Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

darmaboyAvatar border
TS
darmaboy
Buang Sampah Berujung Baku Hantam di Jalan, Ini Ancaman Pidananya
Jakarta - Bimantoro terlibat baku hantam dengan anggota TNI AL Lettu Satrio di jalan. Pangkal masalahnya yaitu Bimantoro yang membuang sampah ketika menyetir mobil dan mengenai istri Lettu Satrio.

Urusan buang sampah sembarangan bukanlah hal sepele. Ada ancaman pidana denda hingga kurungan.

"Ada aturannya, konsekuensi hukumnya di mana diatur dalam Perda 8 tahun 2007 (tentang Ketertiban Umum). Nah kalau sampah ditambah di Perda 3 tahun 2013 (tentang Pengelolaan Sampah). Penyelenggaraan perda kan ada sanksinya, baik itu denda maupun kurungan," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Wakadishub) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko kepada detikcom, Jumat (13/10/2017) malam.


Baca juga: Baku Hantam dengan Anggota TNI AL, Pemobil: Saya Khilaf

Dalam Perda 3 tahun 2013, aturan tentang buang sampah sembarangan tertulis jelas. Orang yang membuang sampah dengan sengaja di jalan dapat dikenakan denda Rp 500 ribu. Berikut aturannya:

Pasal 126 huruf c

Setiap orang dilarang membuang sampah di jalan, taman, dan tempat umum.

Pasal 130 huruf c

Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.

Sedangkan dalam Perda 8 tahun 2007, aturan mengenai pidana kurungan tercantum. Berikut aturannya:

Pasal 21 huruf b

Setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.

Pasal 61 angka 1

Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 21 huruf b dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 20 juta.

Baca juga: Pemobil Baku Hantam dengan Anggota TNI, Polisi: Kasus Masih Lanjut

Kini kasus buang sampah berujung baku hantam itu tengah ditangani Polres Jakarta Timur. Lettu Satrio melaporkan Bimantoro.

Namun Bimantoro sudah meminta maaf kepada Lettu Satrio serta TNI, khususnya TNI AL. Tetapi, polisi tetap melanjutkan kasus itu karena belum ada pembicaraan tentang upaya mediasi.

Peristiwa ini diketahui dari sebuah video yang beredar melalui aplikasi pesan instan dan situs YouTube. Dalam video berdurasi 1 menit 3 detik itu, keduanya terlibat baku hantam di tengah jalan.

Mobil merah bernomor polisi B-1599-PVH yang dikendarai pria berkaus hitam berhenti di lajur kanan jalan, sementara anggota TNI AL masih duduk di atas sepeda motornya di sebelah kiri mobil.

Keduanya terlibat adu mulut yang berlangsung panas. Di tengah adu mulut, si pria mendorong prajurit TNI AL. Prajurit membalas dorongan itu dengan mendaratkan bogem mentah di pipi kiri si pria. Baku hantam pun terjadi. Warga yang menonton mencoba melerai, namun mereka tetap jual-beli pukulan. (dhn/dhn)


https://m.detik.com/news/berita/d-36...050.1486818420

Spoiler for komentar ts:
Polling
0 suara
kalau istri anda dilempar sampah sama orang tak dikenal, lalu anda didorong2, gimana?
Diubah oleh darmaboy 14-10-2017 00:19
0
12.5K
124
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan