudah ditetapkan nanti, maka aturan tersebut bersifat mengikat bagi perusahaan penyedia aplikasi taksi online. Artinya, ada hukuman yang bakal dikenakan bagi yang melanggar aturan tersebut.

"Tentunya nanti kita ada semacam sanksi-sanksi apabila mereka tidak bisa memenuhi," tandas Budi.

https://m.detik.com/finance/berita-e...h-taksi-online


Tinggal konsumen memilih pakai yang mana emoticon-Angkat Beer
0
2.5K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan