

TS
gatra.com
Geolog UGM Sebut Lahan Rawan Longsor, Pengembang Siapkan Tuntutan

Yogyakarta, gatracom - Pengembang PT Dewi Sri Sejati menyatakan akan menuntut pengajar geologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Wahyu Wilopo. Wilopo dinilai melakukan penelitian ilegal terhadap lahan untuk 500 unit rumah bersubsidi.
Pengacara PT Dewi Sri Sejati Yoyok Sismoyo mengatakan Wilopo melakukan penelitian di lahan di kawasan Dusun Jering, Sidorejo, Godean, Sleman, DI Yogyakarta, secara sepihak, tanpa izin, dan tanpa konfirmasi. “Dari hasil penelitian, ia menyatakan bahwa lahan seluas 5 hektar yang kami siapkan untuk perumahaan subsidi dengan nama Godean Jogja Hills rawan longsor,” kata Yoyok, Kamis (12/10). Akibatnya, Yoyok mengklaim proses pengurusan izin perumahan terkendala sampai saat ini sehingga merugikan pengembang dan konsumen. Yoyok menyatakan jika memang Wahyu Wilopo ingin melakukan penelitian, pengembang terbuka dan akan membantu semaksimal mungkin. Menurut Yoyok, pengembang merasa kecewa dan tidak berkenan karena Wilopo melakukan penelitian tanpa izin. “Kami akan pelajari dulu pernyatan (rawan longsor) itu pribadi atau atas nama institusi. Yang pasti, peneliti masuk tanpa izin area rumah orang.Tapi jika memang merugikan, kami akan menuntut,' katanya. PT Dewi Sri Sejati berencana membangun 500 unit rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan cicilan di bawah Rp1 juta per bulan. Namun pembangunan berhenti karena belum ada izin. Sejumlah media massa kemudian meminta pandangan Wahyu selaku pengajar geologi Fakultas Teknik UGM tentang lahan perumahan tersebut. Wahyu mengatakan lahan itu rawan longsor. Saat dihubungi, Wahyu membenarkan dirinya dan beberapa mahasiswa mengunjungi lahan calon perumahan tersebut. Namun ia membantah melakukan penelitian. 'Benar kami memang pernah mengajak mahasiswa melakukan kunjungan ke lokasi, tapi itu bukan penelitian. Dari kunjungan itu, kami menyimpulkan sepintas lahan yang akan digunakan rawan longsor. Soal penuntutan, kami akan coba berkomunikasi dengan bagian hukum,' kata Wahyu. Adapun Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman Muhammad Sugandi menegaskan bahwa izin perumahan Godean Jogja Hills memang tidak keluar. Sugandi mengatakan bahwa lahan PT Dewi Sri Sejati itu memang tidak sesuai peruntukan sebagaimana Rencana Tata Ruang dan Wilayah. “Dalam RTRW, Dusun Jering peruntukannya untuk hortikultura. Selama RTRW tidak berubah maka izin untuk pembangunan rumah bersubsidi itu tidak akan bisa dilakukan. Saat ini kami sedang menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR),” ujarnya. Jika RDTR telah tersusun, maka Pemkab Sleman bisa menentukan lokasi yang cocok untuk dibangun rumah bersubsidi sesuai Peraturan Bupati Nomor 19 tahun 2017 yang mengatur tentang perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Reporter: Arif Koes H Editor: Rosyid
Sumber : http://www.gatra.com/hukum/289992-ge...apkan-tuntutan
---
-



anasabila memberi reputasi
1
2K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan