- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tokoh FPI: Yang Disampaikan Bang Eggi Sudjana hanya Perumpamaan


TS
ferina.
Tokoh FPI: Yang Disampaikan Bang Eggi Sudjana hanya Perumpamaan
http://www.netralnews.com/news/megapolitan/read/106767/tokoh.fpi.yang.disampaikan.bang.eggi.sud
JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Wakil Ketua Advokasi Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Habib Novel Chaidir Bamukmin, memberikan penjelasan terkait pernyataan Ketua TPUA Eggi Sudjana soal beberapa ajaran agama selain Islam, tidak sesuai dengan sila pertama Pancasila dan harus dibubarkan.
Menurutnya, apa yang disampaikan Eggi hanyalah perbandingan atau perumpamaan terkait konsekuensi hukum jika Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas akhirnya disahkan.
"Apa yang disampaikan Bang Egi hanya suatu perbandingan suatu perumpamaan, jika nanti Perppu Ormas disahkan, maka konsekuensinya tidak sejalan dengan Pancasila, dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, bagi agama atau ormas keagamaan yang mengusng ideologi Pancasila," kata Habib Novel kepada Netralnews.com, Sabtu (8/10/2017).
Apalagi, sambung Habib Novel, yang disampaikan Eggi merupakan rangkaian penjelasan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan pengujiaan formil dan materiil Perppu Ormas tersebut.
"Apa yang disampaikan Bang Egi adalah paparan ilmiah dipersidangan dengan isi argumen apapun itu sah-sah saja," ungkap Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ini.
Karenanya, lanjut Habib Novel, jika ada pihak yang berbeda pendapat dengan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab tersebut, harusnya dibantah di persidangan, bukan malah melapor ke polisi.
"Nah pernyataan Bang Egi harus dibantah di MK dengan menjadi pihak terlapor terkait pada sidang MK. Silahkan dari berbagai macam elemen manapun terbuka di MK," ungkap tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu.
Sebelumnya, pernyataan Eggi yang menyebut beberapa agama selain Islam, bertentangan dengan sila pertama Pancasila dan harus dibubarkan, berbuntut panjang. Ia dilaporkan oleh berbagai pihak ke Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polda Bali.
Eggi dilaporkan atas tuduhan pelanggaran UU tindak pidana SARA Pasal 45A (Ayat 2) dan Pasal 28 (Ayat 2) UU No. 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
KETIKA TOKOH SUDAH BERBICARA MAMPUHKAN ANDA MENYANGGAHNYA ???!! DENGERIN INI TOKOH YANG BICARA
JANGAN ADA MULUSTRASI DI ANTARA KITA
JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Wakil Ketua Advokasi Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Habib Novel Chaidir Bamukmin, memberikan penjelasan terkait pernyataan Ketua TPUA Eggi Sudjana soal beberapa ajaran agama selain Islam, tidak sesuai dengan sila pertama Pancasila dan harus dibubarkan.
Menurutnya, apa yang disampaikan Eggi hanyalah perbandingan atau perumpamaan terkait konsekuensi hukum jika Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas akhirnya disahkan.
"Apa yang disampaikan Bang Egi hanya suatu perbandingan suatu perumpamaan, jika nanti Perppu Ormas disahkan, maka konsekuensinya tidak sejalan dengan Pancasila, dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, bagi agama atau ormas keagamaan yang mengusng ideologi Pancasila," kata Habib Novel kepada Netralnews.com, Sabtu (8/10/2017).
Apalagi, sambung Habib Novel, yang disampaikan Eggi merupakan rangkaian penjelasan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan pengujiaan formil dan materiil Perppu Ormas tersebut.
"Apa yang disampaikan Bang Egi adalah paparan ilmiah dipersidangan dengan isi argumen apapun itu sah-sah saja," ungkap Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ini.
Karenanya, lanjut Habib Novel, jika ada pihak yang berbeda pendapat dengan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab tersebut, harusnya dibantah di persidangan, bukan malah melapor ke polisi.
"Nah pernyataan Bang Egi harus dibantah di MK dengan menjadi pihak terlapor terkait pada sidang MK. Silahkan dari berbagai macam elemen manapun terbuka di MK," ungkap tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu.
Sebelumnya, pernyataan Eggi yang menyebut beberapa agama selain Islam, bertentangan dengan sila pertama Pancasila dan harus dibubarkan, berbuntut panjang. Ia dilaporkan oleh berbagai pihak ke Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polda Bali.
Eggi dilaporkan atas tuduhan pelanggaran UU tindak pidana SARA Pasal 45A (Ayat 2) dan Pasal 28 (Ayat 2) UU No. 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
KETIKA TOKOH SUDAH BERBICARA MAMPUHKAN ANDA MENYANGGAHNYA ???!! DENGERIN INI TOKOH YANG BICARA

JANGAN ADA MULUSTRASI DI ANTARA KITA



tien212700 memberi reputasi
1
5.3K
61


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan