- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Revisi Aturan Taksi Online Sudah Disusun, Apa yang Baru?


TS
trowal12209
Revisi Aturan Taksi Online Sudah Disusun, Apa yang Baru?

Quote:
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemnhub) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat sedang merevisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online.
Direktur Angkutan dan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat, Cucu Mulyana, mengatakan pihaknya telah menyiapkan draft revisi dari 14 pasal yang dicabut oleh Mahkamah Agung (MA). Salah satunya, perbaikan terkait wilayah operasi taksi online.
Dalam pasal yang direkomendasikan, Kemenhub tekankan bahwa taksi online dilarang melintas ke wilayah yang bukan trayeknya. Sebelumnya, pada PM 26 telah diatur wilayah angkutan sewa khusus akan diatur oleh Gubernur. Namun, di dalam aturan baru nanti, kewenangan wilayah operasional menjadi kewenangan Ditjen Perhubungan Darat, Kepala BPTJ dan Gubernur.
"Jadi wilayah operasi harus miliki wilayah sesuai kewenangan. Tidak bisa angkutan sewa melintas ke mana-mana. Ini supaya tertib," kata Cucu di Hotel Alila, Jakarta, Senin (9/10/2017).
Dari wilayah operasi yang diatur itu, maka jumlah armada akan ditetapkan sesuai kebutuhan daerahnya. Hal itu agar ruang lalu lintas di wilayah operasi menjadi teratur dan menghindari kepadatan jumlah kendaraan hingga menimbulkan kemacetan. Nantinya, pihak Ditjen Perhubungan darat serta Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek akan ikut menyusun jumlah kuota.
"Di dalam PM 26 kuota diatur oleh Gubernur. Tapi ini ke depan akan dikonsultaiskan dengan Ditujen Perhubungan Darat, Kepala BPTJ dan Gubernur," kata dia.
Kemudian untuk masalah tarif, Kemenhub akan tetap menggunakan tarif batas atas dan batas bawah. Namun, jika pada PM 26 kewenangan pengaturan tarif batas atas dan bawah ditetapkan Gubernur. Maka dalam rekomendasi revisi PM 26 ditetapkan oleh Ditjen Perhubungan Darat, Kepala BPTJ dan Gubernur.
"Dalam pelaksanaan harus dibahas bersama lebih dahulu. Jangan sampai ditetapkan secara sepihak tanpa bermusyawarah. Ini hal-hal penting dari perizinan sampai tarif," kata dia.
Cucu mengatakan, dengan diberlakukannya tarif batas atas dan batas bawah untuk menciptakan keseimbangan taksi online dengan reguler.
"Tarif bawah diatur sehingga tidak terjadi pertempuran tarif murah, menjaga usaha sehat dan terlebih tarif atas diatur dan batas supaya masyarakat mendapat tarif yang tidak sangat mahal seperti jam sibuk," tuturnya. (ang/ang)
Direktur Angkutan dan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat, Cucu Mulyana, mengatakan pihaknya telah menyiapkan draft revisi dari 14 pasal yang dicabut oleh Mahkamah Agung (MA). Salah satunya, perbaikan terkait wilayah operasi taksi online.
Dalam pasal yang direkomendasikan, Kemenhub tekankan bahwa taksi online dilarang melintas ke wilayah yang bukan trayeknya. Sebelumnya, pada PM 26 telah diatur wilayah angkutan sewa khusus akan diatur oleh Gubernur. Namun, di dalam aturan baru nanti, kewenangan wilayah operasional menjadi kewenangan Ditjen Perhubungan Darat, Kepala BPTJ dan Gubernur.
"Jadi wilayah operasi harus miliki wilayah sesuai kewenangan. Tidak bisa angkutan sewa melintas ke mana-mana. Ini supaya tertib," kata Cucu di Hotel Alila, Jakarta, Senin (9/10/2017).
Dari wilayah operasi yang diatur itu, maka jumlah armada akan ditetapkan sesuai kebutuhan daerahnya. Hal itu agar ruang lalu lintas di wilayah operasi menjadi teratur dan menghindari kepadatan jumlah kendaraan hingga menimbulkan kemacetan. Nantinya, pihak Ditjen Perhubungan darat serta Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek akan ikut menyusun jumlah kuota.
"Di dalam PM 26 kuota diatur oleh Gubernur. Tapi ini ke depan akan dikonsultaiskan dengan Ditujen Perhubungan Darat, Kepala BPTJ dan Gubernur," kata dia.
Kemudian untuk masalah tarif, Kemenhub akan tetap menggunakan tarif batas atas dan batas bawah. Namun, jika pada PM 26 kewenangan pengaturan tarif batas atas dan bawah ditetapkan Gubernur. Maka dalam rekomendasi revisi PM 26 ditetapkan oleh Ditjen Perhubungan Darat, Kepala BPTJ dan Gubernur.
"Dalam pelaksanaan harus dibahas bersama lebih dahulu. Jangan sampai ditetapkan secara sepihak tanpa bermusyawarah. Ini hal-hal penting dari perizinan sampai tarif," kata dia.
Cucu mengatakan, dengan diberlakukannya tarif batas atas dan batas bawah untuk menciptakan keseimbangan taksi online dengan reguler.
"Tarif bawah diatur sehingga tidak terjadi pertempuran tarif murah, menjaga usaha sehat dan terlebih tarif atas diatur dan batas supaya masyarakat mendapat tarif yang tidak sangat mahal seperti jam sibuk," tuturnya. (ang/ang)
sumber

0
24K
Kutip
160
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan