Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

klopodsmdcAvatar border
TS
klopodsmdc
Gojek cs 'Haram' Rekrut Pengemudi dan Tetapkan Tarif Sendiri
Ervina Anggraini , CNN Indonesia

Kamis, 19/10/2017 15:52

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan melarang aplikasi berbasis teknologi informasi bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum. Sebab, selama ini penyedia aplikasi bertindak terlalu jauh lantaran berwenang untuk melakukan rekrutmen pengemudi, menetapkan tarif, hingga memberi promosi.

Dalam rancangan revisi Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 tentang operasional kendaraan umum tidak dalam trayek, ada lima poin yang tidak boleh dilakukan oleh Gojek, Uber, dan Grab dalam operasional mereka di Indonesia. 

Secara singkat, Gojek cs tak berwenang memberi akses aplikasi, merekrut pengemudi, menetapkan tarif, dan memberi tarif promosi lebih murah dari tarif batas bawah yang ditetapkan.




"Karena ada batas pengaturan dimana nanti pengaturan ada batas atas dan bawah, sebagai bentuk perlindungan konsumen dan operator," jelas Plt Dirjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat dalam konferensi media, di Jakarta, Kamis (19/10). 

Lihat juga:

 Kemenhub Revisi Tiga Hal Penting Soal Aturan Taksi Online

Secara detail, Budi menjelaskan bahwa sebagai penyedia aplikasi, Gojek cs diharuskan memberikan layanan aplikasi melalui koperasi untuk mengantongi izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan umum tidak dalam trayek. 

Atau dengan kata lain, pemilik aplikasi hanya boleh beroperasi jika sudah menggandeng koperasi jasa yang terdaftar melalui Kementerian Koperasi.

Selain itu, penyedia aplikasi juga tidak diperbolehkan memberikan layanan akses aplikasi kepada perorangan. Dengan begitu, pemilik aplikasi tidak boleh lagi membuka keran kerjasama dengan mitra pengemudi melalui layanan mereka.

Poin penting lainnya yakni penyedia aplikasi tidak lagi diperbolehkan merekrut pengemudi dan menetapkan tarif sendiri.

Terkait promosi tarif yang kerap ditawarkan penyedia aplikasi, kementerian telah mengakomodir dengan rumusan terbaru. Promosi tarif diperbolehkan dengan catatan ditetapkan di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan sebelumnya.

Lihat juga:

 Supir Konvensional Kecewa Ridwan Kamil Izinkan Online


Kementerian Perhubungan memastikan revisi peraturan mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek akan mulai efektif diberlakukan pada 1 November 2017.

Sementara itu, kehadiran transportasi daring hingga kini terus menuai polemik. Aturan yang belum jelas hingga persaingan yang dianggap dengan transportasi konvensional dinilai tidak mampu bersaing secara sehat.

Beragam penolakan disuarakan oleh penyedia transportasi daring lantaran transportasi online menawarkan tarif yang terlalu murah hingga dianggap tak masuk akal.

Konferensi pers ini dilakukan di Kementerian Perhubungan yang dihadiri oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Koordinator Kemaritiman. (evn)
sumur
Diubah oleh klopodsmdc 19-10-2017 10:46
0
3.8K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan