Kaskus

News

Joe.One.ChokeAvatar border
TS
Joe.One.Choke
Lama Buron, Terpidana Korupsi Diciduk Saat Ambil Tunjangan Pensiun
JawaPos.com - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung kembali menangkap terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Kali ini Masrodi, terpidana kasus korupsi pengadaan dua kapal pengawas di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bandarlampung pada 2007 silam.

Pejabat pembuat komitmen (PPK) ini ditangkap saat mengambil uang pensiun di Bank Lampung, Wayhalim, Bandarlampung, Rabu (4/10).
Kepala Seksi Intel Kejari Bandarlampung Andrie W. Setiawan menjelaskan, sebelum penangkapan, tim sudah melakukan pengintaian selama sepekan.
Kami mengetahui bahwa ia (Masrodi, Red) sering mengambil uang pensiun di Bank Lampung Cabang Way Halim. Lalu kami melakukan pengintaian untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar Masrodi,” kata Andrie sebagaimana dilansir Radar Lampung (Jawa Pos Group), Jumat (6/10).
Setelah ditangkap, jaksa langsung mengeksekusi Masrodi dengan membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung. ”Sebelumnya, terpidana diperiksa kesehatannya. Setelah itu, kita bawa ke Lapas,” sebut dia.
Sementara Kasi Pidana Khusus Kejari Bandarlampung Tedi Nopradi mengungkapkan, berdasar putusan Mahkamah Agung, Masrodi dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Ia dinyatakan terbukti terlibat korupsi dua unit kapal pengawas tipe speed boat 12 meter fiber glass rein foreed plastics (FRC) dan satu unit kapal kayu tipe gillnet kelas 25 GT. Nilai pengadaan kapal tersebut mencapai Rp781 juta.
”Dia ini kuasa penggunaan anggaran, merangkap PPK dan PPTK," kata Tedi.
Pengadaan kapal melibatkan rekanan CV Guna Bersama dan CV Sinar Laut. Namun pada prosesnya, kapal tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak.
Kasus ini bergulir ke pengadilan pada 2009. Namun saat itu Masrodi hanya berstatus tahanan rumah. Dalam prosesnya, Masrodi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas Ia Tanjungkarang.
”Kasus ini sampai ke tingkat kasasi. Masrodi dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman empat tahun penjara. Namun belum sempat dieksekusi, Masrodi kabur,” sebut Tedi. Ia sempat berpindah tempat dan sempat bersembunyi di Bengkulu.
(nas/jpg/JPC)
Sumber: https://www.jawapos.com/read/2017/10/06/161140/lama-buron-terpidana-korupsi-diciduk-saat-ambil-tunjangan-pensiun

Enak banget ya, dana pensiun ngalir terus emoticon-Wkwkwk
0
1.6K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan