

TS
metrotvnews.com
Novanto Akhirnya Buka Mulut

Metrotvnews.com, Jakarta: Ketua DPR Setya Novanto buka suara. Ketua Umum Partai Golkar itu akhirnya mengomentari hasil keputusan sidang praperadilan yang memenangkan dirinya.
'Memang sudah begitu keputusannya,' kata angota Komisi V DPR Fraksi Partai Golkar Ridwan Bae mengutip komentar Novanto usai menjenguk koleganya itu di Rumah Skit Premier, Jatinegara Jakarta Timur, Senin 2 Oktober 2017.
Menurut dia, Novanto mengetahui hasil sidang tak lama setelah Hakim Cepi Iskandar membacakan keputusannya, Jumat 29 September 2017. Tak lama setelah itu kolega juga silih berganti menjenguk Novanto, pemandangan yang tak lazim sebelumnya.
'Saya hanya mengucapkan selamat kepada beliau, kalau beliau telah selamat dari atau mendapatkan keputusan yang baik dari praperadilan,' kata Ketua DPD I Sulawesi Tenggara Partai Golkar ini.
Baca: Novanto Menang Praperadilan
Menurut Ridwan, beban Novanto berada di pusaran kasus korupsi sedikit menjadi lebih ringan. Selain menyembuhkan diri, Novanto hanya perlu fokus meyakinkan kader partai untuk menguatkan soliditas organisasi.
'Mungkin dia (Novanto) tidak pernah membayangkan menang, ini pandangan saya karena beliau tidak pernah menyinggung soal itu lebih jauh,' kata Ridwan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Novanto. Novanto lepas dari status tersangka KPK.
Baca: Novanto Diminta tak Meresahkan Kondisi Golkar
Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian. Menurut Cepi, penetapan tersangka KPK terhadap Novanto menyimpang. Dia menganggap langkah KPK tidak sah sehingga dengan keputusan ini, penetapan tersangka Novanto tidak memiliki kekuatan hukum.
Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017. Dia sangkaan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dia dianggap sebagai salah satu otak di balik proyek pengadaan KTP elektronik senilai Rp5,9 triliun itu. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dia diduga berperan dalam melobi para koleganya di Parlemen.
Dalam surat dakwaan terhadap Andi Narogong, Novanto disebut sebagai kunci anggaran di DPR. Aksinya diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2,3 triliun.
Novanto keberatan atas status tersangka dari KPK. Dia mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin 4 September 2017. Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/8K...nya-buka-mulut
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
755
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan