Kaskus

News

ferina.Avatar border
TS
ferina.
Eggi Sudjana Laporkan Romo Magnis ke Bareskrim
https://m.cnnindonesia.com/nasional/20171010174002-12-247458/eggi-sudjana-laporkan-romo-magnis-ke-bareskrim/

Pengacara Eggi Sudjana melaporkan balik orang-orang yang melaporkannya ke polisi. Delapan orang dilaporkan, termasuk budayawan Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis.
Eggi diwakili oleh kuasa hukumnya, Arvid Saktyo, melapor ke Bareskrim Polri, Selasa (10/10). Laporan Eggi pun telah diterima dengan nomor laporan LP/103/X/2017/Bareskrim tertanggal 10 Oktober 2017.
Arvid Saktyo mengatakan, laporan dibuat karena Eggi merasa dilecehkan nama baiknya. Dia pun menyebut, para pelapor gagal paham dengan perkataan dirinya saat di Mahkamah Konstitusi yang dijadikan bukti oleh para pelapor tersebut.

Adapun para pelapor yang dilaporkan itu yakni, Effendi Hutaen, Pariadi, Suresh Kumar, Yohannes L Tobing, Norman Sophan, Hengky Suryawan, dan Romo Magnis.
“Tidak benar faktanya. Tidak benar juga posisi hukumnya, ya karena apa, orang yang sedang bela hak asasi dan konstitusionalnya kok bisa dilaporkan, klien kami dirugikan,” kata Arvid Saktyo di Bareskrim Polri di kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

Berbeda dengan terlapor lainnya, Romo Magnis sendiri menurut Arvid dilaporkan terkait pernyataanya yang telah menyebut Eggi Sudjana bodoh di salah satu media. Oleh karenanya pihaknya pun meminta agar Romo ikut diperiksa oleh penyidik kepolisian.
“Ada ucapan di media, katanya Eggi Sudjana bodoh. Kami enggak mengerti kenapa dia bilang begitu. Makanya nanti biar penyidik yang memanggil dan klarifikasi apa alasan romo ini,” kata Arvid.
Arvid juga mengatakan, para pelapor itu telah salah kaprah melaporkan Eggi dengan tuduhan telah melakukan penistaan agama. Apalagi saat melontarkan kalimat yang dianggap menista agama itu, posisi Eggi adalah sebagai pemohon dalam judicial review perppu Ormas.

Arvid pun melaporkan para pemimpin ormas itu dengan sangkaan telah melanggar tindak pidana pencemaraan nama baik dengan Pasal 30 dan 311 KUHP Juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Untuk selanjutnya, kasus ami serahkan kepada tim penyidik,” kata Arvid.

USTAD EGGY SETERONG Eggi Sudjana Laporkan Romo Magnis ke Bareskrim
0
5K
72
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan