Quote:
JAKARTA – PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dinyatakan menang melawan PT Sinemart Indonesia dan Leo Sutanto. Keputusan ini sah setelah Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak gugatan keberatan atas putusan verstek (verzet) dari PT Sinemart Indonesia dan Leo Sutanto.
Dengan tidak diterimanya gugatan keberatan tersebut, majelis hakim menyatakan sah putusan verstek 16 Maret lalu terhadap gugatan yang diajukan RCTI.
“Iya (RCTI) menang, putusan kemarin menguatkan putusan sebelumnya yang bulan Maret,” ungkap Kuasa Hukum RCTI Andi Simangunsong kepada Okezone, Selasa (17/10/2017).
Pada 16 Maret 2017, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan putusan No. 9/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT. Dalam putusan tersebut, PN Jakarta Barat menghukum Leo Sutanto selaku Tergugat 1 dan PT Sinemart selaku Tergugat 2.
Adapun beberapa tuntutan adalah pertama, Leo Sutanto dan Sinemart Indonesia untuk menghentikan dan atau membatalkan penjualan seluruh atau setidaknya sebagian besar saham Sinemart Indonesia kepada PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala baik secara langsung ataupun tidak langsung.
Kedua, menyatakan batal penjualan seluruh atau setidaknya sebagian besar saham Sinemart Indonesia kepada PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama PT Elang Permata Cakrawala baik secara langsung maupun tidak langsung. Ketiga, menghukum Leo Sutanto dan Sinemart Indonesia secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian RCTI senilai Rp2,64 triliun.
Kemudian, meminta Leo Sutanto dan Sinemart Indonesia untuk membuat iklan permintaan maaf kepada RCTI yang dimuat di halaman 1 pada 9 surat kabar nasional
sumber
Besar juga ganti ruginya