- Beranda
- Komunitas
- News
- Tribunnews.com
Polres Jakarta Selatan Selidiki Cuitan Ahmad Dhani di Twitter


TS
tribunnews.com
Polres Jakarta Selatan Selidiki Cuitan Ahmad Dhani di Twitter

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Hermanto mengatakan, pihaknya masih menyelidiki laporan soal kasus dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian dengan terlapor Ahmad Dhani.
Dhani dilaporkan oleh kelompok pendukung Ahok-Djarot, yaitu BTP Network karena membuat kicauan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, yang nadanya menghasut dan penuh kebencian.
"Laporan polisinya baru dilimpahkan dari Polda ke Polres Metro Jaksel dua hari yang lalu. Baru disiapkan mindik untuk melakukan penyelidikan dulu," ujar Budi saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (24/3/2017).
Budi menjelaskan, pihaknya perlu melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk mengetahui dalam kasus tersebut ada tidaknya tindak pidana dari kicauan Dhani di twitternya.
Ia pun belum dapat menjadwalkan kapan Dhani akan diperiksa sebagai saksi pelapor dalam kasus tersebut.
Namun, hari ini, pihak pelapor, yakni Jack Lapian mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk minta diperiksa.
"Yang bersangkutan (Jack Lapian) datang sendri minta diperiksa, jadi penyidik enggak ada panggilan atau memanggil," kata Budi.
Kelompok pendukung Ahok-Djarot, yaitu BTP Network, melaporkan Ahmad Dhani, yang dikenal sebagai musikus, ke polisi pada Kamis (9/3/2017) malam terkait dengan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian.
Dhani dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada 6 Maret 2017, Dhani berkicau dengan menyinggung pendukung penista agama.
Keesokan harinya, ia meminta maat atas kicauan itu. "Mohon Maaf saya kepada Majelis Penista Agama,jika cuitan saya di anggap menyakitkan - ADP".
Penulis: Akhdi Martin Pratama
Sumber : http://www.tribunnews.com/metropolit...ani-di-twitter
---
Baca Juga :
- Penasihat Hukum Ahok Siapkan 6 Saksi Meringankan Untuk Sidang Pekan Depan
- Saksi Ahli Agama: Non Muslim Boleh Menjadi Gubernur
- Sidang Pekan Depan, Kuasa Hukum Ahok Hadirkan Minimal 6 Saksi Ahli
0
390
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan