Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

iskrimAvatar border
TS
iskrim
Hal yang Harus Agan Tahu Jika Berurusan Dengan Polisi Malaysia (Calon TKI Masuk)
Hal yang Harus Agan Tahu Jika Berurusan Dengan
Polisi Malaysia (Calon TKI Masuk)




[ HT# 174 ]

Beberapa waktu lalu sempat dihebohkan lagi mengenai 'pengakuan' minuman es ringan bernama es cendol dan juga kuda lumping oleh negara tetangga kita yang katanya mengaku serumpun tapi sering bikin ulah sampai-sampai kita dibikin jadi 'rungsing' dibuatnya.

"Jangan sampai Tercyduk"


Tapi di sini ane gak akan bahas persoalan aku-pengaku'an ini, tapi mau bicara soal aturan dan bagaimana kita harus bersikap jika bertemu petugas polisi disana, ternyata ada hal yang perlu kita cermati. Nah, biar nggak pake lama nyuk deh kita lanjut kebawah untuk cari tahu lebih jauh. Check in shoow, Gan emoticon-Cool



1. Jika Petugas Polisi Tidak Berseragam



Yang namanya petugas apalagi petugas polisi pastinya memiliki seragam standar untuk bertugas, dan biasanya juga dilengkapi dengan kartu identitas (Kartu Tanda Anggota). Jika ente berurusan dengan mereka lebih baik tanyakan baik-baik identitas petugas polisi tersebut dan dari kesatuan mana mereka, klarifikasi identitas ini penting guna menghindari penipuan yang biasanya dilakukan oleh oknum 'tak berseragam' dan mengaku-aku anggota kepolisian.


2. Polisi Kena Skorsing Kartu Merah
Tidak Berhak Menindak




Mungkin hampir mirip dengan di negara ini, siapapun yang melanggar tidak bisa memenuhi kewenangan atas nama jabatannya. Begitu juga di Malaysia. Menurut otoritas disana jika diketahui seorang petugas polisi sedang mendapat hukuman kartu Merah maka tidak berhak melakukan tindakkan yang bersifat keputusan sepihak. Polisi kena skorsing kartu Biru berarti hanya boleh menindak memerintahkan, skorsing berkartu Kuning sebagai pencatat, sedang skorsing berkartu Putih berarti hanya bertugas jaga saja.


3. Menunjukkan Identitas Adalah Mutlak



Inipun juga mungkin berlaku disetiap negara, yang namanya petugas polisi maka sebuah seragam dan identitas adalah wajib dan mutlak dimiliki, dimanapun mereka berada wajib menunjukkan identitas minimal KTA (Kartu Tanda Anggota) dilengkapi nomor ID keanggotaan yang jelas. Catatlah atau foto lah kartu identitas tersebut jika memang sangat diperlukan.


4. Tidak Perlu Menjawab Semua Pertanyaan



Disituasi tertentu disebuah kejadian misalnya, maka kita tidak perlu menjelaskan secara detil terlebih dahulu. Menurut otoritas disana petugas polisi hanya berhak menanyakan Nama, Kartu Identitas dan Alamat Tinggal kita, kecuali petugas polisi sedang melakukan penyelidikan atas aktivitas kriminal berat yang terjadi di daerah tersebut.


5. Kerjasama Adalah Wajib Bagi Semua



Sebagaimana kita tahu petugas polisi biasanya hanya mengerjakan dan melaksanakan tugas dan kewajibannya saja, tidak lebih dari itu. Ada 2 (Dua) point yang harus kita pahami, adalah:

A. Petugas Polisi sebenarnya dapat menangkap siapapun tanpa surat perintah penangkapan
Di bawah Undang-Undang Kepolisian tahun 1967, mengatakan: Jika Anda "menghalangi, menentang atau tidak mematuhi arahan yang masuk akal yang diberikan oleh petugas polisi manapun dalam pelaksanaan tugasnya", Anda dapat dianggap bersalah melakukan pelanggaran dan didenda sampai RM200 dan / atau dipenjara karena sampai 3 bulan. Jadi, di kondisi tertentu kerjasama memang diperlukan guna mempermudah penyelidikan kasus lebih cepat terungkap.

b) Polisi Bisa mencari mobil Anda Tanpa Surat Perintah
Berlawanan dengan kepercayaan pada umumnya, polisi sebenarnya memang bisa mencari kendaraan Anda dan orang-orang di dalamnya, bahkan tanpa surat perintah - selama dia memiliki alasan yang masuk akal untuk melakukan pencarian. Semua data-data atau identitas kendaraan dan pemilik Petugas Polisi mengantongi dengan lengkap.



6. Jika Agan 'Ditangkap'
Inilah yang Harus Disikapi




Kita nggak pernah tahu sedetik kemudian nasib kita seperti apa, dalam kasus penangkapan misalkan kita dianggap petugas mengkhawatirkan atau telah terbukti sebagai pelaku kasus tertentu maka berdasarkan alasan yang masuk akal dan bukti kuat itulah petugas polisi bisa menangkap siapapun. Namun disisi kita yang mungkin baru menjadi korban tangkap maka kita wajib menanyakkan gantirugi yang akan diterima selama kasus ini berlangsung, berdasarkan undang-undang mana yang menguatkan dan beralasan menangkap kita dan terakhir tanyakkan jenis pelanggaran apa yang membuat kita jadi ditangkap.


7. Diam Adalah Emas



Pepatah mengatakan diam adalah emas ternyata berlaku juga disana. Dalam kasus tertentu jika agan end sista tidak yakin dengan kasus ini hingga melibatkan agan harus menghadapi suatu urusan maka agan wajib dan berhak meminta dan mendapatkan pengacara dan berhak juga untuk bisa menghubungi pengacara selama penangkapan. Jadi tak perlu ribut atau bermarah 'durja' yang hanya menguras energi dan fikiran agan, tetaplah tenang dan mintalah kepetugas polisi agar agan bisa bertemu dengan pengacara lalu ceritakan semua.


8. Ketika Agan Ditangkap
Bertanyalah Soal Ini




Dalam kasus tertentu dan dinyatakan agan bersalah dan ditangkap maka agan wajib menanyakkan kantor kepolisian mana agan akan dibawa, ini penting guna mengetahui keberadaan agan dan bisa memberitahukan kepada keluarga, pengacara, atau kenalan.


9. Ketika Agan Ditangkap
Agan Berhak Untuk Ini




Ketika dinyatakan bersalah dan ditangkap maka agan berhak untuk bisa menghubungi salah satu keluarga, pengacara, kenalan kepercayaan agan atau lembaga bantuan hukum disana. Dan ketika sudah terhubungi maka agan wajib memberikan info tentang status agan ditangkap, waktu, tempat dan alasan kenapa petugas polisi menangkap, identitas polisi dan akan dibawa ke kantor kepolisan mana agan akan dibawa.


10. Hak-Hak Yang Agan Terima Selama Ditahan



Agan diizinkan untuk memiliki satu (1) set pakaian di lemari pakaian
Polisi harus mencatat semua barang-barang pribadi agan dan menyimpannya ditempat yang aman. Semua barang ini harus dikembalikan kepada agan setelah pembebasan berlaku
Agan diperbolehkan mandi 2 (dua) kali sehari
Agan berhak untuk mendapat perhatian medis jika terjadi sakit
Agan berhak untuk melakukan ibadah
Agan diberi makanan dan air yang layak dan memadai selama penahanan



11. Cukup Ditahan 24 Jam Saja



Agan hanya bisa ditahan hingga 24 jam hanya untuk penyelidikan. 24 jam adalah aturan yang berlaku dan harus ditaati oleh petugas kepolisian disana dan wajib mengeluarkan agan. Tapi jika kepolisian memerlukan waktu lebih lama maka petugas kepolisian wajib meminta izin dan sudah mendapatkan surat resmi perpanjangan penahanan dari seorang Hakim.


12. Petugas Bisa Melakukan Hal
Diluar Sepengetahuan Agan




Dalam kasus penggrebekan, misalnya petugas mencari serang mayat atau sebuah barang bukti maka petugas polisi tidak harus menindak atau menangkap seseorang, dan inipun harus dilakukan dengan sepengetahuan dan seizin atasan dengan pangkat yang lebih tinggi darinya.


13. Jangan Biarkan Petugas Melakukan Ini



Apapun dan dengan cara apapun agan harus segera menepis atau bersikap menolak jika ada petugas polisi memasukan sesuatu ke dalam pakaian, tas dan berbagai benda pribadi agan. Ini penting guna menghindari fitnah yang mungkin akan memberatkan agan karena bisa-bisa agan menjadi korban yang diatur oleh seseorang. Langkah yang paling baik dan harus dilakukan adalah agan sendiri yang mengosongkan isi kantong, isi tas dan isi-isi lainnya, dengan ini bertujuan menghindari fitnah tersebut. Disaat mengeluarkan dompet katakanlah sesuai nama barang "Dompet', Kunci untuk benda 'Kunci' dan lain sebagainnya.


14. Petugas Wajib Sopan Santun



Ketika pemeriksaan dan proses pencarian berlangsung maka petugas polisi wajib bersikap sopan dan tidak boleh melecehkan dengan alasan apapun. Menyentuh bagian pribadi dan memaksa agan untuk bertelanjang adalah dilarang dan agan berhak untuk protes dan jika petugas tetap memaksa buatlah catatan khusus dan laporkan ke pengacara dan hakim. Ingatlah dengan detil identitas petugas yang melakukan tersebut dan masukkan kedalam laporan tadi.


15. Aturan Berlaku Untuk
Pemeriksaan Dan Pencarian




Ketika petugs polisi melakukan pencarian dan pemeriksaan kepada diri seseorang maka hanya boleh dilakukan oleh sesama jenis dan tidak diperbolehkan dengan lawan jenis. Ketika mencari seorang mayatpun yang boleh memeriksa dan pencarian harus dengan sejenisnya, jika terjadi pelanggaran catatalh identitas petugas, protes dan laporkanlah.








guk



MAMPIR GAN, DI STUDIONYA ISKRIM
Web Blog: iskrim.com
Web WP: dulandroid.com
FB: Facebook/iskrim
Line: Iskrim Kaskus

█║▌│█│║▌║││█║▌│║▌║█║║▌║││█║▌││█
ISKRIM .com - BERITA JADI CERITA
Copyright © 2017 www. iskrim. com | All Rights Reserved
Member of Kaskus Thread Creator - KASKUS

sumur blog iskrim: REF | Sumur gambar : oom gugel | sotoshop : iskrim

>> Rekomendasiin HT, gan <<

>> main ke koleksi HT iskrim dan thread lainnya klik disini gan <<


Diubah oleh iskrim 11-10-2017 11:17
0
19.5K
104
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan