- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Lagi, Eggi Sudjana dan Jonru Ginting Dilaporkan ke Polda Bali


TS
dishwala
Lagi, Eggi Sudjana dan Jonru Ginting Dilaporkan ke Polda Bali
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Forum Peduli NKRI dan Aliansi Masyarakat Lintas Agama di Bali melaporkan Eggi Sudjana dan Jonru Ginting ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Keduanya dilaporkan atas kasus penistaan agama.
Koordinator Forum Peduli NKRI, Hengky Suryawan mengatakan mereka terusik dengan pernyataan Eggi menyinggung keyakinan dan agama lain. Pihaknya akan melaporkan yang bersangkutan dengan beberapa pasal, selain pasal penistaan agama. "Kami dari Forum Peduli NKRI menggunakan hak kami sebagai warga masyarakat yang prihatin atas ujaran kebencian dan penistaan agama dari Eggi Sudjana," kata Hengky dijumpai di Mapolda Bali, Jumat (6/10).
Video Eggi Sudjana viral di media sosial. Pemuda Hindu Indonesia dan Aliansi Advokat Nasionalis Johanes L Tobing juga telah melaporkannya ke Bareskrim Polri. Ucapannya dalam video tersebut dianggap mengganggu rasa kebinekaan di Indonesia. Laporan itu tertuang dalam surat nomor LP/1016/2017/Bareskrim tertanggal Kamis, 5 Oktober 2017 dan SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP: 4822/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal Kamis, 5 Oktober 2017.
Eggi mengatakan hanya pemeluk Islam yang sesuai dengan Pancasila. Pengacara kontroversial ini juga menyebutkan jika Perpu Ormas disetujui, maka agama lain harus dibubarkan.
Selain Eggi Sudjana, Forum Peduli NKRI juga melaporkan Jonru Ginting. Pegiat media sosial tersebut dinilai bukan hanya menghina ibu dari Presiden Joko Widodo, tetapi juga menghina agama dan keyakinan lain. "Kami juga punya bukti untuk Jonru Ginting yang kata-katanya persis sama dengan Eggi Sudjana. Dia mengatakan selain Islam, keyakinan atau agama lain tidak sesuai dengan Pancasila," kata Hengky.
Hengky menilai pernyataan Jonru tersebut bukan hanya membuat tidak nyaman orang-orang berkeyakinan selain Islam, tapi juga pemeluk Islam itu sendiri. Hal ini karena ujaran yang bersangkutan seperti mewakili seluruh umat Islam. "Itu berarti agama lain yang diakui di Indonesia melalui undang-undang berarti tidak diakui //dong," katanya.
http://nasional.republika.co.id/beri...-ke-polda-bali
UDAH LAPORAN YG KETIGA, TYTYD SI DURAJANA MAKIN MASUK KE ANUSNYA
ITULAH KAW SUJANA, DI SIDANG HAKIM MK UDAH KASI WARNING KE KAW..
APAKAH KAU SANGGUP TANGGUNGJAWAB SAMA HATE SPEECHMU KALAU DIGUGAT AGAMA LAIN? INI MALAH MAKIN GANAS KAW KOAR2 KE WARTAWAN!
PERCIS KEK SI JONTOR YG DIWARNING SI BABIAER RAHMAN! MATE MA HO !
UPDATE
Polisi selidiki laporan Advokat Nasionalis atas Eggi Sudjana
Jumat, 6 Oktober 2017 15:08 WIB | 39 Views
Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya menyelidiki laporan pengurus Aliansi Advokat Nasionalis terhadap pengacara Eggi Sudjana terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama.
"Iya kita terima laporannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Jumat.
Argo mengatakan Polda Metro Jaya menerima dua laporan terkait dengan dugaan ujaran kebencian yang tersebar melalui media sosial.
Salah satu ujaran kebencian tersebut yang dituduhkan kepada advokat Eggi Sudjana saat ini masih dalam penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Argo menuturkan, petugas kepolisian akan memanggil beberapa saksi untuk diklarifikasi terkait rekaman video Eggi yang viral tersebut.
"Kita akan klarifikasi kepada beberapa pihak terkait laporan itu apalah benar atau tidak," ujar Argo.
Sebelumnya, pengurus Aliansi Advokat Nasionalis Johanes L Tobing melaporkan Eggi Sudjana terkait dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama ke Polda Metro Jaya pada Kamis (5/10).
Johanes menuduh Eggi menyebarkan ujaran kebencian lantaran menyebut agama Kristen tidak sesuai nilai Pancasila.
Johanes melaporkan Eggi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4822/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 5 Oktober 2017.
Eggi dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Johanes menganggap pernyataan Eggi perihal agama Kristen tidak sesuai nilai Pancasila berpotensi menimbulkan perpecahan antarumat beragama dan mengganggu NKRI.
Meskipun pernyataan Eggi seusai menjadi saksi sidang uji materi soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang soal organisasi masyarakat di Mahkamah Konstitusi (MK), namun Johanes menuturkan rekaman video tersebar kepada publik.
Lebih lanjut, Johanes menegaskan Eggi tidak berwenang untuk menanggapi suatu keyakinan agama dengan perppu tentang ormas yang berdampak menyinggung umat salah satu agama di Indonesia.
http://www.antaranews.com/berita/656...s-eggi-sudjana
Koordinator Forum Peduli NKRI, Hengky Suryawan mengatakan mereka terusik dengan pernyataan Eggi menyinggung keyakinan dan agama lain. Pihaknya akan melaporkan yang bersangkutan dengan beberapa pasal, selain pasal penistaan agama. "Kami dari Forum Peduli NKRI menggunakan hak kami sebagai warga masyarakat yang prihatin atas ujaran kebencian dan penistaan agama dari Eggi Sudjana," kata Hengky dijumpai di Mapolda Bali, Jumat (6/10).
Video Eggi Sudjana viral di media sosial. Pemuda Hindu Indonesia dan Aliansi Advokat Nasionalis Johanes L Tobing juga telah melaporkannya ke Bareskrim Polri. Ucapannya dalam video tersebut dianggap mengganggu rasa kebinekaan di Indonesia. Laporan itu tertuang dalam surat nomor LP/1016/2017/Bareskrim tertanggal Kamis, 5 Oktober 2017 dan SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP: 4822/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal Kamis, 5 Oktober 2017.
Eggi mengatakan hanya pemeluk Islam yang sesuai dengan Pancasila. Pengacara kontroversial ini juga menyebutkan jika Perpu Ormas disetujui, maka agama lain harus dibubarkan.
Selain Eggi Sudjana, Forum Peduli NKRI juga melaporkan Jonru Ginting. Pegiat media sosial tersebut dinilai bukan hanya menghina ibu dari Presiden Joko Widodo, tetapi juga menghina agama dan keyakinan lain. "Kami juga punya bukti untuk Jonru Ginting yang kata-katanya persis sama dengan Eggi Sudjana. Dia mengatakan selain Islam, keyakinan atau agama lain tidak sesuai dengan Pancasila," kata Hengky.
Hengky menilai pernyataan Jonru tersebut bukan hanya membuat tidak nyaman orang-orang berkeyakinan selain Islam, tapi juga pemeluk Islam itu sendiri. Hal ini karena ujaran yang bersangkutan seperti mewakili seluruh umat Islam. "Itu berarti agama lain yang diakui di Indonesia melalui undang-undang berarti tidak diakui //dong," katanya.
http://nasional.republika.co.id/beri...-ke-polda-bali
UDAH LAPORAN YG KETIGA, TYTYD SI DURAJANA MAKIN MASUK KE ANUSNYA
ITULAH KAW SUJANA, DI SIDANG HAKIM MK UDAH KASI WARNING KE KAW..
APAKAH KAU SANGGUP TANGGUNGJAWAB SAMA HATE SPEECHMU KALAU DIGUGAT AGAMA LAIN? INI MALAH MAKIN GANAS KAW KOAR2 KE WARTAWAN!
PERCIS KEK SI JONTOR YG DIWARNING SI BABIAER RAHMAN! MATE MA HO !
Quote:
UPDATE
Polisi selidiki laporan Advokat Nasionalis atas Eggi Sudjana
Jumat, 6 Oktober 2017 15:08 WIB | 39 Views
Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya menyelidiki laporan pengurus Aliansi Advokat Nasionalis terhadap pengacara Eggi Sudjana terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama.
"Iya kita terima laporannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Jumat.
Argo mengatakan Polda Metro Jaya menerima dua laporan terkait dengan dugaan ujaran kebencian yang tersebar melalui media sosial.
Salah satu ujaran kebencian tersebut yang dituduhkan kepada advokat Eggi Sudjana saat ini masih dalam penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Argo menuturkan, petugas kepolisian akan memanggil beberapa saksi untuk diklarifikasi terkait rekaman video Eggi yang viral tersebut.
"Kita akan klarifikasi kepada beberapa pihak terkait laporan itu apalah benar atau tidak," ujar Argo.
Sebelumnya, pengurus Aliansi Advokat Nasionalis Johanes L Tobing melaporkan Eggi Sudjana terkait dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama ke Polda Metro Jaya pada Kamis (5/10).
Johanes menuduh Eggi menyebarkan ujaran kebencian lantaran menyebut agama Kristen tidak sesuai nilai Pancasila.
Johanes melaporkan Eggi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4822/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 5 Oktober 2017.
Eggi dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Johanes menganggap pernyataan Eggi perihal agama Kristen tidak sesuai nilai Pancasila berpotensi menimbulkan perpecahan antarumat beragama dan mengganggu NKRI.
Meskipun pernyataan Eggi seusai menjadi saksi sidang uji materi soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang soal organisasi masyarakat di Mahkamah Konstitusi (MK), namun Johanes menuturkan rekaman video tersebar kepada publik.
Lebih lanjut, Johanes menegaskan Eggi tidak berwenang untuk menanggapi suatu keyakinan agama dengan perppu tentang ormas yang berdampak menyinggung umat salah satu agama di Indonesia.
http://www.antaranews.com/berita/656...s-eggi-sudjana
Diubah oleh dishwala 06-10-2017 15:08
0
2.8K
27


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan