- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
31 Oktober Registrasi Kartu Perdana Seluler Wajib Pakai NIK dan KK


TS
dikuncibro
31 Oktober Registrasi Kartu Perdana Seluler Wajib Pakai NIK dan KK
31 Oktober Registrasi Kartu Perdana Seluler Wajib Pakai NIK dan KK
Oleh Alex H Terbit 11 Okt 2017 at 3:15pm
Tandaseru.id
JAKARTA (!) – Para pelanggan kartu seluler terutama bagi kartu perdana tidak bisa lagi sembarangan memasukkan data pribadi saat registrasi. Pasalnya, pemerintah mulai 31 Oktober 2017 registrasi kartu perdana seluler harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor KK.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengkonfirmasi kebijakan tersebut mulai diberlakukan 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Pemerintah katanya mewajibkan regsitrasi kartu perdana menggunakan NIK KTP elektronik dan Nomor Kartu Keluarga.
“Yang pasti 31 Oktober dimulai, tidak bisa tidak,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/10).
Rudiantara mengatakan selama ini data kartu seluler tidak bisa membaca data pelanggan sebenarnya padahal program registrasi nomor tersebut telah dilakukan sejak 2005. Namun hasilnya masih jauh dari yang diharapkan.
Ditengarai nomor kartu yang beredar 360 juta sementara jumlah penduduk Indonesia sekitar 260 juta. Sementara data satu penduduk dengan satu ponsel diperkirakan 170 juta.
Data kartu seluler yang tidak tervalidasi membuat perilaku masyarakat juga tidak berubah, dan tidak bisa melihat data pelanggan sebenarnya. “Masyarakat beli paket, terus buang, beli paket terus buang, tapi kita punya lost opportunity,” katanya.
Karena itu, kata Rudiantara registrasi kartu tersebut akan divalidasi dengan data kependudukan yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, maka data pemilik nomor tersebut valid, sehingga menjadikan data yang lebih tertib.
Dengan registrasi yang telah tervalidasi, menurut dia, akan muncul peluang tumbuhnya industri yang lebih sehat dan lebih baik seiring data pelanggan yang berkualitas.(Ant)
Oleh Alex H Terbit 11 Okt 2017 at 3:15pm
Tandaseru.id
JAKARTA (!) – Para pelanggan kartu seluler terutama bagi kartu perdana tidak bisa lagi sembarangan memasukkan data pribadi saat registrasi. Pasalnya, pemerintah mulai 31 Oktober 2017 registrasi kartu perdana seluler harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor KK.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengkonfirmasi kebijakan tersebut mulai diberlakukan 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Pemerintah katanya mewajibkan regsitrasi kartu perdana menggunakan NIK KTP elektronik dan Nomor Kartu Keluarga.
“Yang pasti 31 Oktober dimulai, tidak bisa tidak,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/10).
Rudiantara mengatakan selama ini data kartu seluler tidak bisa membaca data pelanggan sebenarnya padahal program registrasi nomor tersebut telah dilakukan sejak 2005. Namun hasilnya masih jauh dari yang diharapkan.
Ditengarai nomor kartu yang beredar 360 juta sementara jumlah penduduk Indonesia sekitar 260 juta. Sementara data satu penduduk dengan satu ponsel diperkirakan 170 juta.
Data kartu seluler yang tidak tervalidasi membuat perilaku masyarakat juga tidak berubah, dan tidak bisa melihat data pelanggan sebenarnya. “Masyarakat beli paket, terus buang, beli paket terus buang, tapi kita punya lost opportunity,” katanya.
Karena itu, kata Rudiantara registrasi kartu tersebut akan divalidasi dengan data kependudukan yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, maka data pemilik nomor tersebut valid, sehingga menjadikan data yang lebih tertib.
Dengan registrasi yang telah tervalidasi, menurut dia, akan muncul peluang tumbuhnya industri yang lebih sehat dan lebih baik seiring data pelanggan yang berkualitas.(Ant)
0
5.9K
37


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan