- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Lawan Penetapan UMP 2018 dengan Upah Murah PP78/2015,


TS
farkesreformasi
Lawan Penetapan UMP 2018 dengan Upah Murah PP78/2015,
KaskusKu
– Dewan Pengupahan Provinsi ( Depeprov ) DKI Jakarta hari ini mengadakan rapat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta untuk membahas persiapan rapat pleno penetapan upah minimum ( UMP ) tahun 2018 pada tanggal 24 Oktober 2017. Dari pertemuan hari ini, Disnaker dan Apindo menyepakati bahwa penetapan upah minimum DKI Jakarta memakai PP No. 78/2015, tapi kami perwakilan dari serikat pekerja yang duduk di dewan pengupahan menolaknya karena didalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, bahwa dalam penetapan upah minimum harus menggunakan KHL ( Kebutuhan Hidup Layak ).
KHL adalah standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam 1 bulan. Sejak awal munculnya PP No. 78 tahun 2015 ini, kenaikan upah tiap tahun kecil karena hanya berdasarkan kenaikan inflasi dan KHL di survey setiap 5 tahun sekali sedangkan kenaikan harga pokok dan kebutuhan lain terus meningkat. Akibat kebijakan upah murah PP 78/2015 membuat daya beli menurun.
Kemenangan buruh Jakarta yang tergabung dalam Koalisi Buruh Jakarta (KBJ) di PTUN sudah jelas, bahwa penetapan upah minimum DKI Jakarta harus berdasarkan KHL bukan PP78/2015, dan juga kemenangan buruh di PTUN Serang pun sama.
Menaker baru ini juga mengeluarkan surat edaran dimana setiap daerah dalam menetapkan upah minimum harus berdasarkan PP No. 78/2015, dan mewajibkan setiap perusahaan membuat struktur skala upah. Ini membuktikan bahwa sikap menaker seakan menutup mata atas penetapan upah ini. Dan berdasarkan surat edaran tersebut kenaikan inflasi tahun 2017 sebesar 8,71 %, ini yang dijadikan dasar dalam penetapan upah minimum tahun 2018 yang akan ditetapkan mulai 1 November 2017.
Kemudian menaker seakan gelisah dengan aksi kampanye se-Asia Pasifik tentang kenaikan upah +$50. Kepanikan tersebut terlihat dalam surat edaran dimana perusahaan wajib membuat struktur skala upah, yang nantinya masalah upah yang sekarang masif di ranah publik menjadi diskusi tingkat perusahaan. “Tidak apa – apa upah minimum rendah, toh di tingkat perusahaan ada struktur dan skala upah”, ini argumentasi yang sedang mereka lakukan.
Kami FSP Farkes Reformasi yang tergabung dalam Koalisi Koalisi Buruh Jakarta ( KBJ ) berharap dengan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang baru dilantik Anis Baswedan dan Sandiaga Uno, menjalankan semua yang sudah menjadi komitmen kita dalam kontrak politik dengan kami Koalisi Buruh Jakarta, salah satu mensejahterahkan warga Jakarta yaitu dengan menetapkan upah minimum ( UMP ) DKI Jakarta berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak ( KHL ) bukan dengan PP No. 78/2015.

KHL adalah standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam 1 bulan. Sejak awal munculnya PP No. 78 tahun 2015 ini, kenaikan upah tiap tahun kecil karena hanya berdasarkan kenaikan inflasi dan KHL di survey setiap 5 tahun sekali sedangkan kenaikan harga pokok dan kebutuhan lain terus meningkat. Akibat kebijakan upah murah PP 78/2015 membuat daya beli menurun.
Kemenangan buruh Jakarta yang tergabung dalam Koalisi Buruh Jakarta (KBJ) di PTUN sudah jelas, bahwa penetapan upah minimum DKI Jakarta harus berdasarkan KHL bukan PP78/2015, dan juga kemenangan buruh di PTUN Serang pun sama.
Menaker baru ini juga mengeluarkan surat edaran dimana setiap daerah dalam menetapkan upah minimum harus berdasarkan PP No. 78/2015, dan mewajibkan setiap perusahaan membuat struktur skala upah. Ini membuktikan bahwa sikap menaker seakan menutup mata atas penetapan upah ini. Dan berdasarkan surat edaran tersebut kenaikan inflasi tahun 2017 sebesar 8,71 %, ini yang dijadikan dasar dalam penetapan upah minimum tahun 2018 yang akan ditetapkan mulai 1 November 2017.
Kemudian menaker seakan gelisah dengan aksi kampanye se-Asia Pasifik tentang kenaikan upah +$50. Kepanikan tersebut terlihat dalam surat edaran dimana perusahaan wajib membuat struktur skala upah, yang nantinya masalah upah yang sekarang masif di ranah publik menjadi diskusi tingkat perusahaan. “Tidak apa – apa upah minimum rendah, toh di tingkat perusahaan ada struktur dan skala upah”, ini argumentasi yang sedang mereka lakukan.
Kami FSP Farkes Reformasi yang tergabung dalam Koalisi Koalisi Buruh Jakarta ( KBJ ) berharap dengan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang baru dilantik Anis Baswedan dan Sandiaga Uno, menjalankan semua yang sudah menjadi komitmen kita dalam kontrak politik dengan kami Koalisi Buruh Jakarta, salah satu mensejahterahkan warga Jakarta yaitu dengan menetapkan upah minimum ( UMP ) DKI Jakarta berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak ( KHL ) bukan dengan PP No. 78/2015.
0
2.1K
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan