- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kebingungan PLN Soal PLTGU Muara Karang Usai Keputusan Luhut


TS
penggugatmk
Kebingungan PLN Soal PLTGU Muara Karang Usai Keputusan Luhut
Quote:
Jakarta, CNN Indonesia -- PT PLN (Persero) mengaku belum mengetahui metode rekayasa teknis yang digunakan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Muara Karang jika moratorium reklamasi Pulau G jadi dicabut besok (29/8).
Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Barat PLN Haryanto WS mengatakan, sejauh ini memang sudah ada beberapa opsi agar PLTGU Muara Karang bisa berjalan normal. Pertama, perusahaan sempat mengusulkan untuk membuat tanggul melintang yang sejajar dengan pantai agar kapasitas pembangkit tetap optimal.
Adapun, opsi lainnya adalah dengan membangun pipa dari PLTGU Muara Karang menuju sistem outfall PLTU Suralaya, di mana air panas residu pembangkit akan dibuang melalui sistem tersebut. Sayang, sampai hari ini, perusahaannya belum mengetahui metode rekayasa teknis yang akhirnya dipilih pemerintah.
“Pembahasan terakhir kan moratorium ini akan dicabut kalau rekayasa engineering berhasil. Artinya, ada solusi yang tidak mengganggu PLTGU Muara Karang. Tapi, sekarang masih dibahas, belum diputuskan,” ujar Haryanto, Kamis (28/9).
Oleh karenanya, ia pun tak tahu alasan dibalik niat pemerintah untuk tetap mengetok keputusan moratorium Pulau G besok. Apalagi menurutnya, persiapan rekayasa teknis ini masih belum detail. Dengan kata lain, jalan pemerintah dan PLN terbilang masih panjang untuk menentukan solusi tersebut.
“Tidak mudah mengubah rekayasa teknis. Desain detail harus dipikirkan sampai implementasinya,” ujar Haryanto.
Dengan demikian, PLN masih kukuh berpendapat bahwa reklamasi tersebut masih mengganggu keberadaan PLTGU dengan kapasitas 1.684 MW. Adapun di dalam kajian sebelumnya, reklamasi bisa membuat suhu air di sekitar pembangkit naik dari 29 derajat celsius ke angka 31,1 derajat celsius. Ini akan membuat pembangkit tak efisien, karena penggunaan bahan bakarnya pun semakin banyak.
“Kalau air panas dan air dingin tak bisa dipisahkan secara jangka panjang. efisiensi PLTGU Muara Karang akan turun. Naik satu derajat celsius air inlet, bisa menurunkan kapasitasnya. Ini sudah ada studinya, pokoknya air inlet harus dingin. Nah, kalau temperatur naik, kapasitas pembangkit akan turun,” papar dia.
Namun, bukan berarti pembangkit tidak bisa beroperasi jika reklamasi ini rampung. Menurutnya, pembangkit tetap bisa jalan, hanya Biaya Pokok Penyediaan (BPP) pembangkitannya saja yang menjadi mahal.
Ia tidak menyebut hitungan baru ihwal besaran potensi inefisiensi yang bisa didera perusahaan. Namun berdasarkan kajian sebelumnya, kenaikan suhu air inlet sebesar 10 derajat celsius dapat menurunkan kemampuan produksi listrik hingga 10 MW, yang ujung-ujungnya merugikan PLN di angka Rp576 juta per hari per unit mesin pembangkit.
“Kalau kapasitas tak maksimal, tentu akan berdampak kepada cost yang tidak efisien. Ujung-ujungnya, BPP naik,” terangnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan, akan mencabut sanksi administratif (moratorium) reklamasi Pulau G pada Jumat besok (29/9) lantaran tak ditemukannya pelanggaran oleh tim teknis kajian. Termasuk soal pertimbangan pasokan air yang berpotensi membuat temperatur naik dan mempengaruhi jaringan listrik PLTGU Muara Karang.
“Iya (dicabut). Sudah, tidak ada masalah. Tapi kami berharap besok Jumat kami rapat lagi (untuk finalisasi)," ujar Luhut di sela Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Bank Indonesia (Rakorpusda BI), Rabu kemarin.
Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Barat PLN Haryanto WS mengatakan, sejauh ini memang sudah ada beberapa opsi agar PLTGU Muara Karang bisa berjalan normal. Pertama, perusahaan sempat mengusulkan untuk membuat tanggul melintang yang sejajar dengan pantai agar kapasitas pembangkit tetap optimal.
Adapun, opsi lainnya adalah dengan membangun pipa dari PLTGU Muara Karang menuju sistem outfall PLTU Suralaya, di mana air panas residu pembangkit akan dibuang melalui sistem tersebut. Sayang, sampai hari ini, perusahaannya belum mengetahui metode rekayasa teknis yang akhirnya dipilih pemerintah.
“Pembahasan terakhir kan moratorium ini akan dicabut kalau rekayasa engineering berhasil. Artinya, ada solusi yang tidak mengganggu PLTGU Muara Karang. Tapi, sekarang masih dibahas, belum diputuskan,” ujar Haryanto, Kamis (28/9).
Oleh karenanya, ia pun tak tahu alasan dibalik niat pemerintah untuk tetap mengetok keputusan moratorium Pulau G besok. Apalagi menurutnya, persiapan rekayasa teknis ini masih belum detail. Dengan kata lain, jalan pemerintah dan PLN terbilang masih panjang untuk menentukan solusi tersebut.
“Tidak mudah mengubah rekayasa teknis. Desain detail harus dipikirkan sampai implementasinya,” ujar Haryanto.
Dengan demikian, PLN masih kukuh berpendapat bahwa reklamasi tersebut masih mengganggu keberadaan PLTGU dengan kapasitas 1.684 MW. Adapun di dalam kajian sebelumnya, reklamasi bisa membuat suhu air di sekitar pembangkit naik dari 29 derajat celsius ke angka 31,1 derajat celsius. Ini akan membuat pembangkit tak efisien, karena penggunaan bahan bakarnya pun semakin banyak.
“Kalau air panas dan air dingin tak bisa dipisahkan secara jangka panjang. efisiensi PLTGU Muara Karang akan turun. Naik satu derajat celsius air inlet, bisa menurunkan kapasitasnya. Ini sudah ada studinya, pokoknya air inlet harus dingin. Nah, kalau temperatur naik, kapasitas pembangkit akan turun,” papar dia.
Namun, bukan berarti pembangkit tidak bisa beroperasi jika reklamasi ini rampung. Menurutnya, pembangkit tetap bisa jalan, hanya Biaya Pokok Penyediaan (BPP) pembangkitannya saja yang menjadi mahal.
Ia tidak menyebut hitungan baru ihwal besaran potensi inefisiensi yang bisa didera perusahaan. Namun berdasarkan kajian sebelumnya, kenaikan suhu air inlet sebesar 10 derajat celsius dapat menurunkan kemampuan produksi listrik hingga 10 MW, yang ujung-ujungnya merugikan PLN di angka Rp576 juta per hari per unit mesin pembangkit.
“Kalau kapasitas tak maksimal, tentu akan berdampak kepada cost yang tidak efisien. Ujung-ujungnya, BPP naik,” terangnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan, akan mencabut sanksi administratif (moratorium) reklamasi Pulau G pada Jumat besok (29/9) lantaran tak ditemukannya pelanggaran oleh tim teknis kajian. Termasuk soal pertimbangan pasokan air yang berpotensi membuat temperatur naik dan mempengaruhi jaringan listrik PLTGU Muara Karang.
“Iya (dicabut). Sudah, tidak ada masalah. Tapi kami berharap besok Jumat kami rapat lagi (untuk finalisasi)," ujar Luhut di sela Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Bank Indonesia (Rakorpusda BI), Rabu kemarin.
ceu en en
walaupun harus mengorbankan bumn strategis indonesia yg lagi utang 300 triliun, yg penting reklamasi harus dilanjut

bodo amat biaya operasional pln membengkak, tinggal naikin tarif pln kok susah amat

0
1.8K
Kutip
18
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan