Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mtx98Avatar border
TS
mtx98
Cabuli ABG, Pendeta Dituntut 8 Tahun Penjara
Cabuli ABG, Pendeta Dituntut 8 Tahun Penjara



SIMALUNGUN, metro24jam.com – Melarikan gadis bawah umur, J boru N (16), pendeta Danris Purba (40), dituntut 8 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nova Miranda dan Julita Nababan. Sidang kasus pencabulan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Rabu (4/10/2017) kemarin.

Dalam tuntutannya, JPU mengatakan, bahwa terdakwa telah terbukti bersalah karena melakukan persetubuhan dengan saksi korban, J boru N yang masih berusia 16 tahun, di kawasan wisata Sipolha, pada Desember 2016.

Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan asusila itu berulangkali dilakukan terdakwa di pondok tepi pantai Sipolha dan di dalam mobil Avanza warna silver, F-1076 UQ, milik terdakwa.

J boru N rela menyerahkan kegadisannya karena termakan bujuk rayu terdakwa yang berjanji akan menikahinya. Padahal, terdakwa sudah memiliki istri dan anak.

Karena itu, dikatakan jaksa, Danris Purba terbukti melanggar pasal I ke-66 Jo pasal 81 (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut denda Rp10 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Mendengar tuntutan tersebut, Danris Purba secara lisan mohon keringanan hukuman. Majelis hakim yang dipimpin Roziyanti, menunda persidangan hingga Rabu mendatang untuk putusan.

Diberitakan sebelumnya, JN, siswa satu SMA di Kecamatan Sidamanik pergi meninggalkan rumah tanpa permisi pada Senin (9/1) sore sekira jam 15.00 wib bersama Danris Purba.

Selanjutnya, karena putrinya JN tak kunjung pulang, ibunya S boru P (42) melaporkan peristiwa itu ke Polres Simalungun, pada Selasa (17/1/2017).

Polisi kemudian terus melacak keberadaan Danris Purba dan akhirnya berhasil mendeteksi keberadaannya di wilayah Kandis, Provinsi Riau.

Danris Purba kemudian ditangkap personel Polsek Kandis di salah satu hotel di Kandis, Kabupaten Siak, Jumat (20/1/2017) malam sekira jam 19.00 wib dan selanjutnya diserahkan kembali ke Polres Simalungun. (*/asp)

http://news.metro24jam.com/read/2017...-tahun-penjara
0
4.1K
55
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan