- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bermunculan Petisi Dukung Transportasi Online di Jabar


TS
aghilfath
Bermunculan Petisi Dukung Transportasi Online di Jabar
Spoiler for Bermunculan Petisi Dukung Transportasi Online di Jabar:

Quote:
Bandung - Pro kontra keberadaan transportasi online yang berimbas pada imbauan agar tidak beroperasi hingga waktu yang ditentukan membuat sebagian masyarakat mencurahkannya dalam sejumlah petisi.
Seperti yang dilihat detikcom pada Kamis (12/10/2017) siang pada website change.org terdapat sekitar empat petisi yang sama-sama membahas mengenai transportasi online di Kota Bandung dan Jabar.
Salah satunya petisi berjudul 'Jangan Kembali Renggut Kebebasan Masyarakat Jawa Barat Untuk Memilih Transportasi!!'. Petisi yang dibuat oleh akun Warga Bandung itu mempetisi Presiden Jokowi, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dan Kadishub Jabar Dedi Taufik Kurohman.
Dalam petisi tersebut disebutkan jika pernyataan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) mengenai penghentian beroperasinya transportasi online. Hal tersebut dianggap jika pemerintah mengabaikan hak masyarakat luas dalam memilih layanan transportasi.
"Keputusan yang sulit dipercaya keluar dari pemerintah Jawa Barat dan Kota Bandung yang terkenal akan semangat kemajuan. Bapak Presiden RI yth, mohon agar menjadi perhatian atas kekhawatiran masyarakat ini," tulis petikan paragraf kedua petisi tersebut.
Pada akhir petisi penulis kembali meminta agar pemerintah membebaskan masyarakat sebagai calon penumpang untuk memilih moda transportasi apa yang akan digunakan. "Bebaskan penumpang memilih, tindak tegas monopoli dan anarki, dan mengecam keras segala tindakan main hakim sendiri!," tutup petisi tersebut.
Hingga Kamis siang pukul 11.00 WIB petisi tersebut sudah didukung dan ditandatangani oleh 42.151 orang. Tidak hanya ikut mendukung dengan menandatangani petisi, para warganet juga banyak yang memberikan komentarnya.
"Saya menandatangani ini karena saya sangat sepakat. Masyarakat seharusnya bebas memutuskan akan berkendara menggunakan apa saja. Dan pihak lain harus terima jika tidak menggunakan jasa mereka," tulis akun Annyta Sumarya.
"Saya menandatangani petisi ini karena sering dibawa ngebut, kadang ugal2an pas naik angkot caheum-ledeng. Terus udah gitu ongkosnya suka minta lebih, padahal ngetem mulu! Wkwk #tetepcurhat," tulis Wilda Nurjanah dalam kolom komentar.
Selain petisi tersebut ada beberapa petisi lainnya seperti 'Kami Masyarakat Bandung Tidak Setuju Jika Transportasi Online Dihentikan Beroperasi'. Petisi yang dibuat oleh Denik Irawan Putra itu sudah ditandatangani oleh 17.225 pendukung.
Ada juga petisi yang ditulis oleh Surili Percusion berjudul 'Cabut Larangan Transportasi Online di Bandung'. Petisi yang lagi-lagi ditujukan bagi Ridwan Kamil, Ahmad Heryawan dan Jokowi mulai dibanjiri oleh tandatangan yang mencapai 3.889 pendukung.
Seperti yang dilihat detikcom pada Kamis (12/10/2017) siang pada website change.org terdapat sekitar empat petisi yang sama-sama membahas mengenai transportasi online di Kota Bandung dan Jabar.
Salah satunya petisi berjudul 'Jangan Kembali Renggut Kebebasan Masyarakat Jawa Barat Untuk Memilih Transportasi!!'. Petisi yang dibuat oleh akun Warga Bandung itu mempetisi Presiden Jokowi, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dan Kadishub Jabar Dedi Taufik Kurohman.
Dalam petisi tersebut disebutkan jika pernyataan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) mengenai penghentian beroperasinya transportasi online. Hal tersebut dianggap jika pemerintah mengabaikan hak masyarakat luas dalam memilih layanan transportasi.
"Keputusan yang sulit dipercaya keluar dari pemerintah Jawa Barat dan Kota Bandung yang terkenal akan semangat kemajuan. Bapak Presiden RI yth, mohon agar menjadi perhatian atas kekhawatiran masyarakat ini," tulis petikan paragraf kedua petisi tersebut.
Pada akhir petisi penulis kembali meminta agar pemerintah membebaskan masyarakat sebagai calon penumpang untuk memilih moda transportasi apa yang akan digunakan. "Bebaskan penumpang memilih, tindak tegas monopoli dan anarki, dan mengecam keras segala tindakan main hakim sendiri!," tutup petisi tersebut.
Hingga Kamis siang pukul 11.00 WIB petisi tersebut sudah didukung dan ditandatangani oleh 42.151 orang. Tidak hanya ikut mendukung dengan menandatangani petisi, para warganet juga banyak yang memberikan komentarnya.
"Saya menandatangani ini karena saya sangat sepakat. Masyarakat seharusnya bebas memutuskan akan berkendara menggunakan apa saja. Dan pihak lain harus terima jika tidak menggunakan jasa mereka," tulis akun Annyta Sumarya.
"Saya menandatangani petisi ini karena sering dibawa ngebut, kadang ugal2an pas naik angkot caheum-ledeng. Terus udah gitu ongkosnya suka minta lebih, padahal ngetem mulu! Wkwk #tetepcurhat," tulis Wilda Nurjanah dalam kolom komentar.
Selain petisi tersebut ada beberapa petisi lainnya seperti 'Kami Masyarakat Bandung Tidak Setuju Jika Transportasi Online Dihentikan Beroperasi'. Petisi yang dibuat oleh Denik Irawan Putra itu sudah ditandatangani oleh 17.225 pendukung.
Ada juga petisi yang ditulis oleh Surili Percusion berjudul 'Cabut Larangan Transportasi Online di Bandung'. Petisi yang lagi-lagi ditujukan bagi Ridwan Kamil, Ahmad Heryawan dan Jokowi mulai dibanjiri oleh tandatangan yang mencapai 3.889 pendukung.
Berita terkait

Quote:
Jabar Tolak Transportasi Online, Daerah Lain Menyusul?
Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Jawa Barat melarang transportasi online beroperasi di seluruh wilayah Jawa Barat. Larangan itu tertuang dalam Surat Pernyataan Bersama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT).
Alasan penutupan trasnportasi online terkait dengan belum jelasnya regulasi dari pemerintah pusat. Regulasi tersebut dinilai penting untuk mengambil tindakan setelah ada imbauan larangan beroperasinya transportasi online.
Kepala Balai Pengelolaan LLAJ wilayah III Dishub Jabar, Abduh Hamzah mengatakan, pihaknya telah menyurati Kementerian Perhubungan untuk meminta kejelasan regulasi terkait maraknya transportasi online.
"Kita mengirim surat kepada Kementerian Perhubungan yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat perihal permohonan penertiban pedoman tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus," ujar Abduh di Bandung, Rabu 11 Oktober 2017.
Dia menambahkan, alasan Dishub Jabar mengirimi surat tersebut juga untuk meminta kepastian hukum dari pusat demi menciptakan persaingan usaha yang adil dan sehat di antara pengusaha angkutan.
"Salah satu poinnya soal adanya KIR dan izin seperti yang berlaku di angkutan konvensional. Untuk kesetaraan, angkutan sewa khusus juga harusnya begitu," ujarnya.
Abduh mengimbau kepada driver transportasi oniline untuk tidak beroperasi sampai dengan perizinan dari Kemenhub keluar yang diperikarakan pada 1 November nanti. Selama itu pula, Dishub Jabar bersama jajaran kepolisian menggelar operasi gabungan yang dimulai sejak Senin, 10 Oktober 2017.
"Kita kemarin melakukan penertiban kendaraan angkutan penumpang umum dan angkutan pribadi dalam rangka pengawasan dan pengendalian. Secara umum kita lakukan pada roda dua juga," ujar Abduh.
Keputusan pemerintah provinsi ini tidak segendang sepenarian dengan pemerintah di bawahnya. Walikota Cirebon, Nasrudin Azis menyayangkan hasil keputusan Dinas Perhubungan Jabar tersebut. Selama ini ia telah memutar otak agar transportasi online dan konvensional bisa berkolaborasi di Cirebon.
Aziz sukses menjembatani kesepakatan dengan ditandatanganinya 6 pasal mengenai aturan transportasi online dan konvensional. Bahkan, masing-masing kubu sepakat menyiapkan perwakilannya untuk menjadi Satgas Online dan Konvensional (OKE).
"Baru selesai kemarin, sekarang muncul lagi pendapat seperti itu apa nggak bikin mumet (pusing)," kata Azis kepada wartawan, Rabu 11 Oktober 2017.
Operator transportasi berbasis aplikasi tentu tidak sepakat dengan pelarangan tersebut. Pihak manajemen GO-JEK misalnya, menyayangkan perihal pentupan transportasi online di Jawa Barat. Keputusan ini, dianggap sangat merugikan para mitra pengemudi dan konsumen yang selama ini merasakan kemudahan dalam kehidupan sehari-harinya dari layanan transportasi online.
"Layanan transportasi online hadir dengan niat baik untuk memberikan solusi atas layanan transportasi yang mudah dan nyaman sekaligus memberikan peluang bagi pekerja sektor informal untuk meningkatkan kesejahteraannya," tutur pihak Management GO-JEK.
Terkait dengan perizinan, sebagai perusahaan karya anak bangsa, Management GO-JEK mengaku senantiasa memenuhi aturan yang berlaku. "Saat ini kami telah mengantongi izin usaha seperti SIUP, TDP dan izin usaha lainnya," ujarnya.
Gejolak Transportasi Online
Dari pertama kali muncul, fenomena transportasi online memang sarat dengan gejolak di berbagai daerah di Indonesia. Keputusan Jawa Barat tersebut merupakan potret dari belum tuntasnya konflik transportasi online dan konvensional di berbagai daerah. Operator transportasi konvensional umumnya menolak kehadiran layanan transportasi berbasis aplikasi.
Sebelumnya, seribu angkutan kota menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Jawa Timur, pada 3 Oktober 2017. Setelah ditemui Gubernur Jawa Timur Soekarwo, ribuan sopir angkutan kota akhirnya membubarkan diri meninggalkan kawasan Jalan Pahlawan depan kantor Gubernur Jawa Timur.
Para sopir dengan tertib pulang setelah Soekarwo berjanji segera meneruskan aspirasi mereka ke Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kominfo
Sesaat sebelum massa bubar, Kepala Dishub Jawa Timur Wahid Wahyudi juga sempat membacakan beberapa petisi yang dibuat para sopir angkot. Di antaranya mendesak Menteri Perhubungan dan Menkominfo segera menerbitkan aturan baru pengganti Permenhub 26/2017 yang telah dibatalkan MA agar kondisi Jawa Timur tetap kondusif, aman, dan tertib.
Dalam petisi ini, para sopir juga mendesak Presiden agar memberi petunjuk dan arahan kepada Menhub dan Menkominfo agar meninjau ulang aplikasi yang mendorong persaingan yang tidak sehat. Apalagi Negara Indonesia adalah negara hukum, sehingga harus mematuhi hukum. Kegiatan apa pun juga harus berdasarkan hukum.
"Kami juga akan melakukan penertiban untuk memastikan seluruh angkutan berbasis aplikasi mengantongi izin pemerintah."
Di Jawa Tengah, Gubernur Ganjar Pranowo meminta para pengemudi transportasi online dan konvensional agar bersaing secara sehat. Tantangan positif itu bermuara pada pemberian layanan terbaik untuk masyarakat di tengah perkembangan teknologi.
"Online lebih simpel, tidak ribet, tidak perlu tawar menawar karena tarif pasti pas. Ini tantangan taksi online dan konvensional untuk bersaing memberikan pelayanan prima," katanya di Semarang, Rabu 11 Oktober 2017, dilansir Antara.
Seiring maraknya transportasi online di berbagai daerah, kata Ganjar, tidak sedikit masyarakat yang lebih tertarik menggunakan jasa layanan transportasi daring dengan armada sepeda motor dan mobil pribadi dibanding transportasi umum konvensional bernopol kuning.
"Kondisi itu memunculkan polemik antara taksi online dan konvensional yang jauh lebih dulu ada," ujarnya.
Menurut Ganjar, kemunculan transportasi online di berbagai daerah tidak bisa dihindari, sebab perubahan peradaban zaman dan teknologi menyediakan kemudahan masyarakat menggunakan transportasi umum.
Kendati demikian, politikus PDI Perjuangan itu menyebutkan, semua kendaraan pengangkut manusia dan melintas di wilayah umum harus diatur, termasuk transportasi online. Kesetaraan peraturan itu yang dipertanyakan oleh para pelaku transportasi umum konvensioal.
"Mereka tidak menolak online, yang dipersoalkan adalah kesetaraan peraturan antara taksi online dan konvensional," ujarnya.
Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan Jawa Barat melarang transportasi online beroperasi di seluruh wilayah Jawa Barat. Larangan itu tertuang dalam Surat Pernyataan Bersama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT).
Alasan penutupan trasnportasi online terkait dengan belum jelasnya regulasi dari pemerintah pusat. Regulasi tersebut dinilai penting untuk mengambil tindakan setelah ada imbauan larangan beroperasinya transportasi online.
Kepala Balai Pengelolaan LLAJ wilayah III Dishub Jabar, Abduh Hamzah mengatakan, pihaknya telah menyurati Kementerian Perhubungan untuk meminta kejelasan regulasi terkait maraknya transportasi online.
"Kita mengirim surat kepada Kementerian Perhubungan yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat perihal permohonan penertiban pedoman tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus," ujar Abduh di Bandung, Rabu 11 Oktober 2017.
Dia menambahkan, alasan Dishub Jabar mengirimi surat tersebut juga untuk meminta kepastian hukum dari pusat demi menciptakan persaingan usaha yang adil dan sehat di antara pengusaha angkutan.
"Salah satu poinnya soal adanya KIR dan izin seperti yang berlaku di angkutan konvensional. Untuk kesetaraan, angkutan sewa khusus juga harusnya begitu," ujarnya.
Abduh mengimbau kepada driver transportasi oniline untuk tidak beroperasi sampai dengan perizinan dari Kemenhub keluar yang diperikarakan pada 1 November nanti. Selama itu pula, Dishub Jabar bersama jajaran kepolisian menggelar operasi gabungan yang dimulai sejak Senin, 10 Oktober 2017.
"Kita kemarin melakukan penertiban kendaraan angkutan penumpang umum dan angkutan pribadi dalam rangka pengawasan dan pengendalian. Secara umum kita lakukan pada roda dua juga," ujar Abduh.
Keputusan pemerintah provinsi ini tidak segendang sepenarian dengan pemerintah di bawahnya. Walikota Cirebon, Nasrudin Azis menyayangkan hasil keputusan Dinas Perhubungan Jabar tersebut. Selama ini ia telah memutar otak agar transportasi online dan konvensional bisa berkolaborasi di Cirebon.
Aziz sukses menjembatani kesepakatan dengan ditandatanganinya 6 pasal mengenai aturan transportasi online dan konvensional. Bahkan, masing-masing kubu sepakat menyiapkan perwakilannya untuk menjadi Satgas Online dan Konvensional (OKE).
"Baru selesai kemarin, sekarang muncul lagi pendapat seperti itu apa nggak bikin mumet (pusing)," kata Azis kepada wartawan, Rabu 11 Oktober 2017.
Operator transportasi berbasis aplikasi tentu tidak sepakat dengan pelarangan tersebut. Pihak manajemen GO-JEK misalnya, menyayangkan perihal pentupan transportasi online di Jawa Barat. Keputusan ini, dianggap sangat merugikan para mitra pengemudi dan konsumen yang selama ini merasakan kemudahan dalam kehidupan sehari-harinya dari layanan transportasi online.
"Layanan transportasi online hadir dengan niat baik untuk memberikan solusi atas layanan transportasi yang mudah dan nyaman sekaligus memberikan peluang bagi pekerja sektor informal untuk meningkatkan kesejahteraannya," tutur pihak Management GO-JEK.
Terkait dengan perizinan, sebagai perusahaan karya anak bangsa, Management GO-JEK mengaku senantiasa memenuhi aturan yang berlaku. "Saat ini kami telah mengantongi izin usaha seperti SIUP, TDP dan izin usaha lainnya," ujarnya.
Gejolak Transportasi Online
Dari pertama kali muncul, fenomena transportasi online memang sarat dengan gejolak di berbagai daerah di Indonesia. Keputusan Jawa Barat tersebut merupakan potret dari belum tuntasnya konflik transportasi online dan konvensional di berbagai daerah. Operator transportasi konvensional umumnya menolak kehadiran layanan transportasi berbasis aplikasi.
Sebelumnya, seribu angkutan kota menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Jawa Timur, pada 3 Oktober 2017. Setelah ditemui Gubernur Jawa Timur Soekarwo, ribuan sopir angkutan kota akhirnya membubarkan diri meninggalkan kawasan Jalan Pahlawan depan kantor Gubernur Jawa Timur.
Para sopir dengan tertib pulang setelah Soekarwo berjanji segera meneruskan aspirasi mereka ke Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kominfo
Sesaat sebelum massa bubar, Kepala Dishub Jawa Timur Wahid Wahyudi juga sempat membacakan beberapa petisi yang dibuat para sopir angkot. Di antaranya mendesak Menteri Perhubungan dan Menkominfo segera menerbitkan aturan baru pengganti Permenhub 26/2017 yang telah dibatalkan MA agar kondisi Jawa Timur tetap kondusif, aman, dan tertib.
Dalam petisi ini, para sopir juga mendesak Presiden agar memberi petunjuk dan arahan kepada Menhub dan Menkominfo agar meninjau ulang aplikasi yang mendorong persaingan yang tidak sehat. Apalagi Negara Indonesia adalah negara hukum, sehingga harus mematuhi hukum. Kegiatan apa pun juga harus berdasarkan hukum.
"Kami juga akan melakukan penertiban untuk memastikan seluruh angkutan berbasis aplikasi mengantongi izin pemerintah."
Di Jawa Tengah, Gubernur Ganjar Pranowo meminta para pengemudi transportasi online dan konvensional agar bersaing secara sehat. Tantangan positif itu bermuara pada pemberian layanan terbaik untuk masyarakat di tengah perkembangan teknologi.
"Online lebih simpel, tidak ribet, tidak perlu tawar menawar karena tarif pasti pas. Ini tantangan taksi online dan konvensional untuk bersaing memberikan pelayanan prima," katanya di Semarang, Rabu 11 Oktober 2017, dilansir Antara.
Seiring maraknya transportasi online di berbagai daerah, kata Ganjar, tidak sedikit masyarakat yang lebih tertarik menggunakan jasa layanan transportasi daring dengan armada sepeda motor dan mobil pribadi dibanding transportasi umum konvensional bernopol kuning.
"Kondisi itu memunculkan polemik antara taksi online dan konvensional yang jauh lebih dulu ada," ujarnya.
Menurut Ganjar, kemunculan transportasi online di berbagai daerah tidak bisa dihindari, sebab perubahan peradaban zaman dan teknologi menyediakan kemudahan masyarakat menggunakan transportasi umum.
Kendati demikian, politikus PDI Perjuangan itu menyebutkan, semua kendaraan pengangkut manusia dan melintas di wilayah umum harus diatur, termasuk transportasi online. Kesetaraan peraturan itu yang dipertanyakan oleh para pelaku transportasi umum konvensioal.
"Mereka tidak menolak online, yang dipersoalkan adalah kesetaraan peraturan antara taksi online dan konvensional," ujarnya.
detik& liputan6
Jabar menuju jaman batu, kemajuan kok mau dilawan

Diubah oleh aghilfath 12-10-2017 17:34
0
38.8K
Kutip
225
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan