- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Politisi PDI-P Arteria Dahlan Mengaku Takut Disadap KPK
TS
mtx98
Politisi PDI-P Arteria Dahlan Mengaku Takut Disadap KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengaku khawatir dengan kewenangan penyadapan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karenanya, ia meminta KPK bisa membeberkan secara gamblang prosedur dan mekanisme penyadapan yang dilakukan selama ini.
Hal itu disampaikan Arteria dalam rapat Komisi III DPR RI dengan KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
"Kapan instruksi sadap dilakukan, kapan memberikan alat sadap, alat sadap kan terbatas alatnya, kapan mereka melakukan penyadapan, terus atas dasar apa," kata Arteria.
Menurut Arteria, jika tidak dijelaskan secara detail, maka akan muncul anggapan bahwa seolah-olah ada penyadapan yang sah sebagai diatur Undang-undang dan penyadapan yang tidak sah.
"Jangan sampai ini kita pikir ada penyadapan yang sah dan tidak sah," kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
Arteria mengaku takut menjadi korban penyadapan, jika benar ada penyadapan yang tidak sah. Apalagi KPK akhir-akhir gencar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Takut kita. Jangan-jangan saya disadap. Kita enggak tahu melalui yang tidak resmi (sah)," ujar Arteria.
Selain Arteria, beberapa anggota Komisi III lainnya juga kembali mempermasalahkan kewenangan penyadapan yang dilakukan KPK.
Masalah penyadapan ini selalu dipermasalahkan dari waktu ke waktu. Berkali-kali pula KPK menyatakan bahwa penyadapan selama ini sah dan telah diaudit.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief sebelumnya merasa heran dengan sikap para anggota Dewan itu. Padahal, kata Laode, semua lembaga penegak hukum memiliki kewenangan penyadapan.
Laode mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pasal 5 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyadapan tidak serta-merta menghilangkan kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK.
Ia mengatakan KPK tetap membutuhkan kewenangan penyadapan dalam memberantas korupsi.
Sebab, lanjut dia, kewenangan penyadapan seperti di KPK juga dimiliki oleh lembaga pemberantasan korupsi di hampir semua negara.
Ia pun menegaskan, KPK selalu melakukan penyadapan sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK juga tidak pernah menyebarkan hasil sadapan ke publik, kecuali yang terkait perkara dan didengarkan di pengadilan.
"Itu hasil penyadapan ini hanya berhubungan dengan kasus-kasus. Jadi siapa yang mendengarkan ya hanya penyelidik dan penyidik KPK dan ketika disampaikan ke pengadilan," ucap Laode.
http://nasional.kompas.com/read/2017...ut-disadap-kpk
0
1.4K
14
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan