- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Usul DEN: Penerapan Biodiesel 30% Ditunda hingga 2030


TS
atandi
Usul DEN: Penerapan Biodiesel 30% Ditunda hingga 2030
Feby Novalius - Okezone A A A

JAKARTA - Dewan Energi Nasional (DEN) telah menyelenggarakan sidang anggota ke-23. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Harian DEN sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.
Salah satu hasil sidang yang diusulkan adalah menunda mandatori pemanfaatan biodiesel ditingkatkan menjadi 30% (B30) pada 2020. B30 merupakan campuran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang ditingkatkan menjadi 30%. Sebelumnya, mandatori pemanfaatan biodiesel sudah ditingkatkan dari B10 ke B20.
Anggota DEN Syamsir Abduh menerangkan, sebelum B30 diterapkan maka DEN merekomendasikan untuk dibuatkan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau metode blending dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar lain yang harus diikuti.
"Kemudian B30 pada 2020 agar diusulkan untuk ditunda lebih dahulu sebelum dikaji lagi," ujarnya di Gedung Heritage, Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Anggota DEN lainnya Rinaldy Dalimi menambahkan, penundaan mandatory B30 bukan berarti dihentikan. Hal ini masih dalam diskusi bersama dalam sidang DEN kali ini, di mana masih ada hambatan penerapan B30 yang harus diselesaikan.
"Itu tujuan penerapan untuk mencapai target bauran energi kita yang sudah kita tetapkan. Jadi itu belum dalam konteks berupa keputusan. Baru jika hambatan tidak bisa diselesaikan, kemungkinan pada 2020, B30 bisa ditunda. Tapi usaha untuk menghilangkan itu masih 3 tahun lagi. Idealnya seharusnya tidak ditunda," imbuh dia.

(kmj)
Sumber= http://m.okezone.com/read/2017/10/12/320/1793950/usul-den-penerapan-biodiesel-30-ditunda-hingga-2030?utm_source=finance_bt

JAKARTA - Dewan Energi Nasional (DEN) telah menyelenggarakan sidang anggota ke-23. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Harian DEN sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.
Salah satu hasil sidang yang diusulkan adalah menunda mandatori pemanfaatan biodiesel ditingkatkan menjadi 30% (B30) pada 2020. B30 merupakan campuran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang ditingkatkan menjadi 30%. Sebelumnya, mandatori pemanfaatan biodiesel sudah ditingkatkan dari B10 ke B20.
Anggota DEN Syamsir Abduh menerangkan, sebelum B30 diterapkan maka DEN merekomendasikan untuk dibuatkan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau metode blending dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar lain yang harus diikuti.
"Kemudian B30 pada 2020 agar diusulkan untuk ditunda lebih dahulu sebelum dikaji lagi," ujarnya di Gedung Heritage, Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Anggota DEN lainnya Rinaldy Dalimi menambahkan, penundaan mandatory B30 bukan berarti dihentikan. Hal ini masih dalam diskusi bersama dalam sidang DEN kali ini, di mana masih ada hambatan penerapan B30 yang harus diselesaikan.
"Itu tujuan penerapan untuk mencapai target bauran energi kita yang sudah kita tetapkan. Jadi itu belum dalam konteks berupa keputusan. Baru jika hambatan tidak bisa diselesaikan, kemungkinan pada 2020, B30 bisa ditunda. Tapi usaha untuk menghilangkan itu masih 3 tahun lagi. Idealnya seharusnya tidak ditunda," imbuh dia.

(kmj)
Sumber= http://m.okezone.com/read/2017/10/12/320/1793950/usul-den-penerapan-biodiesel-30-ditunda-hingga-2030?utm_source=finance_bt
0
909
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan