Kaskus

News

kwoonyuriAvatar border
TS
kwoonyuri
Nyanyian Nazarudin Kembali tepat, Setya Novanto Kebal Hukum
Warganet benar-benar dikagetkan dengan bebasnya status tersangka korupsi eKTP Setya Novanto. Seperti yang sudah diduga sebelumnya, Menurut hakim Cepi selaku hakim tunggal dalam persidangan praperadilan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan pentapan tersangka tidak sah, sehingga proses hukumnya harus dihentikan.

Banyak yang mengindikasikan bahwa proses hukumnya sarat akan kepentingan serta upaya mendegradasikan KPK. ICW sendiri melakukan pernyataan Pers terkait pembebasan status tersangka Setya Novanto

Nyanyian Nazarudin Kembali tepat, Setya Novanto Kebal Hukum
Nyanyian Nazarudin Kembali tepat, Setya Novanto Kebal HukumNyanyian Nazarudin Kembali tepat, Setya Novanto Kebal Hukum
Nyanyian Nazarudin Kembali tepat, Setya Novanto Kebal Hukum

Jika melihat lagi kebelakang sudah beberapa kali Setya Novanto lolos dari jeratan hukum, dengan kasus yang berbeda-beda "seperti kebal hukum"
Nyanyian Nazarudin Kembali tepat, Setya Novanto Kebal Hukum

Nazarudin sendiri pernah berbicara bahwa Setya Novanto ini ibaratkan sebagai sinterklas yang kebal hukum dan tidak ada yang berani dengannya. dan pernyataan Nazarudin tersebut kembali benar dengan bebasnya status tersangka Setya Novanto


JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.
Dalam putusannya, penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tidak sah.
Novanto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK.
Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017) pukul 17.30 WIB.
"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi.
Menurut hakim, KPK harus menghentikan penyidikan kasus Novanto.
Sidang putusan itu dihadiri para pengacara Novanto dan biro hukum KPK.
akim memberikan putusan tersebut setelah menimbang sejumlah hal, antara lain dalil gugatan pihak pemohon Setya Novanto, jawaban atas gugatan dari termohon KPK serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.
Ia lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September 2017.
Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
Novanto keberatan atas status tersangka dari KPK. Ketua Umum Partai Golkar ini diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.
Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Pihak Novanto sebelumnya meminta KPK mengentikan sementara penyidikan hingga ada putusan praperadilan.
Novanto dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka lantaran dirawat di rumah sakit.


[Link]http://nasional.kompas.com/read/2017/09/29/17302221/hakim-cepi-tak-sah-penetapan-tersangka-setya-novanto-oleh-kpk[/Link]


Nazarudin : 2000% SETNOV dilindungi orang kuat

Pelajaran dari kasus ini adalah sepandai-pandainya tupai melompat akan jatuh juga.
Setya Novanto bukan tupai emoticon-Big Grin
Diubah oleh kwoonyuri 30-09-2017 14:54
0
23.2K
117
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan