Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

doeltetappatenAvatar border
TS
doeltetappaten
Luhut Pastikan Bos Besar Freeport Tolak Skema Divestasi ke RI
Senin 02 Oct 2017, 17:58 WIB

Luhut Pastikan Bos Besar Freeport Tolak Skema Divestasi ke RI

Hendra Kusuma - detikFinance

Jakarta -Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan memastikan bahwa surat penolakan mekanisme divestasi 51% saham Freeport Indonesia dari CEO Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson benar adanya.

"Benar," kata Luhut di Komplek Istana, Jakarta, Senin (2/10/2017).

Luhut mengaku, dalam waktu yang tidak diketahui kapan pastinya juga akan bertolak ke Amerika untuk membicarakan hal tersebut. Menurut dia, saat ini pemerintah masih berkoordinasi terkait dengan divestasi 51% saham Freeport Indonesia.

"Lagi kita anu, lagi kita bicarain, lagi di exercise, segera ini lagi dilihat, saya kan ke Amerika juga," tambah dia.

Baca juga: Beredar Surat Bos Besar Freeport Soal Penolakan Skema Divestasi

Lanjut Luhut, pemerintah tetap dengan keputusannya yang memberikan syarat kepada Freeport Indonesia untuk membangun smelter dan divestasi saham sebesar 51%.

"Enggak berubah dong, tetap 51%, smelter tetap, valuasi juga independen," tukas dia.

Diketahui, Jumat pekan lalu surat CEO Freeport McMoran Inc Richard Adkerson kepada Seretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan Hadiyanto menyebar kepada publik. Surat yang tertanggal 28 September 2017 ini intinya menolak proposal pemerintah soal mekanisme divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia.

Proposal tersebut dinilai tidak sesuai dengan kerangka kesepakatan antara Freeport yang diwakili Adkerson, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu.

Dalam poin tentang divestasi disebutkan, posisi pemerintah Indonesia soal valuasi harga divestasi 51% saham dihitung berdasarkan manfaat dari kegiatan pertambangan yang diperoleh hingga 2021. Saat itu adalah berakhirnya masa kontrak karya Freeport di Indonesia.

Freeport menolak hitungan divestasi versi pemerintah. Menurut Adkerson, divestasi harus mencerminkan nilai pasar yang wajar dari bisnis yang dijalankan Freeport hingga 2041, berdasarkan pada standar internasional dalam menilai bisnis pertambangan dan konsisten dengan hak-hak yang tercantum dalam kontrak karya.

"Para pemegang saham internasional Freeport tidak akan menerima transaksi apapun yang tak mencerminkan nilai bisnis yang wajar berdasarkan hak-hak kontraktual kami sampai 2041," tutur Adkerson dalam suratnya itu.

https://finance.detik.com/energi/366...ivestasi-ke-ri


Kirain dah sepakat, gak taunya hanya klaim sepihak,

bener2 pemerintahan yg hanya mengandalkan prestasi klaim....

emoticon-Bingung
0
1.2K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan