Kaskus

News

dikuncibroAvatar border
TS
dikuncibro
Tidak Gunakan NIK dan KK Registrasi Perdana Seluler, Ini Sanksinya
Tidak Gunakan NIK dan KK Registrasi Perdana Seluler, Ini Sanksinya
Oleh Alex H Terbit 11 Okt 2017 at 3:50pm

Tandaseru.id

JAKARTA (!) – Pemerintah mewajibkan pelanggan kartu perdana seluler pada saat registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Nah, apa sanksinya jika tidak melakukan aplikasi tersebut?

Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika M Ramli mengkonfirmasi jika pelanggan kartu seluler yang tidak melakukan registrasi akan diberikan sanksi secara bertahap.

Bila sampai dengan 28 Februari 2018 belum melakukan registrasi, maka diberi waktu 15 hari, bila tidak maka akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar.

Nah, bila 15 hari berikutnya belum mendaftar akan diblokir tidak bisa melakukan panggilan keluar maupun mengirim pesan singkat keluar. Sanksi terakhir, dilakukan pemblokiran seluruh layanan, termasuk data internet.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengkonfirmasi kebijakan tersebut mulai diberlakukan 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Pemerintah katanya mewajibkan regsitrasi kartu perdana menggunakan NIK KTP elektronik dan Nomor Kartu Keluarga.

“Yang pasti 31 Oktober dimulai, tidak bisa tidak,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/10).

Rudiantara mengatakan selama ini data kartu seluler tidak bisa membaca data pelanggan sebenarnya padahal program registrasi nomor tersebut telah dilakukan sejak 2005. Namun hasilnya masih jauh dari yang diharapkan.

Ditengarai nomor kartu yang beredar 360 juta sementara jumlah penduduk Indonesia sekitar 260 juta. Sementara data satu penduduk dengan satu ponsel diperkirakan 170 juta. (Ant)
0
4.7K
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan