- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kembali Sakit, Ustadz Ba’asyir Sulit Dapatkan Izin Berobat


TS
kimpet.sekeco
Kembali Sakit, Ustadz Ba’asyir Sulit Dapatkan Izin Berobat
Bogor, kini.co.id – Pendiri Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir yang tengah menjalani masa pidana atas kasus terorisme dikabarkan kembali sakit.
Kondisi ulamah sepuh ini mengalami pembengkakan di kedua kakinya, sama seperti sakit sebelumnya namun kali ini besar.
Hal itu disampaikan pengacara dari Tim Pembela Muslim (TPM), Farid Ghozali.
“Ustadz semestinya sudah harus kontrol kembali ke rumah sakit. Memang permintaan dari dokter waktu beliau general check up beliau harus satu bulan kembalu check up-nya setelah beliau pulang dari rumah sakit,” kata Farid dilansir dari Jurnalis Islam, Jum’at (6/10).
Farid menjelaskan, Ustadz Abu terakhir diperiksa dokter pada Agustus lalu, dan seharusnya mendapat perawatan kembali pada 10 September. Namun sampai saat ini belum mendapat perawatan apapun.
“Jatuhnya itu pada tanggal 10 September kemarin. Ini sudah masuk Oktober sementara izin sudah kita kirim ke berbagai instansi termasuk ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Bahkan tim medis Ustadz dari Mer – C sudah menyurati Presiden untuk minta izin. Namun sampai hari ini belum ada jawaban kapan beliau diizinkan untuk kontrol,” ungkapnya.
Kesulitan perizinan yang disebutkan Farid bukan hanya dirasakan dari pihak pengacara saja, sipir dan perawat di Lapas Gunung Sindur juga menanyakan kapan Ustadz Abu bisa dilakukan kontrol medis ke Rumah Sakit yang lebih memadai.
“Entah pihak mana yang mempersulit, tapi ini memang untuk mendapat surat izin berobat sangat sulit,” ujarnya.
Mantan Amir Jamaah Ansyarut Tauhid (JAT) itu kini telah berusia 81 tahun hingga kini masih berstatus tahanan extraordinary di LP Gunung Sindur Bogor.
Ia divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 2011 lalu.
Dalam dakwaan dituduhkan kepadanya antara lain permufakatan jahat, merencanakan, menggerakkan, hingga memberikan atau meminjamkan dana untuk kegiatan pelatihan di Aceh Besar.
Akibat kegiatan dakwahnya itu beberapa kali Ustadz Abu terpaksa berurusan dengan penegak hukum.
Pada 2004 dia diganjar hukuman dua tahun enam bulan penjara oleh PN Jaksel karena dituding terlibat dalam peristiwa bom Bali dan bom Hotel JW Marriott.
Namun Mahkamah Agung membebaskannya pada Juni 2006. Setelah bebas dia kemudian mendirikan Jamaah Asharut Tauhid pada tahun 2008 dan keluar sebagai Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI). []
[url]http:/nasional.kini.co.id/2017/10/06/27051/kembali-sakit-ustadz-ba’asyir-sulit-dapatkan-izin-berobat[/url]
Kondisi ulamah sepuh ini mengalami pembengkakan di kedua kakinya, sama seperti sakit sebelumnya namun kali ini besar.
Hal itu disampaikan pengacara dari Tim Pembela Muslim (TPM), Farid Ghozali.
“Ustadz semestinya sudah harus kontrol kembali ke rumah sakit. Memang permintaan dari dokter waktu beliau general check up beliau harus satu bulan kembalu check up-nya setelah beliau pulang dari rumah sakit,” kata Farid dilansir dari Jurnalis Islam, Jum’at (6/10).
Farid menjelaskan, Ustadz Abu terakhir diperiksa dokter pada Agustus lalu, dan seharusnya mendapat perawatan kembali pada 10 September. Namun sampai saat ini belum mendapat perawatan apapun.
“Jatuhnya itu pada tanggal 10 September kemarin. Ini sudah masuk Oktober sementara izin sudah kita kirim ke berbagai instansi termasuk ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Bahkan tim medis Ustadz dari Mer – C sudah menyurati Presiden untuk minta izin. Namun sampai hari ini belum ada jawaban kapan beliau diizinkan untuk kontrol,” ungkapnya.
Kesulitan perizinan yang disebutkan Farid bukan hanya dirasakan dari pihak pengacara saja, sipir dan perawat di Lapas Gunung Sindur juga menanyakan kapan Ustadz Abu bisa dilakukan kontrol medis ke Rumah Sakit yang lebih memadai.
“Entah pihak mana yang mempersulit, tapi ini memang untuk mendapat surat izin berobat sangat sulit,” ujarnya.
Mantan Amir Jamaah Ansyarut Tauhid (JAT) itu kini telah berusia 81 tahun hingga kini masih berstatus tahanan extraordinary di LP Gunung Sindur Bogor.
Ia divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 2011 lalu.
Dalam dakwaan dituduhkan kepadanya antara lain permufakatan jahat, merencanakan, menggerakkan, hingga memberikan atau meminjamkan dana untuk kegiatan pelatihan di Aceh Besar.
Akibat kegiatan dakwahnya itu beberapa kali Ustadz Abu terpaksa berurusan dengan penegak hukum.
Pada 2004 dia diganjar hukuman dua tahun enam bulan penjara oleh PN Jaksel karena dituding terlibat dalam peristiwa bom Bali dan bom Hotel JW Marriott.
Namun Mahkamah Agung membebaskannya pada Juni 2006. Setelah bebas dia kemudian mendirikan Jamaah Asharut Tauhid pada tahun 2008 dan keluar sebagai Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI). []
[url]http:/nasional.kini.co.id/2017/10/06/27051/kembali-sakit-ustadz-ba’asyir-sulit-dapatkan-izin-berobat[/url]
Diubah oleh kimpet.sekeco 06-10-2017 17:15
0
2.9K
26


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan