Quote:
Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI, Taufiqurrahman memprotes keras terbitnya Pergub Nomor 137/2017 tentang Panduan Rancang Kota Pulau G Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
“Pergub itu seperti dipaksakan untuk memotong kewenangan yang ada dalam Perda. Pemprov DKI tidak menghormati proses ketatanegaraan yang seharusnya,” kata Taufiq, Jumat (16/10).
Menurut Taufiq, Pergub panduan rancang bangun kota itu melanggar UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pengelolaan Pulau-pulau kecil dan Perpres 122/2012 tentang Reklamasi di wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Undang-undang 27/2007, Perpres 54/2008 dan Perpres 122/2012 mengamanatkan adanya peraturan yang ajeg dalam proses reklamasi, bukan hanya diputuskan sendiri oleh eksekutif. Dan seharusnya berbentuk peraturan daerah. Secara prinsip, Pemprov harus menunggu disahkannya Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk bisa memastikan peruntukan pulau-pulau reklamasi,” katanya.
Taufik pun meminta Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih Anies Baswedan-Sandiaga Uno memperhatikan etika politik terkait reklamasi apalagi janji politik mereka adalah menghentikan proyek reklamasi teluk Jakarta.
“Pelantikan gubernur-wagub terpilih tinggal 3 hari lagi, seharusnya mereka menunggu pelantikan dan kebijakan Gubernur yang baru. Bukan diam-diam menerbitkan aturan seenaknya. Ini ada apa?” tegas Taufiq.
“Saya pertanyakan ini kepada pemerintah provinsi DKI, karena penerbitan Pergub Panduan Rancang Kota untuk Pulau C, D, E dan sekarang pulau G, dilakukan pada saat status pulau itu dalam posisi Moratorium. Seharusnya itu tidak boleh terjadi karena saat moratorium adalah saat status quo terhadap keseluruhan proses proyek reklamasi tersebut,” demikian Taufiq.
Dalam laman Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta (jdih.jakarta.go.id) dapat dilihat tentang Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 137 tahun 2017 tentang Panduan Rancang Kota Pulau G Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Pergub ini ditengarai berisikan tentang panduan peruntukan kawasan pulau G. Sebelumnya, Gubernur Basuki T. Purnama juga pernah keluarkan Pergub yang sama untuk Pulau C, D dan E.
Hal ini ditentang oleh banyak pihak karena seharusnya pemerintah DKI tidak menerbitkan aturan itu karena sampai saat ini Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil belum disahkan oleh DPRD DKI
http://www.rmoljakarta.com/read/2017...-Kota-Pulau-G-
warisan terakhir djarot utk mengamankan cukongnya
diem2 nyuri di waktu injury, padahal ini status quo, harusnya gak bisa ngeluarin kebijakan strategis di masa2 transisi,
cuma satu diantara banyak upaya instan mengebut proses dan bersama luhut mematikan langkah anis yg membawa suara mayoritas warga dki ttg reklamasi,
mirip gubernur sebelumnya
untung para tergadai cukong ini dah ketendang
![Ngakak emoticon-Ngakak](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ohtyfyn16.gif)