Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
First Travel Hendak Berdamai


Metrotvnews.com, Jakarta: First Travel mengajukan proposal nota perdamaian. Nota perdamaian dibacakan di depan ratusan calon jemaah haji First Travel dan di depan Majelis Hakim.


'Silahkan Bapak Ibu mendengar terlebih dahulu nota perdamaian yang diajukan,' kata Ketua Majelis di PN Jakarta Pusat, Jumat, 29 September 2017.


Pantauan Metrotvnews.com di ruang sidang, para calon jemaah berbondong-bondong memasuki ruang sidang. Jemaah juga terlihat berebutan mengambil lembaran nota perjanjian yang berisikan 10 lembar.


'Pelan pelan saja. Proposal ini masih bisa diubah dan masih bisa didiskusikan sesuai keputusan sidang,' ujar Hakim Ketua.


Para calon jemaah mengaku ingin mendengar terlebih dahulu poin perdamaian yang diajukan First Travel. Kemudian akan dipertimbangkan terlebih dahulu dengan masing masing keluarga. 'Kita lihat dulu seperti apa perdamaiannya. Kita ingin damainya uangnya kembali dong,' ujar Sri, warga Tebet.


Baca: First Travel Angkat Tangan Soal Ganti Rugi Duit Calon Jemaah


Sebelumnya, First Travel angkat tangan terkait penggantian kerugian pada calon jemaah umrah yang belum diberangkatkan. Kuasa hukum First Travel, Eggy Sudjana menyebut pengembalian kerugian pada para jemaah nampaknya sulit dilakukan karena kliennya ditahan.


'Kami tidak akan bertanggung jawab untuk memenuhi kerugian. Bagaimana mau bertanggungjawab izinnya sudah dicabut, dia ditahan,' kata Eggy di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 12 Agustus 2017.


Eggy menyatakan, dalam kondisi saat ini, pihaknya memastikan tak bisa juga memenuhi janji terhadap para calon jemaah yang mengajukan. Izin operasi yang sudah dicabut jadi alasan lain First Travel. Ia malah meminta pemerintah yang bertanggung jawab mengembalikan duit jemaah. 'Karena yang menutup itu pemerintah maka yang bertanggungjawab adalah pemerintah,' tutur dia.


Bareskrim Polri menangkap Andika dan Anniesa di kompleks perkantoran Kementerian Agama RI pada Rabu 8 Agustus 2017 pukul 14.00 WIB. Pasangan suami istri itu dijerat Pasal 55 jo Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Bukan cuma soal penipuan, polisi juga bakal mengusut dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Lewat TPPU, polisi ingin mencari total nilai aset yang dimiliki First Travel.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/JK...endak-berdamai

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Dugaan Penipuan Biro Umrah Kembali Terjadi

- Tips Memilih Travel Umrah yang Aman

- Arca Travel Ilegal

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
23.4K
156
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan