- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
BPJPH Diresmikan Kementerian Agama sebagai Badan Sertifikasi Halal


TS
ayahteladan
BPJPH Diresmikan Kementerian Agama sebagai Badan Sertifikasi Halal
Kementerian Agama (Kemenag) meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada Rabu (11/10). BPJPH merupakan badan baru di Kemenag yang berwenang mengeluarkan sertifikasi halal dan melakukan pengawasan terhadap setiap produk yang diberi sertifikat halal, setelah sebelumnya berada di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Kami berharap hadirnya BPJPH sebagai badan baru di Kemenag sesuai amanat Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebuah perubahan besar yang baik akan terjadi, khususnya pada industri produk halal," ungkap Menteri Agama, Lukman Hakim Saiffudin di Kantor Kemenag, Jakarta (11/10).
Kepala BPJPH, Sukoso menjelaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya berwenang untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH, menetapkan JPH, menerbitkan atau mencabut sertifikat halal, melakukan registrasi produk halal impor, melakukan pembinaan auditor halal, melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal. BPJPH juga menjamin proses sertifikasi produk Halal hanya membutuhkan waktu tidak lebih dari 60 hari kerja
KH Ma'ruf Amin, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, mengungkapkan bahwa dengan adanya BPJPH, pengurusan jaminan produk halal akan menjadi lebih baik dari sebelumnya karena telah didukung oleh UU JPH sehingga wajib dilakukan. Sebelumnya, sertifikasi yang dilakukan MUI selama 28 tahun hanya secara sukarela. Namun, standarisasi halal yang dilakukan MUI banyak diadopsi oleh negara-negara Islam di dunia. Lebih dari 50 lembaga sertifikasi halal di seluruh dunia memperoleh pengakuan dari MUI.
Selain itu, Menag Lukman menyatakan bahwa kehadiran BPJPH diharapkan menjadi stimulan untuk membangkitkan bisnis halal Indonesia, sebagai negara dengan penduduk Islam terbesar di Dunia.

"Saat ini, produk halal sedang menjadi tren dunia. Potensi industri halal di Indonesia pun tumbuh subur di atas rata-rata industri lain. Indonesia juga masuk dalam urutan 10 besar konsumen halal terbesar di Dunia. Untuk itu kita harus membangun literasi dan kepedulian produk halal," kata Menag Lukman.
Noor Achmad, Wakil Ketua Komisi 8 DPR RI, sekaligus Ketua Panitia Kerja Produk Halal, menyatakan bahwa BPJPH harus lebih aktif lagi menyebarkan pengetahuan mengenai sertifikasi produk halal di Indonesia. Sebab, berdasarkan hasil dengar pendapat yang dilakukan Panja Produk Halal DPR masih banyak masyarakat Indonesia yang belum tahu bagaimana proses pengajuan sertifikasi halal dan kewajiban bahwa semua produk yang ada di Indonesia harus dicantumkan label halal.
Menag Lukman juga berpesan agar di awal 2018 mendatang, BPJPH dan seluruh lembaga terkait sudah dapat berjalan sebagaimana harapan dan amanah UU JPH 2014. Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat Indonesia dari semua agama untuk bersama-sama mendukung sertifikasi produk halal karena jaminan halal baik untuk semua.
"Kami berharap hadirnya BPJPH sebagai badan baru di Kemenag sesuai amanat Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebuah perubahan besar yang baik akan terjadi, khususnya pada industri produk halal," ungkap Menteri Agama, Lukman Hakim Saiffudin di Kantor Kemenag, Jakarta (11/10).
Kepala BPJPH, Sukoso menjelaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya berwenang untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH, menetapkan JPH, menerbitkan atau mencabut sertifikat halal, melakukan registrasi produk halal impor, melakukan pembinaan auditor halal, melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal. BPJPH juga menjamin proses sertifikasi produk Halal hanya membutuhkan waktu tidak lebih dari 60 hari kerja
KH Ma'ruf Amin, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, mengungkapkan bahwa dengan adanya BPJPH, pengurusan jaminan produk halal akan menjadi lebih baik dari sebelumnya karena telah didukung oleh UU JPH sehingga wajib dilakukan. Sebelumnya, sertifikasi yang dilakukan MUI selama 28 tahun hanya secara sukarela. Namun, standarisasi halal yang dilakukan MUI banyak diadopsi oleh negara-negara Islam di dunia. Lebih dari 50 lembaga sertifikasi halal di seluruh dunia memperoleh pengakuan dari MUI.
Selain itu, Menag Lukman menyatakan bahwa kehadiran BPJPH diharapkan menjadi stimulan untuk membangkitkan bisnis halal Indonesia, sebagai negara dengan penduduk Islam terbesar di Dunia.

"Saat ini, produk halal sedang menjadi tren dunia. Potensi industri halal di Indonesia pun tumbuh subur di atas rata-rata industri lain. Indonesia juga masuk dalam urutan 10 besar konsumen halal terbesar di Dunia. Untuk itu kita harus membangun literasi dan kepedulian produk halal," kata Menag Lukman.
Noor Achmad, Wakil Ketua Komisi 8 DPR RI, sekaligus Ketua Panitia Kerja Produk Halal, menyatakan bahwa BPJPH harus lebih aktif lagi menyebarkan pengetahuan mengenai sertifikasi produk halal di Indonesia. Sebab, berdasarkan hasil dengar pendapat yang dilakukan Panja Produk Halal DPR masih banyak masyarakat Indonesia yang belum tahu bagaimana proses pengajuan sertifikasi halal dan kewajiban bahwa semua produk yang ada di Indonesia harus dicantumkan label halal.
Menag Lukman juga berpesan agar di awal 2018 mendatang, BPJPH dan seluruh lembaga terkait sudah dapat berjalan sebagaimana harapan dan amanah UU JPH 2014. Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat Indonesia dari semua agama untuk bersama-sama mendukung sertifikasi produk halal karena jaminan halal baik untuk semua.
0
1.5K
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan