- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Hutang Piutang


TS
civil2006
Hutang Piutang
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh...
Saya mau bertanya mungkin agan agan di sini ada yg mengerti tentang hutang piutang....
Jikalo ada seorang pria berkeluarga meninggal dunia dan memiliki hutang tanah sebagai jaminannya yg blum dia selesaikan, dan hutang itu d lanjutkan oleh ahli waris. Lalu disaat tanah itu di urus oleh ahli waris tidak bisa di selesaikan karena tanah itu bermasalah, apakah bisa d bayarkan dengan uang sebesar harga tanah atau tidak, terimakasih.
Semoga ada solusinya, Wassalamualaikum warraohmatullahi wabarokatuh.
Saya mau bertanya mungkin agan agan di sini ada yg mengerti tentang hutang piutang....
Jikalo ada seorang pria berkeluarga meninggal dunia dan memiliki hutang tanah sebagai jaminannya yg blum dia selesaikan, dan hutang itu d lanjutkan oleh ahli waris. Lalu disaat tanah itu di urus oleh ahli waris tidak bisa di selesaikan karena tanah itu bermasalah, apakah bisa d bayarkan dengan uang sebesar harga tanah atau tidak, terimakasih.
Semoga ada solusinya, Wassalamualaikum warraohmatullahi wabarokatuh.
0
1.2K
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan