- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Wah, Ada Kasus Menimpa Lyra Virna dan Nafa Urbach di Medsos


TS
dikuncibro
Wah, Ada Kasus Menimpa Lyra Virna dan Nafa Urbach di Medsos
Wah, Ada Kasus Menimpa Lyra Virna dan Nafa Urbach di Medsos
Oleh Alex H Terbit 10 Okt 2017 at 2:36pm
Tandaseru.id
JAKARTA (!) – Beberapa hari lalu penyidik Polda Metro Jaya memanggil artis Vicky Shu dan Syahrini . Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus biro perjalanan haji dan umroh First Travel.
Kali ini penyidik Polda Metro Jaya juga menangani kasus yang menimpa artis . Artis Lyra Virna terkait kasus biro perjalanan. Persoalannya menyangkut curahan hati Lyra tentang sebuah biro perjalanan di media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengkonfirmasi Lyra mencurahkan isi hati tentang salah satu biro perjalanan haji melalui media sosial namun pemilik perusahaan itu merasa dicemarkan nama baiknya sehingga melapor ke Polda Metro Jaya.
“Lyra diperiksa sebagai saksi,” kata Argo, Selasa (10/10). Namun pengacara Lyra Virna, Razman Arief Nasution mengatakan, kliennya menceritakan masalah penarikan uang setoran yang belum seluruhnya dikembalikan pihak biro perjalanan haji.
Pelapor bernama Lasty yang mengadukan Lyra berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2424/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 19 Mei 2017. Lyra dituduh melanggar Pasal 27 (3) juncto Pasal 45 (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Persoalan yang menimpa artis terkait penulisan di sebuah media sosial juga sedang dihadapi Nafa Urbach. Kali ini yang jadi masalah adalah anak Nafa Urbach yang disebut ‘lolo’ oleh pengguna media sosial atau warganet.
Polda Metro mengkonfirmasi telah menangkap seorang warganet atau pengguna media sosial MHS (19). Dia diduga menyebut “lolo” atau istilah pedofil terhadap foto anak dari artis Nafa Urbach.
“Penangkapan berdasarkan laporan polisi dari Nafa,” kata Kepala Unit V Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Polisi James Hutajulu di Jakarta, Selasa.
MHS ditangkap polisi di Jalan Lagadar Pasar Dimensi Kampung Kuya Kecamatan Marga Asih Kabupaten Bandung, Jawa Barat. MHS mengaku mengucapkan kalimat yang tidak patut melalui pesan singkat langsung kepada akun Instagram Nafa.
James menyatakan MHS juga menyampaikan ucapan yang berkonten pornografi kepada pelantun lagu “Hatiku Bagai Terpenjara” itu berdasarkan keterangan saksi ahli bahasa.
Diketahui, MHS sebagai pemilik akun Instgram “@sofyanyahya129” dan “@hassanharis” yang berkomentar loli pada postingan berita “Line Today” yang menampilkan foto putri Nafa Urbach.
Tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(Ant)
Oleh Alex H Terbit 10 Okt 2017 at 2:36pm
Tandaseru.id
JAKARTA (!) – Beberapa hari lalu penyidik Polda Metro Jaya memanggil artis Vicky Shu dan Syahrini . Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus biro perjalanan haji dan umroh First Travel.
Kali ini penyidik Polda Metro Jaya juga menangani kasus yang menimpa artis . Artis Lyra Virna terkait kasus biro perjalanan. Persoalannya menyangkut curahan hati Lyra tentang sebuah biro perjalanan di media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengkonfirmasi Lyra mencurahkan isi hati tentang salah satu biro perjalanan haji melalui media sosial namun pemilik perusahaan itu merasa dicemarkan nama baiknya sehingga melapor ke Polda Metro Jaya.
“Lyra diperiksa sebagai saksi,” kata Argo, Selasa (10/10). Namun pengacara Lyra Virna, Razman Arief Nasution mengatakan, kliennya menceritakan masalah penarikan uang setoran yang belum seluruhnya dikembalikan pihak biro perjalanan haji.
Pelapor bernama Lasty yang mengadukan Lyra berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2424/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 19 Mei 2017. Lyra dituduh melanggar Pasal 27 (3) juncto Pasal 45 (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Persoalan yang menimpa artis terkait penulisan di sebuah media sosial juga sedang dihadapi Nafa Urbach. Kali ini yang jadi masalah adalah anak Nafa Urbach yang disebut ‘lolo’ oleh pengguna media sosial atau warganet.
Polda Metro mengkonfirmasi telah menangkap seorang warganet atau pengguna media sosial MHS (19). Dia diduga menyebut “lolo” atau istilah pedofil terhadap foto anak dari artis Nafa Urbach.
“Penangkapan berdasarkan laporan polisi dari Nafa,” kata Kepala Unit V Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Polisi James Hutajulu di Jakarta, Selasa.
MHS ditangkap polisi di Jalan Lagadar Pasar Dimensi Kampung Kuya Kecamatan Marga Asih Kabupaten Bandung, Jawa Barat. MHS mengaku mengucapkan kalimat yang tidak patut melalui pesan singkat langsung kepada akun Instagram Nafa.
James menyatakan MHS juga menyampaikan ucapan yang berkonten pornografi kepada pelantun lagu “Hatiku Bagai Terpenjara” itu berdasarkan keterangan saksi ahli bahasa.
Diketahui, MHS sebagai pemilik akun Instgram “@sofyanyahya129” dan “@hassanharis” yang berkomentar loli pada postingan berita “Line Today” yang menampilkan foto putri Nafa Urbach.
Tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(Ant)
0
2K
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan