- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Diambil Alih Pemerintahan Aher, Sekolah Jadi Mahal


TS
nathael628
Diambil Alih Pemerintahan Aher, Sekolah Jadi Mahal
Quote:

Metrotvnews.com, Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi berusaha mengambil alih kembali kewenangan pengurusan sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK). Pasalnya, setelah pengurusan diambil alih Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai Januari 2017, sumbangan dana pendidikan (SDP) sangat memberatkan orang tua siswa.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah menyampaikan, sejak pengurusan diambil alih Pemprov Jabar, selain kewajiban SDP yang ditarik dari tiap orang tua siswa, ada beban biaya tambahan yang juga harus ditanggung orangtua.
Padahal sebelum diambil alih pemprov, Pemerintah Kota Bekasi berhasil mematok besaran SDP bulanan seminim mungkin.
"Sekolah SMA atau SMK negeri sebelumnya dipatok biaya Rp50 ribu per bulan. Sekarang minimal Rp250 ribu per bulan. Bayangkan, lima kali lipat!" ujar Inayatullah.
Diakuinya, sebelum diambil alih pemprov, proses belajar mengajar SMA dan SMK negeri tidak sepenuhnya bebas biaya. Masih ada beberapa komponen pembiayaan yang harus dipenuhi orang tua siswa.
Misalnya, pada awal tahun ajaran baru, orang tua masih dikutip biaya sumbangan wajib sebesar Rp2.250.000 per siswa.
Lalu tiap bulan ada pula SDP yang besarannya telah disepakati antara komite orangtua siswa dan pihak sekolah. Namun, besaran tersebut tidak lebih dari Rp50 ribu per bulan.
"Ketika masih di bawah kepengurusan Pemerintah Kota Bekasi, biayanya bisa ditekan lebih murah. Kenapa saat dipegang pemprov menjadi sangat mahal?" ujarnya setengah menggugat.
Oleh karena itu, Inay mengaku sudah sering berkirim surat ke Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan agar menyerahkan kembali wewenang kepengurusan SMA dan SMK negeri di Kota Bekasi pada pemerintah setempat.
Sejak surat pertama dilayangkan pada 13 Juli lalu, belum juga ada jawaban resmi dari pihak terkait.
Pada Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah tertulis bahwa manajemen pengelolaan SMA dan SMK berada di tangan pemerintah provinsi, sedangkan pemerintah kabupaten/kota hanya menangani sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Akan tetapi, dalam undang-undang itu pula disebutkan bahwa pemerintah provinsi berhak mengeluarkan aturan teknis bila dalam keadaan darurat sebagai payung hukum sementara. "Maka itu kita masih tunggu jawaban dari gubernur," imbuh Inay.
Mirip swasta
Saat dihubungi di kesempatan terpisah, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengungkapkan, dengan mengambil alih wewenang kepengurusan sekolah tingkat SMA dan SMK negeri oleh pihaknya, diharapkan hal itu bisa mengurangi beban para orang tua.
Ia menilai proses pembiayaan kegiatan belajar mengajar selama ini kurang efektif.
"Kami telah mengajukan surat kepada Bapak Gubernur agar kewenangan tersebut dapat dilimpahkan ke wali kota dalam pembiayaan kegiatan belajar mengajar melalui APBD Kota Bekasi dan/atau berbagi antara APBD Provinsi Jawa Barat dan APBD Kota Bekasi," kata Rahmat.
Ia menyayangkan banyaknya pungutan di sekolah saat ini. Meskipun pungutan tersebut resmi, hal itu membuat sekolah negeri tak ubahnya seperti sekolah swasta.
Menurutnya, ketika dikelola Pemerintah Kota Bekasi, dana bantuan operasional sekolah (BOS) bisa dua kali lipat lebih besar sehingga mampu menekan pungutan yang dibebankan kepada orangtua siswa.
Karena itu, Rahmat berharap dengan diterimanya surat oleh Gubernur Jawa Barat, permohonan pengelolaan oleh Pemerintah Kota Bekasi bisa segera ditanggapi.
"Agar masalah yang ditemui dalam proses belajar mengajar di tingkat SMA dan SMK negeri bisa segera diselesaikan. Mudah-mudahan segera terlaksana," ujarnya. (J-1).
sumber
gubernur varokah
0
4.3K
Kutip
51
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan